Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

Kalau ada pertanyaan apakah kebijakan untuk difabel di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip HAM? Jawaban saya tegas: belum, masih jauh.

Achmad Sofiyul by Achmad Sofiyul
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Hak Difabel

Hak Difabel

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Judul artikel ini saya rancang menjadi pertanyaan agar menjadi bahan renungan sekaligus pergerakan untuk memperjuangkan hak difabel.

Menyongsong Hari Peringatan Hak Asasi Manusia Sedunia yang jatuh setiap 10 Desember, melihat kembali implementasi kebijakan publik terhadap pemenuhan hak difabel menjadi pembahasan yang tak bisa tertunda lagi.

Peringatan hari HAM yang tujuannya mengingatkan masyarakat tentang pentingnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap individu. Benarkah sudah amat penting untuk memanusiakan penyandang disabilitas? Ataukah mereka masih jadi kelompok yang terpinggirkan dalam narasi besar tentang hak asasi manusia di negeri ini?

Jujur, sebagai renungan, selama ini saya sering lihat sendiri gimana realita teman-teman difabel di sekitar kita. Dan kalau ada pertanyaan apakah kebijakan untuk difabel di Indonesia sudah sesuai dengan prinsip HAM? Jawaban saya tegas: belum, masih jauh.

Paradoks Legal: Gagah di Atas Kertas, Lembek di Lapangan

Jangan salah persepsi dahulu dengan sub-pembahasan ini. Di atas kertas Indonesia punya undang-undang yang bagus UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang katanya sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas yang disahkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 dan pemerintah juga telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Tapi, ketika terjun ke lapangan, sangat distingtif. Ada jurang yang lebar antara apa yang tertulis di undang-undang dengan kenyataan yang dialami difabel setiap hari.

Seperti diungkapkan para ahli, sebagian besar aktivis disabilitas, akademisi serta penyandang disabilitas masih menyayangkan implementasi undang-undang tentang hak-hak difabel karena infrastruktur ruang publik, layanan institusi pemerintah dan sikap masyarakat masih sangat segregatif dan kurang aksesibel

Nah itu yang saya sebut paradoks, secara teoritis Indonesia mampu mentransformasikan isu disabilitas dan masyarakat inklusif ke dalam kebijakan dengan sangat baik, namun implementasinya masih sangat lemah. Inilah yang membuat peringatan Hari HAM tahun ini terasa ironis Indonesia punya komitmen legal yang kuat, tapi pelaksanaannya masih jauh panggang dari api.

Hak Pendidikan dan Kekerasan Pada Difabel ; Yang Paling Rentan Malah Paling Nggak Terlindungi

Soal Pendidikan, baik secara faktual maupun aktual instansi formal bagi penyandang disabilitas hingga saat ini sangat terbatas. Padahal angka difabel per-wilayah di Indonesia menuntut adanya instansi formal (pendidikan) yang memadai.

Pengalaman saya, berdasarkan cerita dari cerita teman-teman yang menjadi tenaga ajar, ketika penyandang disabilitas masuk di sekolah umum, ia diterima secara legatisik namun terdeskriminasi secara kultural.

Its okey, munculnya sekolah inklusif, DLB, dan rumah terapi yang khusus teman difabel merupakan solusi dari masalah tersebut. Namun, sampai kapan arah pendidikan terus terbingkai dalam paradigma diskriminatif ?

Perubahan cara pandang inilah yang sebenarnya paling penting. Soalnya, masalah pendidikan inklusif tidak hanya soal menyediakan ruang, sekolah, atau fasilitas khusus, tapi juga bagaimana kita melihat teman-teman difabel sebagai bagian alami dari keberagaman manusia.

Kalau pola pikirnya masih “yang normal di sini, yang difabel di sana”, ya inklusi hanya akan berhenti jadi slogan. Sekolah inklusif dan rumah terapi akhirnya cuma jadi tempelan tanpa menyentuh akar persoalannya.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah kerentanan difabel terhadap kekerasan. Difabel, terutama perempuan dan anak-anak difabel, sangat rentan jadi korban kekerasan—fisik, seksual, atau psikologis. Tapi ironisnya, mekanisme perlindungannya justru paling lemah. Ini yang paling bikin geram dan sangat kontras dengan semangat Hari HAM.

Saya pernah baca berita tentang anak difabel intelektual yang jadi korban kekerasan seksual. Pas mau lapor, prosesnya susah karena kesaksian mereka sering nggak dianggap valid sama aparat. Atau perempuan tunanetra yang mengalami pelecehan di angkutan umum tapi nggak bisa identifikasi pelakunya. Kasusnya ujung-ujungnya menguap begitu saja tanpa keadilan.

Dari Peringatan Menuju Praktik Nyata

Menjelang peringatan Hari HAM ini, saya harus jujur: jelas belum. Aksesibilitas universal? Belum. Non-diskriminasi? Belum. Partisipasi penuh? Belum. Perlindungan dari kekerasan? Belum. Kesetaraan kesempatan? Belum.

Prof. Dr. Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, menegaskan bahwa diperlukan intervensi dari negara untuk memastikan penyandang disabilitas menjadi kelompok yang tidak ditinggalkan dalam pembangunan, sebagaimana prinsip no one left behind, tidak boleh ada penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan.

Benarkah sudah sangat penting untuk memanusiakan penyandang disabilitas? Jawabannya: ya, sangat penting, dan sudah terlambat. Kita sudah terlalu lama membiarkan difabel hidup di pinggiran, dilihat sebagai objek belas kasihan ketimbang subjek yang memiliki hak penuh.

Peringatan Hari HAM seharusnya bukan cuma seremonial. Ini harus jadi momentum untuk aksi konkrit: transformasi mindset dari paradigma medis-karitatif ke paradigma HAM, penegakan hukum yang konsisten dan tegas, perbaikan sistem data secara komprehensif, peningkatan anggaran secara signifikan, pelibatan difabel dalam semua tahapan kebijakan, dan pelatihan massal untuk semua pihak.

Masyarakat yang inklusif untuk hak difabel itu sebenernya masyarakat yang lebih baik untuk semua orang. Menyongsong Hari HAM Sedunia, pertanyaan “benarkah implementasi kebijakan publik terhadap hak difabel sudah sesuai HAM?” harus membuat kita gelisah.

Harus memicu renungan mendalam tentang sejauh mana kita benar-benar menghormati martabat setiap manusia. Dan yang lebih penting, harus memicu pergerakan dari individu, komunitas, institusi, hingga negara untuk mewujudkan masyarakat yang benar-benar inklusif.

Terakhir, kita harus benar-benar percaya bahwa kebijakan publik dibuat untuk dijalankan, bukan untuk dipajang. Dan menjalankan kebijakan untuk difabel adalah menjalankan komitmen kita terhadap HAM mulai hari ini, mulai dengan aksi nyata. []

Tags: DifabelHak Asasi ManusiaHak DifabelHari HAM InternasionalKebijakan Publik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

Next Post

Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Related Posts

Ideologi Kenormalan
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

2 Maret 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Sejarah Disabilitas
Disabilitas

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

2 Februari 2026
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

2 Februari 2026
Kebijakan Publik
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
Lingkungan

Al-Qur'an Mengecam Para Perusak Lingkungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0