Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Sekali Lagi, Mengapa Pendidikan Penting bagi Perempuan

Irma Khairani Irma Khairani
3 Oktober 2020
in Kolom, Personal
0
Perempuan Tertinggal dalam Bidang Teknologi

Perempuan Tertinggal dalam Bidang Teknologi

442
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa waktu yang lalu saya diwawancarai oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus yang berada di Yogjakarta untuk keperluan penyusunan tesisnya. Saya kaget sekali. Kok bisa-bisanya tulisan anak piyik yang belum rampung studi S1 diwawancarai oleh mahasiswa S2, bahkan untuk tesisnya pula heuheuheu. Saya kok jadi bangga dengan diri sendiri.

Ada sebelas pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa tersebut terhadap artikel yang pernah saya tulis dan dimuat di mubadalah.id, tulisan tersebut membahas mengenai pentingnya pendidikan bagi perempuan. Kali ini, saya ingin mengulas beberapa pertanyaan yang diajukan pada wawancara tersebut, karena saya pikir pertanyaan itu cukup penting untuk kembali dibahas dan dapat menjadi refleksi bagi saya sendiri sebagai penulis untuk terus menyuarakan pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi perempuan.

Dari berbagai permasalahan perempuan yang ada terutama di Indonesia, yang menyebabkan perempuan terpinggirkan secara sistematis, terstruktur, dan massif, saya kira memang dengan menempuh jalan pendidikanlah perempuan dapat diberdayakan dan terlepas dari jeratan-jeratan yang menyekapnya. Pertanyaan yang pertama ingin saya bahas yaitu mengenai apa tujuan saya membuat tulisan mengenai pentingnya memberikan hak pendidikan kepada perempuan. Jelas, tak hanya sekadar tulisan tanpa tujuan. Sebagai seorang perempuan, dengan apa yang saya sampaikan melalui tulisan, ada pesan yang ingin saya suarakan.

Tulisan tersebut saya buat untuk menyampaikan pentingnya bagi perempuan mengenyam pendidikan karena hal itu merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menggapai kesetaran dan keadilan gender, juga sangat penting untuk memberikan hak kepada perempuan sebagai manusia bebas agar dapat menempuh pendidikan setinggi-tingginya dan memperjuangkan hidupnya. Khusus dalam tulisan tersebut, saya juga mengklarifikasi bahwa agama yang selama ini disalah-dugakan ikut mendukung ketertindasan perempuan nyatanya keliru.

Pertanyaan kedua juga cukup menarik yaitu apakah menurut saya keterbatasan perempuan akan akses pendidikan yang ada hanya disebabkan oleh kemiskinan dan budaya? Ya, kedua alasan tersebut masih relevan sampai saat ini. Alasan pertama adalah faktor kemiskinan, ini juga disampaikan oleh UNFPA. Bagi masyarakat yang terjerat oleh kemiskinan akan cukup sulit bagi mereka untuk dapat memfasilitasi anak mereka untuk sekolah, terlebih pada anak perempuan.

Salah satu akibat dari keadaan tersebut adalah tingginya angka perkawinan anak di Indonesia yang terjadi pada anak perempuan. Berdasarkan data yang disampaikan oleh UNFPA, Indonesia saat ini berada pada urutan ke-8 di dunia dalam permasalahan angka perkawinan anak atau ada sebanyak 1,2 juta kasus perkawinan anak di Indonesia pada tahun 2018. Meskipun tak secara keseluruhan diakibatkan oleh kemiskinan, namun kemiskinan menjadi salah satu penyebabnya.

Alasan kedua adalah faktor budaya. Di Indonesia sendiri, di beberapa daerah, budaya menikahkan anak perempuan sejak dini merupakan suatu hal yang biasa dan merupakan tradisi. Akibatnya, anak perempuan tidak memiliki kesempatan dan akses untuk mengenyam pendidikan karena statusnya yang sudah menikah dan menjadi seorang istri. Kemudian, dengan adanya budaya patriarki yang semakin menguatkan posisi perempuan yang terdiskriminasi, terus-menerus mendorong perempuan terjerat dalam praktik perkawinan anak. Padahal, di Indonesia telah diatur batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki.

Pertanyaan selanjutnya yang tak kalah menarik yaitu bagaimana pendapat saya mengenai argumentasi yang menyampaikan bahwa perempuan yang berpendidikan tinggi susah mendapat jodoh dan cenderung mementingkan kariernya sehingga mengabaikan perannya dalam mengatur rumah tangga.

Ada beberapa poin yang saya sampaikan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, seorang perempuan yang berpendidikan tinggi dan berdaya akan lebih selektif dalam hal memilih pasangan hidup, dan inilah yang tanpa disadari menyulitkan dirinya dan orang lain. Misalnya, seorang perempuan yang menjunjung tinggi kesetaraan pastinya perempuan tersebut akan menginginkan seorang pasangan yang tentunya juga tidak anti dengan kesetaraan.

Kedua, dengan diri seorang perempuan yang telah berdaya, laki-laki bisa saja akan berpikir berkali-kali untuk mencoba memasuki kehidupan seorang perempuan, apalagi jika laki-laki tersebut “tak setara” dengan seorang perempuan yang didambakan. Tak setara di sini bermaksud dalam segi ekonomi, dan pendidikan. Mengapa? hal tersebut dapat terjadi dengan adanya pola pikir patriarki yang mengharuskan laki-laki berada di atas perempuan dalam berbagai hal. Kiranya, dengan perempuan yang memiliki beberapa hal lebih daripada laki-laki itu dapat membuat laki-laki merasa rendah diri dan terhina. Akhirnya, seorang perempuan tersebut ditakuti dan terlihat susah dapat jodoh huhuhu..

Ketiga, ya, memang ada perempuan yang hanya mementingkan karier dan mengabaikan perannya dalam mengatur rumah tangga. Tapi, ya, ada pula perempuan yang dapat mengatur dirinya untuk seimbang antara urusan karier dan perannya di ranah domestik. Sebetulnya, yang lebih tepat adalah bukan perempuan mengabaikan urusan rumah tangganya dan lebih mementingkan karier.

Namun, mari kita kembali pada pola pikir patriarki yang menuntut perempuan untuk fokus pada ranah domestik. Sehingga, urusan rumah tangga dianggap bukan urusan laki-laki, tapi perempuan. Hal tersebut menyebabkan peran ganda kepada perempuan yang memiliki karier pekerjaan dan menuntutnya untuk tetap mengurusi urusan rumah tangga. Mengapa urusan rumah tangga tak dianggap menjadi tanggung jawab perempuan dan laki-laki, istri dan suami?

Mungkin apabila pola pikir tersebut yang digunakan, peran ganda yang dirasakan oleh perempuan yang berkarier tidak begitu dahsyat dan membebani karena dipikul bersama-sama. Perempuan tak lagi dinilai mengabaikan perannya dalam mengatur rumah tangga karena posisi tersebut merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak. Dan, banyak pula contoh kehidupan perempuan karier yang sukses dan tetap bisa menyeimbangkan dirinya dalam urusan karier dan rumah tangga.

Begitulah kiranya apa yang saya jawab dari beberapa pertanyaan yang diajukan. Dalam tulisan kali ini, dapat menjadi penegasan ulang bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi perempuan sangatlah baik dan diharuskan karena perempuan juga merupakan manusia bebas seperti laki-laki yang harus diperlakukan secara adil dan setara. []

Tags: Kesetaraan Genderpendidikanperempuanperkawinan anak
Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID