Minggu, 14 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

Mengakui hak-hak anak dari ayah biologisnya, seperti nafkah, hibah, dan atau wasiat wajibah, bukan berarti melegitimasi perbuatan zina.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
25 Maret 2025
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Anak yang Lahir di Luar Nikah

58
SHARES
2.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika berbicara tentang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, sering kali kita menemui pandangan bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya. Pandangan ini bahkan kita anggap sejalan dengan ajaran agama. Namun, mari kita coba lihat lebih dalam: benarkah pandangan ini benar-benar adil? Apakah ini sesuai dengan prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam?

Anak tidak pernah bisa memilih untuk lahir dari orang tua yang menikah secara sah atau tidak. Mereka hadir di dunia sebagai hasil dari proses biologis yang sama sekali berada di luar kuasa mereka. Namun, ironisnya, justru mereka yang paling menderita akibat keputusan dan tindakan orang dewasa.

Dalam banyak kasus, anak-anak yang lahir di luar nikah sering kali kehilangan hak-hak dasar mereka, seperti nafkah dan hak pendidikan dari laki-laki yang menjadi ayah biologisya, dan terutama keberterimaan sosial dari masyarakat pada kasus anak dari perempuan korban perkosaan.

Sang ibu, pada kasus korban perkosaan, ketika hamil dan melahirkan, dia akan menanggung sendiri seluruh beban biologis, sosial, termasuk finansial terhadap anak, yang sama sekali tidak ia inginkan. Bahkan, bisa jadi dia benci, karena kebencian pada ayah biologisnya yang memperkosa.

Apakah laki-laki yang demikian kita biarkan tanpa tanggung-jawab terhadap anak biologisnya, dan membiarkan perempuan yang menjadi korban perkosaan menanggung sendirian?

Benarkah anak yang lahir di luar ikatan pernikahan hanya menjadi tanggung-jawab ibunya belaka? Apakah membiarkan laki-laki, ayah biologisnya, dari tanggung-jawab tersebut adalah baik, adil, dan benar dalam perspektif Islam? Bisakah Maqasid Syari’ah menjadi landasan untuk melindungi hak-hak anak dengan menuntut tanggung-jawab dari ayah biologisnya?

Prinsip Kasih Sayang Islam

Islam mengajarkan keadilan dan kasih sayang. Prinsip kasih sayang ini, secara kongkrit bisa dengan menggunakan kerangka Maqasid Syari’ah yang menitikberatkan pada perlindungan jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz ad-din), seharusnya menjadi landasan dalam menyikapi isu ini.

Dalam konteks anak lahir di luar nikah, prinsip-prinsip ini menuntut kita untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi, bukan justru terabaikan.

Tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau hadits yang secara tegas melarang pemberian hak perdata kepada anak dari ayah biologisnya. Bahkan, jika kita melihat dengan perspektif maqasid, memastikan pemenuhan hak anak dari ayah biologisnya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Bagaimana mungkin anak yang lahir tanpa dosa malah harus menanggung beban kesalahan orang tuanya?

Sayangnya, dalam banyak aturan fikih klasik, anak lahir di luar nikah hanya dianggap memiliki hubungan dengan ibu dan keluarganya, sementara ayah biologis seolah-olah bebas dari tanggung jawab. Hal ini tentu tidak adil, baik bagi anak maupun bagi ibu yang harus menanggung beban sepenuhnya.

Terlebih lagi, jika penyebab kehamilan adalah tindakan perkosaan, apakah adil jika sang pelaku bebas tanpa kewajiban apapun, sementara korban harus menanggung segalanya?

Dalam perspektif maqasid, tanggung jawab ayah biologis harus tetap ada. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga soal perlindungan hak anak yang tidak bersalah. Mengakui hak-hak anak dari ayah biologisnya, seperti nafkah, hibah, dan atau wasiat wajibah, bukan berarti melegitimasi perbuatan zina. Justru, ini adalah upaya menghadirkan keadilan dan memastikan anak tidak menjadi korban dari kesalahan orang tuanya.

