Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

rumah tangga bukan tempat menunjukkan siapa lebih berkuasa, melainkan tempat saling mendewasakan dan merayakan perbedaan sebagai kekuatan.

Ibnu Fikri Ghozali Ibnu Fikri Ghozali
31 Mei 2025
in Personal
0
Pandangan Subordinatif

Pandangan Subordinatif

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam konstruksi budaya patriarki yang telah mengakar selama berabad-abad, perempuan terutama dalam posisi sebagai istri, kerap kita tempatkan dalam struktur rumah tangga secara subordinatif. Ia tidak kita anggap sebagai subjek utuh yang memiliki hak, kebebasan, dan kapasitas untuk menentukan arah kehidupan rumah tangganya, melainkan lebih sebagai pelengkap dari peran laki-laki.

Dalam sistem ini, suami didudukkan sebagai kepala keluarga mutlak. Sementara istri adalah pengikut, pelayan, bahkan dalam beberapa pemahaman ekstrem, dianggap “milik” suami. Ini bukan sekadar opini awam, melainkan merupakan hasil konstruksi sosial yang terlegitimasi oleh ajaran-ajaran keagamaan yang ditafsir secara bias gender, norma adat, serta sistem pendidikan konservatif.

Pandangan subordinatif ini tampak jelas dalam praktik sehari-hari rumah tangga di banyak masyarakat, termasuk Indonesia. Seorang istri dianggap tidak pantas bersuara lantang terhadap keputusan suami, bahkan jika keputusan tersebut merugikan dirinya sendiri. Ia didorong untuk taat, diam, dan berbakti sebagai bentuk kesempurnaan perannya sebagai istri.

Dalam banyak kasus, ketidakpatuhan terhadap suami ditafsirkan sebagai durhaka atau dosa. Lebih menyedihkan lagi, tak sedikit perempuan yang memilih bertahan dalam rumah tangga yang penuh kekerasan fisik maupun psikis karena merasa bahwa itulah bentuk pengorbanan seorang istri. Mereka disarankan untuk “sabar,” seolah-olah penderitaan adalah syarat mendapatkan surga.

Namun, pandangan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia lahir dari relasi kuasa yang timpang dan berabad-abad tereproduksi oleh institusi sosial, termasuk lembaga keagamaan. Dalam sejarah sosial, konsep relasi suami-istri banyak terpengaruhi oleh model feodalistik di mana pemimpin adalah pihak yang tidak boleh terbantah, dan bawahannya harus tunduk sepenuhnya.

Model relasi ini kemudian merembes ke dalam ruang domestik rumah tangga. Tak heran jika banyak yang menganggap laki-laki sebagai satu-satunya pihak yang memiliki otoritas penuh, baik dalam urusan keuangan, pendidikan anak, maupun keputusan-keputusan krusial lainnya.

Pembagian Peran

Realitas sosial hari ini menunjukkan bahwa pembagian peran antara laki-laki dan perempuan di ranah publik maupun domestik sudah jauh berubah. Perempuan kini aktif dalam dunia kerja, memiliki penghasilan sendiri, terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik, bahkan menjadi tulang punggung keluarga.

Jika demikian, masih relevankah menempatkan perempuan sebagai subordinat dalam rumah tangga? Dalam perspektif feminisme Islam dan studi gender, jawabannya jelas: tidak. Rumah tangga seharusnya menjadi ruang dialog, ruang kesetaraan, dan ruang kerja sama antara dua individu dewasa yang saling mencintai dan saling menghargai, bukan relasi kuasa satu arah.

Konsep rumah tangga yang sehat menempatkan suami dan istri sebagai mitra setara yang memiliki tanggung jawab bersama. Tanggung jawab ini mencakup pemenuhan kebutuhan ekonomi, emosional, spiritual, dan pendidikan bagi anak-anak mereka. Dalam bukunya “Qiraah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam”, Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa prinsip mubadalah yaitu kesalingan, harus menjadi fondasi utama dalam relasi rumah tangga.

Artinya, segala hak dan kewajiban yang kita bebankan kepada suami juga berlaku kepada istri, sejauh keduanya memiliki kapasitas yang setara. Konsep ini menolak pandangan satu arah yang menuntut istri patuh total tanpa memberikan ruang untuk suara dan otonomi dirinya.

Jika kita terus membiarkan pandangan subordinatif terhadap istri kita pertahankan, dampaknya bukan hanya pada ketimpangan relasi, tetapi juga membuka jalan terhadap normalisasi kekerasan dalam rumah tangga. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa mayoritas korban kekerasan dalam rumah tangga adalah perempuan, dan sebagian besar pelakunya adalah suami. Fenomena ini menunjukkan betapa berbahayanya jika rumah tangga kita pahami sebagai struktur kekuasaan, bukan ruang kesalingan.

Dekontstruksi terhadap Narasi

Dalam buku “Perempuan, Islam, dan Negara”, Buya Husein Muhammad juga menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan sering kali mendapatkan legitimasi kultural dan keagamaan. Sehingga perempuan korban justru merasa bersalah jika menuntut haknya.

Untuk itu, kita perlu melakukan dekonstruksi terhadap narasi dan tafsir yang menempatkan istri dalam posisi subordinat. Dekonstruksi ini bisa kita lakukan melalui pendidikan keluarga, pengarusutamaan gender dalam kurikulum pendidikan, serta penguatan suara perempuan dalam komunitas keagamaan dan sosial.

Kita juga harus mulai menulis ulang narasi rumah tangga yang selama ini terbangun dengan dominasi dan ketimpangan. Alih-alih menyuruh perempuan sabar, kita perlu mendorong laki-laki untuk berubah: untuk belajar mendengar, berbagi tugas domestik, dan menghargai otonomi istri.

Dalam tatanan masyarakat modern, relasi suami-istri harus terbingkai dalam prinsip kesalingan (reciprocity), keadilan (equity), dan kebebasan (autonomy). Kesalingan berarti bahwa suami dan istri sama-sama berhak dan berkewajiban dalam urusan rumah tangga.

Keadilan berarti setiap peran terbagi sesuai kesepakatan, bukan berdasarkan stereotip gender. Sementara kebebasan berarti masing-masing pihak memiliki ruang untuk tumbuh dan menjalani kehidupan pribadi tanpa tekanan atau kontrol yang tidak adil. Prinsip-prinsip inilah yang membentuk rumah tangga sehat, harmonis, dan saling mendukung.

Dekonstruksi terhadap pandangan subordinatif ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap ajaran agama atau nilai moral tradisional. Melainkan upaya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai dasar dari hubungan suami-istri: cinta, rahmah, kesalingan, dan kemanusiaan. Sebab rumah tangga bukanlah tempat untuk menunjukkan siapa lebih berkuasa, melainkan tempat saling mendewasakan diri dan merayakan perbedaan sebagai kekuatan.

Pada akhirnya, upaya membongkar subordinasi istri dalam rumah tangga bukan sekadar perjuangan perempuan, melainkan perjuangan bersama untuk menciptakan keluarga dan masyarakat yang lebih adil, egaliter, dan beradab. Sudah waktunya kita menutup lembaran lama yang penuh bias dan membuka babak baru yang lebih menghargai kemanusiaan dalam ruang privat bernama rumah tangga. []

Tags: istrikeluargaPandangan SubordinatifRelasirumah tanggasuami
Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID