Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

Pernikahan, pada dasarnya, bisa menjadi ruang berkembang. Tapi proses itu harus untuk dan bagi kedua belah pihak, bukan hanya satu

Layyinah Ch by Layyinah Ch
16 September 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang percaya bahwa pernikahan adalah gerbang menuju kehidupan baru yang membahagiakan. Saya mengibaratkan menikah itu seperti burung yang bersayap lengkap, yaitu  saat dua tubuh yang saling melengkapi. Mampu mengarungi kehidupan bersama, berbagi beban, dan saling belajar.

Namun, di balik diksi indah itu, ada kenyataan yang jarang terucapkan padahal melekat dalam pengalaman dan melebur dalam kehidupan perempuan yang telah menikah: mereka sering kali menanggung konsekuensi yang lebih besar. Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan.

Tidak selalu dalam bentuk paksaan kasar atau aturan patriarkal yang kaku, melainkan lewat mekanisme halus yang membuat mereka lebih sering menyesuaikan, mengalah, dan menunda sebagian dari dirinya sendiri.

Mbak Nana (Najwa Shihab) dalam sebuah kesempatan pernah mengungkapkan dengan narasi yang kurang lebih begini, “mengapa perempuan harus memilih antara menjadi ibu bekerja atau ibu rumah tangga?”

Bentuk pilihan tak melulu terbalut oleh sosok suami yang otoriter maupun dikte kasar keluarga besar. Saya misalnya, menjalani rumah tangga tanpa tekanan langsung, tanpa suara keras yang memaksa tunduk.

Meski begitu, ruang hidup saya tetap bergeser. Banyak rencana pribadi yang harus tertunda, ritme harian yang mengikuti arah suami, dan penyesuaian yang seakan datang otomatis demi menjaga keseimbangan keluarga. Bukan karena terpaksa, melainkan karena begitulah “aturan tak tertulis” pernikahan bekerja.

Jadi, apakah menikah dan hilangnya separuh hidup Perempuan itu adalah konsekuensi tak terhindarkan dari pernikahan, ataukah hasil dari struktur sosial yang sejak awal menempatkan perempuan pada posisi subordinat?

Mari kita selisik beberapa hal yang barangkali bisa membuka rahasia, kenapa pernikahan sering terasa lebih mahal bagi perempuan daripada bagi laki-laki? Mengapa menikah bisa membuat hilangnya separuh hidup Perempuan?

Norma Gender: Aturan Tak Tertulis

Kita semua tahu, tidak ada kitab hukum negara yang menuliskan, “istri wajib mengalah dalam segala hal.” Tapi norma sosial sering bekerja lebih kuat daripada KUHP. Istri yang terlalu sering terlibat kegiatan di luar rumah kerap dipandang “lupa diri.”

Padahal ketika suami melakukan hal yang sama, dianggap sedang membangun jaringan. Yang memilih karier daripada tinggal serumah dengan mertua dianggap kurang berbakti. Norma gender inilah yang memoles wajah patriarki menjadi halus, sehingga sulit tertolak tanpa meninggalkan rasa bersalah.

Di ruang-ruang publik, narasi ini terus direproduksi. Dari sinetron sampai khotbah Jumat, perempuan tergambarkan sebagai “penopang rumah tangga” yang idealnya sabar, manut, dan berkorban.

Tak jarang pula stigma “perempuan modern yang kebablasan” mewarnai gerak gerik perempuan yang ingin memberdayakan diri. Norma ini bekerja seperti lalu lintas tanpa lampu merah: semua orang tahu arah jalan, tapi tidak ada yang benar-benar berani menabraknya.

Ketergantungan Ekonomi: Dompet Siapa, Hidup Siapa?

Kita boleh romantis berkata “uang bukan segalanya,” tapi dalam rumah tangga, dompet tetap jadi sumber kekuasaan. Banyak perempuan yang kehilangan daya tawar karena posisinya tidak menghasilkan pendapatan atau terpaksa meninggalkan pekerjaannya demi mengurus anak. Akhirnya, keputusan rumah tangga mengikuti suara pemilik dompet terbesar.

Saya sering heran, kenapa ungkapan “suami kepala rumah tangga” nyaris selalu kita terjemahkan jadi “suami kepala finansial.” Mereka lupa, bahwa bisa jadi justru leher keluarga adalah perempuan: tempat bertumpu yang menentukan arah, ke mana kepala itu menoleh.

Jangan lupa pula bahwa kepala rumah tangga mestinya bisa kita artikan juga sebagai “kepala dalam urusan ganti popok” atau “kepala dalam hal menidurkan anak.” Sayangnya, tafsir populer cenderung menguntungkan laki-laki. Akibatnya, banyak perempuan yang bahkan untuk membeli lipstik pun harus menunggu persetujuan atau “izin tidak langsung.”

Dan ini bukan cuma keluhan pribadi. Beberapa penelitian belakangan juga menguatkan hal serupa. Nurul Badriyah (2022) menemukan bahwa perempuan yang menikah muda sering kehilangan kemandirian mulai dari urusan ekonomi sampai keputusan pribadi yang sederhana.

Sementara itu, riset Evitasanti (2021) menunjukkan bagaimana fase awal pernikahan membuat perempuan harus “ganti kulit”: mengubah ritme hidup, menunda mimpi, atau sekadar belajar tahan telinga dengan standar keluarga.

Hidup Bersama Orang Tua: Antara Bakti dan Batas Diri

Di banyak keluarga, terutama di Indonesia, tinggal bersama orang tua atau mertua setelah menikah bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Ada orang tua yang sudah sepuh dan butuh kita temani, ada yang sakit, atau memang kondisi ekonomi menuntut anak untuk tetap tinggal bersama. Semua itu bentuk bakti yang mulia Yang tidak perlu kita cari siapa yang salah.

Namun, di sisi lain, pola hidup bersama generasi berbeda ini membawa tantangan tersendiri. Privasi pasangan sering tergerus, batas pengasuhan anak bisa kabur, dan keputusan rumah tangga terkadang ikut ditentukan oleh suara generasi di atas. Masalah muncul bukan lagi karena mertua jahat atau anak durhaka, melainkan karena kultur kita belum terbiasa memberi ruang otonomi bagi pasangan muda meski mereka tinggal serumah dengan orang tua.

Idealnya, hidup bersama bisa menjadi ruang saling belajar. Generasi tua mendapat perhatian, generasi muda mendapat pengalaman dan dukungan. Tetapi tanpa komunikasi yang sehat dan kesepakatan batas, situasi ini justru bisa menempatkan istri (lebih sering daripada suami) di posisi paling sibuk menyesuaikan diri.

Dari sinilah penting untuk membicarakan ulang. Bagaimana cara membagi ruang dan peran agar bakti pada orang tua tetap berjalan, tanpa harus mengorbankan ruang hidup rumah tangganya.

Pekerjaan Reproduktif: Seumur Hidup Tanpa Slip Gaji

Kalau ada pekerjaan dengan kontrak seumur hidup, tanpa cuti, tanpa gaji, tanpa jaminan pensiun, itulah pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Laporan ILO menyebut ada sekitar 708 juta perempuan di dunia yang tidak bisa masuk pasar kerja karena tugas perawatan tidak berbayar.

Angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah cerita sehari-hari tentang perempuan yang meninggalkan kuliah, karier, atau mimpi, karena harus menyiapkan sarapan atau menenangkan anak yang demam.

Yang lebih ironis, pekerjaan ini tidak dianggap sebagai “kerja.” Padahal, kalau negara membayar setiap jam masak, mencuci, dan mengasuh dengan upah minimum, bisa jadi APBN langsung jebol. Tapi entah kenapa, kerja yang membuat generasi baru bisa lahir dan tumbuh sehat malah dianggap sekadar kewajiban kodrati. Dan di sini, perempuan kembali kehilangan ruang untuk dirinya.