Melindungi Anak dengan Pendekatan Maqasid Syari’ah

Jika kita benar-benar memahami Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang (rahmah) dan keadilan (‘adalah), maka kita tidak boleh menutup mata terhadap hak-hak anak, termasuk mereka yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah.

Prinsip Maqasid Syari’ah mengajarkan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga kemaslahatan umat manusia dengan melindungi jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz ad-din).

Al-Qur’an sendiri secara eksplisit menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama mereka yang rentan dan terabaikan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ (4): 75:

“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak…?”

Ayat ini menunjukkan bahwa melindungi anak-anak dari kezaliman dan penelantaran adalah bagian dari perjuangan di jalan Allah. Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak dalam QS. Al-An’am (6): 151:

“…Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka…”

Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa keberadaan anak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mereka, apalagi merampas hak-hak mereka. Justru, Islam menjamin pemenuhan kebutuhan hidup mereka, termasuk nafkah dan perlindungan.

Hadits Nabi Muhammad SAW juga menunjukkan bahwa anak-anak berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya, tanpa melihat status kelahirannya. Dalam Sunan al-Tirmidzi (no. 2046), Rasulullah SAW bersabda:

“Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil kami…”

Selain itu, ada pula hadits dalam Sunan Abu Dawud (no. 1694) yang menyatakan:

“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.”

Dalam konteks ini, anak yang lahir di luar nikah tetap merupakan tanggung jawab ayah biologisnya. Meninggalkan anak tanpa hak nafkah dan perlindungan adalah bentuk pengabaian yang dikecam dalam hadits ini.

Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya melindungi hak-hak anak dengan sabdanya:

“Barang siapa tidak menyayangi maka dia tidak akan disayangi.” (Sahih Bukhari, no. 5997)

Hadits ini menekankan betapa pentingnya rasa kasih sayang dalam hubungan manusia, termasuk antara orang tua dan anak. Memberikan hak kepada anak adalah bentuk kasih sayang yang diwajibkan oleh agama.

Menguatkan Hak Anak sebagai Tanggung Jawab Bersama

Dalam perspektif maqasid, jelas bahwa pemenuhan hak anak, termasuk dari ayah biologisnya, bukan hanya soal legalitas tetapi juga soal moral dan akhlak. Menolak hak anak dengan dalih status kelahiran adalah bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip rahmah dalam Islam.

Kita perlu bergerak melampaui pandangan tekstual literal yang justru mengabaikan spirit dasar dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi hak anak adalah kewajiban kolektif, bukan hanya tanggung jawab ibu semata. Menggunakan prinsip maqasid dalam memahami hadits dan ajaran agama akan membantu kita menegakkan keadilan yang lebih manusiawi dan berlandaskan kasih sayang.

Saatnya kita memandang isu ini dengan lebih bijaksana dan berlandaskan pada maqasid, agar Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk bagi anak-anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Semoga kita dapat terus memperjuangkan hak-hak anak dengan semangat kasih sayang dan keadilan, sebagaimana yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. []

 

Tags: Anak BiologisAnak yang Lahir di Luar NikahAyah BiologisHak anakKehamilan Tidak DiinginkankeluargaperkawinanRelasizina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Teks Lengkap Ceramah Nyai Badriyah Fayumi di Masjid Istiqlal Jakarta

Next Post

Di hadapan Ribuan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Nyai Badriyah Jelaskan Peran Perempuan dalam Sejarah Islam

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan
Keluarga

Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

13 Juni 2026
Bulan Suro
Featured

Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

12 Juni 2026
Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Next Post
Nyai Badriyah

Di hadapan Ribuan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Istiqlal, Nyai Badriyah Jelaskan Peran Perempuan dalam Sejarah Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya
  • Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?
  • Kisah Perempuan Pekerja Sekaligus Fandom K-Pop dalam Serial Netflix Night Shift for Cuties
  • Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB
  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0