• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendapat Ibnu Hazm Soal Onani

Menurutnya, onani bisa diharamkan oleh karena merusak etika dan budi luhur yang terpuji.

Redaksi Redaksi
24/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Onani

Onani

801
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm, ulama dari mazhab al-Dhahiri tentang onani berbeda dengan pendapat para ulama Hanabilah. Ibnu Hazm mengatakan bahwa onani itu hukumnya makruh dan tidak berdosa (lâ itsma fîhi).

Akan tetapi, menurutnya, onani bisa haram. Hal ini karena merusak etika dan budi luhur yang terpuji. Ibnu Hazm mengambil argumentasi hukum dengan satu statemen bahwa orang yang menyentuh kemaluannya sendiri dengan tangan kirinya diperbolehkan dengan ijmâ’ (kesepakatan semua ulama).

Dengan pertimbangan itu, maka tidak ada tambahan dari hukum mubâh tersebut, kecuali adanya kesengajaan mengeluarkan sperma (al-ta’ammud li nuzûl al-maniy) sewaktu melakukan masturbasi.

Perbuatan ini sama sekali tidak dapat kita haramkan. Karena dalam al-Qur’an Surat al-An’âm (6) ayat 119, Allah SWT berfirman bahwa Ia telah menerangkan secara terinci segala sesuatu yang Allah haramkan.

Sementara jika kita menelitinya, maka tidak kita temukan satu keterangan pun dari firman Allah yang menerangkan keharaman masturbasi itu.

Baca Juga:

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

Apa Hukum Melakukan Onani atau Masturbasi?

Pandangan Para Ulama Hanabilah Soal Onani

Logikanya, bila demikian, maka masturbasi atau onani diperbolehkan, sebagaimana penegasan umum Allah bahwa segala seuatu yang ada di bumi ini memang telah diperuntukkan manusia: khalaqa lakum mâ fiy al-ardli jamî’a.

Meski begitu, masturbasi hukumnya makrûh oleh karena tidak termasuk ke dalam perbuatan yang terpuji. Jelasnya, bukan perbuatan yang mencerminkan al-akhlâq al-karîmah. Abdurrahman al-Jaziry menyebutnya sebagai telah keluar dari fithrah kemanusiaan (al-fithrah al-insâniyyah).

Sedangkan pendapat selanjutnya adalah pendapat yang dikemukakan oleh para sahabat dan tabi’in. Mereka itu, di antaranya, adalah Ibnu ‘Umar dan ‘Atha yang berpendapat makrûh.

Sementara Ibnu ‘Abbas, Hasan, dan beberapa tokoh tabi’in lain berpendapat mubâh. Hasan berkata, “Mereka dahulu mengerjakan onani ketika terjadi peperangan (jauh dari keluarga/istri).”

Sementara Mujahid, ahli tafsir murid Ibnu ‘Abbas, berkata, “Orang-orang dahulu (sahabat Nabi) malah menyuruh agar pemuda-pemudanya melakukan onani untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri”.

Sejenis dengan onani, masturbasi pun sama hukumnya.  Hukum mubâh ini berlaku baik untuk kaum laki-laki maupun Perempuan. []

Tags: Ibnu HazmOnanipendapat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID