Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Dokter Jadi Predator, Alarm Kekerasan Seksual di Layanan Kesehatan

Nama baik sejati justru lahir dari keberanian untuk mengakui kesalahan, mendengar suara korban, dan membenahi sistem dari akarnya.

Kamilia Hamidah by Kamilia Hamidah
14 April 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Agustus 2024, India terguncang oleh kasus tragis pemerkosaan dan pembunuhan Moumita Debnath, seorang dokter magang berusia 31 tahun di R.G. Kar Medical College and Hospital, Kolkata. Tersangka utama, Sanjoy Roy, seorang relawan sipil kepolisian, tertangkap berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di sekitar waktu kejadian.

Insiden ini memicu kemarahan nasional, dengan lebih dari satu juta tenaga medis melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap kurangnya keamanan di fasilitas kesehatan. (Kompas, 24/08/2024) Mahkamah Agung India merespons dengan membentuk Gugus Tugas Nasional untuk merumuskan protokol keselamatan bagi tenaga medis. Sementara masyarakat luas menuntut reformasi menyeluruh guna mencegah terulangnya tragedi serupa. (Tempo, 20/08/2024)

Sementara itu, pada minggu-minggu ini di negeri ini, kita menyaksikan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen (PPDS) terhadap pasien di sebuah rumah sakit pendidikan di Bandung. Kasus ini bukan hanya mengusik rasa keadilan masyarakat, tetapi juga membuka borok dalam sistem pelayanan kesehatan kita. Di mana selama ini dianggap sebagai ruang aman dan profesional.

Peristiwa ini tidak semata-mata tentang seorang pelaku, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam memastikan keselamatan dan martabat pasien di ruang-ruang layanan medis. Ketika seorang dokter yang seharusnya menyembuhkan justru menjadi pelaku kekerasan seksual, maka yang terlukai bukan hanya tubuh korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap profesi medis.

Rapuhnya Perlindungan terhadap Pasien

Kedua peristiwa ini, meskipun terjadi di dua negara yang berbeda, menyuarakan kegentingan yang sama. Yakni tentang rapuhnya perlindungan terhadap pasien. Terutama perempuan, di lingkungan medis yang semestinya steril dari kekerasan dan pelecehan.

Baik di India maupun di Indonesia, kasus kekerasan seksual di rumah sakit bukan hanya persoalan individu pelaku, tetapi menjadi cermin dari lemahnya sistem pengawasan, absennya protokol perlindungan yang efektif, dan minimnya ruang aman bagi korban untuk bersuara.

Ketika tragedi serupa terulang lintas batas negara, kita dipaksa untuk melihat bahwa persoalan ini bukan insiden terpisah. Melainkan bagian dari pola yang lebih besar dan mendalam.

Beberapa waktu lalu, saya sempat menjalani tindakan operasi kecil yang memerlukan pembiusan lokal. Selama beberapa jam setelah prosedur itu, tubuh saya terasa mati rasa, tak berdaya. Bahkan untuk sekadar menggerakkan kaki pun tidak mampu.

Dalam kondisi itu, sempat terlintas di benak saya—pikiran buruk yang coba saya singkirkan—bagaimana kalau ada orang berniat jahat? Bukankah dalam keadaan seperti ini, saya tak mungkin melawan? Namun, saya buru-buru menenangkan diri. Toh, sepanjang proses transisi dari ruang operasi ke ruang perawatan, saya selalu didampingi perawat yang sigap dan profesional.

Tapi hari ini, pikiran buruk itu bukan lagi sekadar kekhawatiran liar. Ia menjelma jadi kenyataan pahit yang menimpa keluarga pasien perempuan di salah satu rumah sakit pendidikan di Bandung (berita terakhir korban bertambah dua orang).

Mencoreng Institusi Kesehatan

Seorang dokter residen menyalahgunakan kepercayaan dan wewenangnya, menggunakan obat bius untuk melumpuhkan korban, lalu melakukan kekerasan seksual. Emosi dan marah, itu yang saya rasakan. Sebab yang dulu saya bayangkan dengan cemas, kini benar-benar terjadi. Bukan pada saya, tapi pada seseorang yang mestinya justru terlindungi dalam sistem layanan kesehatan.

Pengalaman ini membuat saya merenung, bahwa rasa aman pasien bukan hanya soal hasil tindakan medis yang berhasil, tapi juga tentang memastikan mereka tidak menjadi sasaran empuk dari pelaku kejahatan yang bersembunyi di balik jas putih.

Kita semua mengetahui bahwa profesi tenaga kesehatan selama ini terbangun atas dasar kepercayaan, empati, dan dedikasi. Pasien datang dalam kondisi paling rentan baik secara fisik maupun psikologis dan menyerahkan tubuh serta rahasianya untuk tertangani.

Relasi ini seharusnya berlandaskan etika dan tanggung jawab tinggi. Tetapi pada kenyataannya kasus ini telah mencoreng institusi kesehatan, karena ketika jas putih dijadikan tameng untuk menyembunyikan kekerasan, maka rumah sakit kehilangan makna dasarnya sebagai tempat pemulihan. Yang lebih mengkhawatirkan, jangan-jangan kasus-kasus seperti ini bukan hanya terjadi sekali.

