Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Sekali Lagi, Mengapa Pendidikan Penting bagi Perempuan

Irma Khairani by Irma Khairani
3 Oktober 2020
in Kolom, Personal
A A
0
Perempuan Tertinggal dalam Bidang Teknologi

Perempuan Tertinggal dalam Bidang Teknologi

9
SHARES
444
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa waktu yang lalu saya diwawancarai oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di salah satu kampus yang berada di Yogjakarta untuk keperluan penyusunan tesisnya. Saya kaget sekali. Kok bisa-bisanya tulisan anak piyik yang belum rampung studi S1 diwawancarai oleh mahasiswa S2, bahkan untuk tesisnya pula heuheuheu. Saya kok jadi bangga dengan diri sendiri.

Ada sebelas pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa tersebut terhadap artikel yang pernah saya tulis dan dimuat di mubadalah.id, tulisan tersebut membahas mengenai pentingnya pendidikan bagi perempuan. Kali ini, saya ingin mengulas beberapa pertanyaan yang diajukan pada wawancara tersebut, karena saya pikir pertanyaan itu cukup penting untuk kembali dibahas dan dapat menjadi refleksi bagi saya sendiri sebagai penulis untuk terus menyuarakan pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi perempuan.

Dari berbagai permasalahan perempuan yang ada terutama di Indonesia, yang menyebabkan perempuan terpinggirkan secara sistematis, terstruktur, dan massif, saya kira memang dengan menempuh jalan pendidikanlah perempuan dapat diberdayakan dan terlepas dari jeratan-jeratan yang menyekapnya. Pertanyaan yang pertama ingin saya bahas yaitu mengenai apa tujuan saya membuat tulisan mengenai pentingnya memberikan hak pendidikan kepada perempuan. Jelas, tak hanya sekadar tulisan tanpa tujuan. Sebagai seorang perempuan, dengan apa yang saya sampaikan melalui tulisan, ada pesan yang ingin saya suarakan.

Tulisan tersebut saya buat untuk menyampaikan pentingnya bagi perempuan mengenyam pendidikan karena hal itu merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menggapai kesetaran dan keadilan gender, juga sangat penting untuk memberikan hak kepada perempuan sebagai manusia bebas agar dapat menempuh pendidikan setinggi-tingginya dan memperjuangkan hidupnya. Khusus dalam tulisan tersebut, saya juga mengklarifikasi bahwa agama yang selama ini disalah-dugakan ikut mendukung ketertindasan perempuan nyatanya keliru.

Pertanyaan kedua juga cukup menarik yaitu apakah menurut saya keterbatasan perempuan akan akses pendidikan yang ada hanya disebabkan oleh kemiskinan dan budaya? Ya, kedua alasan tersebut masih relevan sampai saat ini. Alasan pertama adalah faktor kemiskinan, ini juga disampaikan oleh UNFPA. Bagi masyarakat yang terjerat oleh kemiskinan akan cukup sulit bagi mereka untuk dapat memfasilitasi anak mereka untuk sekolah, terlebih pada anak perempuan.

Salah satu akibat dari keadaan tersebut adalah tingginya angka perkawinan anak di Indonesia yang terjadi pada anak perempuan. Berdasarkan data yang disampaikan oleh UNFPA, Indonesia saat ini berada pada urutan ke-8 di dunia dalam permasalahan angka perkawinan anak atau ada sebanyak 1,2 juta kasus perkawinan anak di Indonesia pada tahun 2018. Meskipun tak secara keseluruhan diakibatkan oleh kemiskinan, namun kemiskinan menjadi salah satu penyebabnya.

Alasan kedua adalah faktor budaya. Di Indonesia sendiri, di beberapa daerah, budaya menikahkan anak perempuan sejak dini merupakan suatu hal yang biasa dan merupakan tradisi. Akibatnya, anak perempuan tidak memiliki kesempatan dan akses untuk mengenyam pendidikan karena statusnya yang sudah menikah dan menjadi seorang istri. Kemudian, dengan adanya budaya patriarki yang semakin menguatkan posisi perempuan yang terdiskriminasi, terus-menerus mendorong perempuan terjerat dalam praktik perkawinan anak. Padahal, di Indonesia telah diatur batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki.

Pertanyaan selanjutnya yang tak kalah menarik yaitu bagaimana pendapat saya mengenai argumentasi yang menyampaikan bahwa perempuan yang berpendidikan tinggi susah mendapat jodoh dan cenderung mementingkan kariernya sehingga mengabaikan perannya dalam mengatur rumah tangga.

Ada beberapa poin yang saya sampaikan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, seorang perempuan yang berpendidikan tinggi dan berdaya akan lebih selektif dalam hal memilih pasangan hidup, dan inilah yang tanpa disadari menyulitkan dirinya dan orang lain. Misalnya, seorang perempuan yang menjunjung tinggi kesetaraan pastinya perempuan tersebut akan menginginkan seorang pasangan yang tentunya juga tidak anti dengan kesetaraan.

Kedua, dengan diri seorang perempuan yang telah berdaya, laki-laki bisa saja akan berpikir berkali-kali untuk mencoba memasuki kehidupan seorang perempuan, apalagi jika laki-laki tersebut “tak setara” dengan seorang perempuan yang didambakan. Tak setara di sini bermaksud dalam segi ekonomi, dan pendidikan. Mengapa? hal tersebut dapat terjadi dengan adanya pola pikir patriarki yang mengharuskan laki-laki berada di atas perempuan dalam berbagai hal. Kiranya, dengan perempuan yang memiliki beberapa hal lebih daripada laki-laki itu dapat membuat laki-laki merasa rendah diri dan terhina. Akhirnya, seorang perempuan tersebut ditakuti dan terlihat susah dapat jodoh huhuhu..

Ketiga, ya, memang ada perempuan yang hanya mementingkan karier dan mengabaikan perannya dalam mengatur rumah tangga. Tapi, ya, ada pula perempuan yang dapat mengatur dirinya untuk seimbang antara urusan karier dan perannya di ranah domestik. Sebetulnya, yang lebih tepat adalah bukan perempuan mengabaikan urusan rumah tangganya dan lebih mementingkan karier.

Namun, mari kita kembali pada pola pikir patriarki yang menuntut perempuan untuk fokus pada ranah domestik. Sehingga, urusan rumah tangga dianggap bukan urusan laki-laki, tapi perempuan. Hal tersebut menyebabkan peran ganda kepada perempuan yang memiliki karier pekerjaan dan menuntutnya untuk tetap mengurusi urusan rumah tangga. Mengapa urusan rumah tangga tak dianggap menjadi tanggung jawab perempuan dan laki-laki, istri dan suami?

Mungkin apabila pola pikir tersebut yang digunakan, peran ganda yang dirasakan oleh perempuan yang berkarier tidak begitu dahsyat dan membebani karena dipikul bersama-sama. Perempuan tak lagi dinilai mengabaikan perannya dalam mengatur rumah tangga karena posisi tersebut merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak. Dan, banyak pula contoh kehidupan perempuan karier yang sukses dan tetap bisa menyeimbangkan dirinya dalam urusan karier dan rumah tangga.

Begitulah kiranya apa yang saya jawab dari beberapa pertanyaan yang diajukan. Dalam tulisan kali ini, dapat menjadi penegasan ulang bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi perempuan sangatlah baik dan diharuskan karena perempuan juga merupakan manusia bebas seperti laki-laki yang harus diperlakukan secara adil dan setara. []

Tags: Kesetaraan Genderpendidikanperempuanperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandemi, Perempuan dan Lingkungan

Next Post

Merajut Cinta dalam Pernikahan

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
Menikah Tidak Menjamin Hidup Kaya atau Miskin

Merajut Cinta dalam Pernikahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0