Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

Mengakui hak-hak anak dari ayah biologisnya, seperti nafkah, hibah, dan atau wasiat wajibah, bukan berarti melegitimasi perbuatan zina.

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
25 Maret 2025
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Anak yang Lahir di Luar Nikah

2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ketika berbicara tentang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, sering kali kita menemui pandangan bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya. Pandangan ini bahkan kita anggap sejalan dengan ajaran agama. Namun, mari kita coba lihat lebih dalam: benarkah pandangan ini benar-benar adil? Apakah ini sesuai dengan prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam?

Anak tidak pernah bisa memilih untuk lahir dari orang tua yang menikah secara sah atau tidak. Mereka hadir di dunia sebagai hasil dari proses biologis yang sama sekali berada di luar kuasa mereka. Namun, ironisnya, justru mereka yang paling menderita akibat keputusan dan tindakan orang dewasa.

Dalam banyak kasus, anak-anak yang lahir di luar nikah sering kali kehilangan hak-hak dasar mereka, seperti nafkah dan hak pendidikan dari laki-laki yang menjadi ayah biologisya, dan terutama keberterimaan sosial dari masyarakat pada kasus anak dari perempuan korban perkosaan.

Sang ibu, pada kasus korban perkosaan, ketika hamil dan melahirkan, dia akan menanggung sendiri seluruh beban biologis, sosial, termasuk finansial terhadap anak, yang sama sekali tidak ia inginkan. Bahkan, bisa jadi dia benci, karena kebencian pada ayah biologisnya yang memperkosa.

Apakah laki-laki yang demikian kita biarkan tanpa tanggung-jawab terhadap anak biologisnya, dan membiarkan perempuan yang menjadi korban perkosaan menanggung sendirian?

Benarkah anak yang lahir di luar ikatan pernikahan hanya menjadi tanggung-jawab ibunya belaka? Apakah membiarkan laki-laki, ayah biologisnya, dari tanggung-jawab tersebut adalah baik, adil, dan benar dalam perspektif Islam? Bisakah Maqasid Syari’ah menjadi landasan untuk melindungi hak-hak anak dengan menuntut tanggung-jawab dari ayah biologisnya?

Prinsip Kasih Sayang Islam

Islam mengajarkan keadilan dan kasih sayang. Prinsip kasih sayang ini, secara kongkrit bisa dengan menggunakan kerangka Maqasid Syari’ah yang menitikberatkan pada perlindungan jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz ad-din), seharusnya menjadi landasan dalam menyikapi isu ini.

Dalam konteks anak lahir di luar nikah, prinsip-prinsip ini menuntut kita untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi, bukan justru terabaikan.

Tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an atau hadits yang secara tegas melarang pemberian hak perdata kepada anak dari ayah biologisnya. Bahkan, jika kita melihat dengan perspektif maqasid, memastikan pemenuhan hak anak dari ayah biologisnya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum. Bagaimana mungkin anak yang lahir tanpa dosa malah harus menanggung beban kesalahan orang tuanya?

Sayangnya, dalam banyak aturan fikih klasik, anak lahir di luar nikah hanya dianggap memiliki hubungan dengan ibu dan keluarganya, sementara ayah biologis seolah-olah bebas dari tanggung jawab. Hal ini tentu tidak adil, baik bagi anak maupun bagi ibu yang harus menanggung beban sepenuhnya.

Terlebih lagi, jika penyebab kehamilan adalah tindakan perkosaan, apakah adil jika sang pelaku bebas tanpa kewajiban apapun, sementara korban harus menanggung segalanya?

Dalam perspektif maqasid, tanggung jawab ayah biologis harus tetap ada. Ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga soal perlindungan hak anak yang tidak bersalah. Mengakui hak-hak anak dari ayah biologisnya, seperti nafkah, hibah, dan atau wasiat wajibah, bukan berarti melegitimasi perbuatan zina. Justru, ini adalah upaya menghadirkan keadilan dan memastikan anak tidak menjadi korban dari kesalahan orang tuanya.