Bisa jadi kasus kekerasan seksual oleh tenaga kesehatan pernah muncul ke permukaan. Namun banyak pula yang terpendam dalam diam akibat minimnya sistem pelaporan, ketakutan korban, dan budaya institusional yang defensif.

Potensi Kekerasan Seksual di Rumah Sakit

Penting untuk kita catat bahwa potensi kekerasan seksual di rumah sakit tidak hanya datang dari tenaga medis terhadap pasien, tetapi juga bisa terjadi dari pasien kepada perawat atau dokter, maupun dari pengunjung terhadap staf rumah sakit.

Pelecehan ini dapat berbentuk verbal seperti komentar yang tidak pantas, fisik melalui sentuhan yang tidak diinginkan, hingga kekerasan seksual secara langsung. Namun, ketika pelakunya adalah tenaga medis, dimensi kekuasaannya menjadi sangat kompleks.

Bisa kita pastikan korban tidak berani bersuara karena takut tidak dipercaya, takut akan stigma, atau bahkan takut mengalami pembalasan dalam bentuk perawatan yang tidak optimal. Relasi kuasa yang timpang ini dapat menjadikan kasus pelecehan di lingkungan kesehatan tidak terdeteksi dan tidak tertangani secara adil.

Setidaknya ada sejumlah faktor risiko yang turut memperbesar kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di layanan kesehatan. Pertama, kurangnya pengawasan dan sistem monitoring yang ketat, terutama di ruang-ruang tertutup seperti kamar rawat inap, ruang tindakan, atau ICU.

Kedua, rendahnya pemahaman tenaga kesehatan mengenai pelecehan seksual dan kurangnya pelatihan tentang kesadaran gender dan etika profesional. Ketiga, ketiadaan kebijakan internal yang tegas dan sistem pelaporan yang aman dan responsif.

Keempat, budaya hierarkis di institusi kesehatan yang membuat para junior merasa takut melaporkan kesalahan senior atau pengampu mereka. Dan kelima, normalisasi budaya patriarki dan candaan seksual yang sering dianggap wajar di lingkungan kerja, yang sejatinya adalah bentuk kekerasan yang dilegitimasi.

Momentum untuk Perubahan

Peristiwa pemerkosaan di RS Bandung harus menjadi momentum untuk perubahan. Dunia medis tidak bisa lagi berlindung di balik kalimat “hanya ulah oknum.” Ini saatnya untuk menghadirkan reformasi sistemik. Setiap fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta, perlu memiliki kebijakan anti-pelecehan seksual yang jelas dan mengikat.

Pelatihan berkala tentang etika, komunikasi aman, dan kesadaran gender harus menjadi bagian wajib dari pelatihan tenaga medis, sejak masa pendidikan hingga praktik profesional. Selain itu, penting untuk menghadirkan sistem pelaporan yang efektif, aman, dan mendukung korban.

Rumah sakit juga perlu melakukan audit rutin untuk mengidentifikasi titik-titik rawan terjadinya kekerasan, serta membentuk unit independen yang mampu menangani laporan kekerasan seksual dengan profesional dan berpihak pada korban.

Kita harus memahami bahwa pemulihan korban tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Institusi tempat kejadian juga harus bertanggung jawab secara moral dan struktural. Pembungkaman, penyangkalan, atau pembelaan terhadap pelaku dengan alasan menjaga nama baik institusi hanya akan melanggengkan budaya kekerasan.

Kejahatan Kemanusiaan

Nama baik sejati justru lahir dari keberanian untuk mengakui kesalahan, mendengar suara korban, dan membenahi sistem dari akarnya. Di sinilah organisasi profesi seperti IDI, PPNI, maupun AIPKI harus mengambil peran lebih aktif dalam pengawasan etik dan perlindungan terhadap pasien maupun tenaga kesehatan dari segala bentuk kekerasan seksual.

Kekerasan seksual di rumah sakit adalah bentuk kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa kita toleransi. Ia bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip dasar pelayanan kesehatan: menyembuhkan, melindungi, dan memanusiakan. Saat seorang dokter menyentuh tubuh pasien, seharusnya ia menyentuh dengan kehormatan dan tanggung jawab, bukan dengan niat jahat.

Ketika prinsip ini terkhianati, maka yang rusak bukan hanya relasi antarindividu, tetapi juga pondasi moral seluruh sistem kesehatan. Kasus di RSHS Bandung adalah alarm yang harus membangunkan kita semua. Pertanyaannya: apakah kita akan kembali tertidur setelahnya, ataukah kita akan bergerak bersama menciptakan ruang pemulihan yang benar-benar aman dan manusiawi? []

 

Tags: Kekerasan seksualLayanan MedisPerlindungan KorbanPriguna Anugerah PratamaRumah Sakit Hasan SadikinTenaga Kesehatan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Kamilia Hamidah

Kamilia Hamidah

Bekerja di Ipmafa Pati - Institut Pesantren Mathali'ul Falah

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Perempuan Difabel
Disabilitas

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

2 Februari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0