Kekerasan Simbolik: Ketika “Pengorbanan” Jadi Alat Kontrol

Pernahkah kita dengar kalimat, “namanya juga perempuan, harus bisa berkorban demi keluarga?”

Kalimat itu terdengar mulia, tapi sesungguhnya adalah bentuk kekerasan simbolik. Ia membuat perempuan merasa bersalah kalau tidak menyingkirkan keinginannya sendiri. Bahkan ketika istri bekerja keras, masyarakat tetap bisa mengingatkan: jangan sampai melupakan “kewajiban utama” di rumah.

Sosiolog Pierre Bourdieu menyebut ini symbolic violence: kekerasan yang tidak kita sadari sebagai kekerasan, karena sudah dinormalisasi. Perempuan yang terjebak di dalamnya sering merasa semua pilihan yang ia buat adalah “kesadaran sendiri,” padahal ia hanya menyesuaikan dengan ekspektasi sosial yang sudah dipatok.

Solusi: Membayangkan dan mewujudkan Pernikahan yang Lebih Setara

Apakah ini berarti perempuan sebaiknya tidak menikah? Jawabannya tidak sesederhana itu. Justru yang kita butuhkan adalah membayangkan ulang dan merajut kembali bentuk pernikahan.

Tidak ada pernikahan yang ideal. Pernikahan adalah pelajaran dan ibadah yang dilangsungkan seumur hidup.

Di tingkat mikro, pasangan bisa mulai dari hal-hal sederhana. Membagi tugas rumah tanpa rasa gengsi, mendiskusikan rencana karier istri dengan sungguh-sungguh, dan menetapkan batas jelas dengan keluarga besar. Sesederhana suami yang mau ikut gantian begadang dengan bayi, itu sudah bisa menggeser norma lama.

Di tingkat makro, negara juga harus hadir. Cuti ayah yang layak, subsidi daycare seperti negara Jepang misalnya, atau pengakuan kerja rumah tangga sebagai bagian dari ekonomi, tak lupa untuk memberikan ruang publik nyaman bagi ibu dan anak.

Tentu semua itu akan memberi ruang baru bagi perempuan. Tanpa kebijakan struktural, perempuan akan terus dibebani “konsekuensi pernikahan” yang sebetulnya adalah konsekuensi dari desain sosial yang timpang.

Kami Menolak Hilang, jadi Mari Menyusun Ulang

Pernikahan, pada dasarnya, bisa menjadi ruang berkembang. Tapi proses itu harus untuk dan bagi kedua belah pihak, bukan hanya satu. Jika istri selalu menyesuaikan, sementara suami tetap di orbitnya sendiri, maka pernikahan hanya melahirkan satu bintang dan satu satelit. Jadi semakin menegaskan adanya menikah dan hilangnya separuh hidup perempuan.

Saya memilih tidak ingin menjadi satelit. Saya ingin tetap berputar di orbit saya sendiri, sambil membangun lintasan bersama dengan pasangan dan rumah pulang yang nyaman bagi anak-anak sebagai orang tua yang utuh.

Pertanyaannya, beranikah kita baik sebagai individu, keluarga, maupun masyarakat untuk mendefinisikan ulang pernikahan, sehingga ia tidak lagi menjadi alasan bagi perempuan kehilangan hidupnya, melainkan ruang baru bagi kebebasan yang saling bertaut dan menguatkan? Wallahu a’lam. []

Tags: istrikeluargaMenikah dan Hilangnya Separuh Hidup PerempuanpernikahanRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Layyinah Ch

Layyinah Ch

Layyinah CH. seorang ibu, pengajar, yang terkadang menulis sebagai refleksi diri dengan latar belakang pendidikan pesantren dan kajian Islam. Fokus tulisan pada isu keadilan gender, spiritualitas, pendidikan Islam, serta dinamika keluarga dan peran perempuan dalam ruang-ruang keagamaan.

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0