Melindungi Anak dengan Pendekatan Maqasid Syari’ah

Jika kita benar-benar memahami Islam sebagai agama yang penuh kasih sayang (rahmah) dan keadilan (‘adalah), maka kita tidak boleh menutup mata terhadap hak-hak anak, termasuk mereka yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah.

Prinsip Maqasid Syari’ah mengajarkan bahwa tujuan utama syariat adalah menjaga kemaslahatan umat manusia dengan melindungi jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz ad-din).

Al-Qur’an sendiri secara eksplisit menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama mereka yang rentan dan terabaikan. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’ (4): 75:

“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak…?”

Ayat ini menunjukkan bahwa melindungi anak-anak dari kezaliman dan penelantaran adalah bagian dari perjuangan di jalan Allah. Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak-anak dalam QS. Al-An’am (6): 151:

“…Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada kamu dan kepada mereka…”

Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa keberadaan anak tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan mereka, apalagi merampas hak-hak mereka. Justru, Islam menjamin pemenuhan kebutuhan hidup mereka, termasuk nafkah dan perlindungan.

Hadits Nabi Muhammad SAW juga menunjukkan bahwa anak-anak berhak mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tuanya, tanpa melihat status kelahirannya. Dalam Sunan al-Tirmidzi (no. 2046), Rasulullah SAW bersabda:

“Bukanlah termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak-anak kecil kami…”

Selain itu, ada pula hadits dalam Sunan Abu Dawud (no. 1694) yang menyatakan:

“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.”

Dalam konteks ini, anak yang lahir di luar nikah tetap merupakan tanggung jawab ayah biologisnya. Meninggalkan anak tanpa hak nafkah dan perlindungan adalah bentuk pengabaian yang dikecam dalam hadits ini.

Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya melindungi hak-hak anak dengan sabdanya:

“Barang siapa tidak menyayangi maka dia tidak akan disayangi.” (Sahih Bukhari, no. 5997)

Hadits ini menekankan betapa pentingnya rasa kasih sayang dalam hubungan manusia, termasuk antara orang tua dan anak. Memberikan hak kepada anak adalah bentuk kasih sayang yang diwajibkan oleh agama.

Menguatkan Hak Anak sebagai Tanggung Jawab Bersama

Dalam perspektif maqasid, jelas bahwa pemenuhan hak anak, termasuk dari ayah biologisnya, bukan hanya soal legalitas tetapi juga soal moral dan akhlak. Menolak hak anak dengan dalih status kelahiran adalah bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip rahmah dalam Islam.

Kita perlu bergerak melampaui pandangan tekstual literal yang justru mengabaikan spirit dasar dari ajaran Islam itu sendiri. Melindungi hak anak adalah kewajiban kolektif, bukan hanya tanggung jawab ibu semata. Menggunakan prinsip maqasid dalam memahami hadits dan ajaran agama akan membantu kita menegakkan keadilan yang lebih manusiawi dan berlandaskan kasih sayang.

Saatnya kita memandang isu ini dengan lebih bijaksana dan berlandaskan pada maqasid, agar Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam, termasuk bagi anak-anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah. Semoga kita dapat terus memperjuangkan hak-hak anak dengan semangat kasih sayang dan keadilan, sebagaimana yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. []

 

Tags: Anak BiologisAnak yang Lahir di Luar NikahAyah BiologisHak anakKehamilan Tidak DiinginkankeluargaperkawinanRelasizina
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

21 Agustus 2025
Soimah
Keluarga

Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

20 Agustus 2025
Dhawuh
Personal

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

19 Agustus 2025
Hakikat Merdeka
Hikmah

Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

19 Agustus 2025
Keturunan
Hikmah

Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

16 Agustus 2025
Pati Bergejolak
Publik

Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

16 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja
  • Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka
  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID