Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

Kebutuhan untuk melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru (KHI Baru) ini, telah menjadi keniscayaan atas perubahan sosial-ekonomi yang ada.

Muhammad Asyrofudin by Muhammad Asyrofudin
2 Desember 2025
in Buku
A A
0
Kompilasi Hukum Islam

Kompilasi Hukum Islam

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam.

Penulis: Marzuki Wahid

Penerbit: Nuansa Cendekia, Bandung

Tahun Terbit: 2014 (Cetakan I). ISBN: 979-24-5794-1

Mubadalah.id – Sejak 1 Juni 1991 Pengadilan Agama (PA) di Indonesia telah memiliki kompasnya tersendiri. Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun ia bersifat fakultatif—telah memberikan pengaruh yang besar atas keselaraasan putusan pengadilan di wilayah Pengadilan Agama.

Perjalanan lahirnya KHI ini, memang terinsiasi oleh motif-motif yang cenderung yuridis daripada politis-ideologis, apalagi motif murni keagamaan. Artinya, pembentukan KHI di samping terdorong untuk menjadi landasan hukum yang kuat, ia juga didorong untuk melahirkan keputusan hukum yang seragam dalam wilayah Peradilan Agama. Karena pada masa sebelumnya, hukum Islam hanya berdasarkan pada kitab-kitab fikih dengan beragam penafsirannya. Di mana ini telah menyulitkan hakim di wilayah Pengadilan Agama untuk memutuskan sebuah perkara yang dinilai adil.

Sehingga, secara fungsional, KHI telah mewujudkan kesatuan dan kepastian hukum bagi umat Islam di Indonesia. Terutama dalam persoalan waris, perkawinan, dan perwakafan. Namun, jika kita telisik lebih jauh dari sisi sejarahnya, kita akan diantarkan pada pertanyaan mendasar pada relevansi KHI pada saat ini.

Meninjau Proses Pembentukan KHI

Secara teori sejarah pembentukan hukum (legal history), proses pembentukan hukum tidak pernah terlepas dari dua karakternya. Yakni karakter yang ortodoks dan responsif. Sebuah hukum dapat kita katakan ortodoks, ketika ia terbentuk dengan dominasi kuat institusi negara dan mengabaikan partisipasi publik. Begitu juga sebaliknya. Jika pembentukan hukum melibatkan peran besar lembaga peradilan dan kelompok sosial lainnya, maka ia tergolong hukum yang responsif (hlm, 156).

Jika kita menengok sejarah dalam pembentukan KHI, ia merupakan produk hukum yang lahir dari dinamika politik hukum Indonesia pada masa Orde Baru. Fakta yang terjadi dalam pembentukan KHI, telah didominasi oleh institusi negara yang berupa MA sebagai lembaga yudikatif negara dan Depag RI sebagai lembaga ekskekutifnya.

Dominasi tersebut, telak berakibat pada terpinggirkannya kelompok-kelompok sosial umat Islam. Contoh konkritnya, dari sebanyak 16 personil dalam proses pembentukan KHI, hanya ada 1 personil yang terlibat sebagai perwakilan dari MUI (suatu lembaga yang merepresentasikan Islam di Indonesia). Yaitu Kiai Ibrohim Hosein.

Apakah KHI Masih Relevan?

Realitas pembentukan yang sedemikian adanya, jika kita kaitkan dengan teori strategi pembentukan hukum (legal History). Maka akan terlihat bahwa karakter pembentukan hukum dalam KHI cenderung ke arah yang ortodoks, meskipun tidak sepenuhnya. Karena, meskipun pembentukan hukumnya didominasi oleh institusi negara, ia masih melibatkan peran masyarakat. Meskipun dengan ruang yang relatif kecil (marginal).

Maka, pendapat Marzuki Wahid dalam bukunya, Fiqh Indonesia: Kompilasi Hukum Islam dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia (2014), memberikan karakter semi-responsif pada karakter hukum KHI. Ini adalah istilah yang paling santun untuk sebuah proses yang secara—tradisi pengambilan keputusan hukum Islam—relatif terbilang cacat.

Dari karakter yang kurang rersponsif inilah, mempertanyakan KHI pada saat ini adalah menjadi keharusan cendekiawan Islam hari ini. Karena bagaimanapun, mengutip dari Husein Muhammad, dalam pengantarnya di dalam Fiqh Perempuan (2021), aspek menghadirkan mashlahat dan menghilangkan mafsadat adalah tolak ukur intelektual muslim terdahulu dalam mengambil sebuah keputusan hukum.

Dengan demikian, pertanyaan mendasarnya: apakah pasal-pasal yang terpatri di dalam KHI masih rerlevan pada saat ini, di sini? Terlebih lagi, dalam pasal waris KHI yang masih merujuk pada formula 2:1. Sebagaimana rumusan-rumusan yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih klasik.

Meninjau Kembali Pasal Waris KHI

Persoalan Pasal KHI yang hari ini patut kita pertanyakan kembali. Salah satunya ialah ketentuan waris yang masih cenderung merujuk pada keputusan kitab fikih klasik. Di mana pembagiannya masih menggunakan formula 2:1. Yakni porsi waris laki-laki terbilang lebih besar daripada perempuan, karena faktor fungsionalnya: tanggung jawab laki-laki lebih besar daripada perempuan pada masa fikih klasik dilahirkan.

Kiranya, alasan fungsional itulah yang terbilang mashlahat dalam porsi pembagian waris di antara laki-laki dan perempuan pada masa awal-awal Islam. Jika kita sepakat, hal demikian yang mendasari logika hukumnya, maka perubahan sosial hari ini, di mana jutaan perempuan di Indonesia terlibat dalam tanggung jawab ekonomi keluarga. Bahkan tidak jarang yang menjadi tulang punggung keluarga, telah melahirkan pertanyaan baru. Masihkah ketentuan pasal waris KHI tersebut mashlahat atas perubahan sosial yang terjadi?

Sayangnya, ketentuan pasal KHI terkait persoalan waris yang sudah ada, merupakan ketentuan hukum yang lahir dari pergulatan politik di masa Orde Baru. Tujuannya lebih cenderung mengarah pada kepastian dan ketertiban hukum semata. Yakni untuk meminimalisasi konflik sosial di dalam tubuh masyarakat—yang dengan minimnya konflik, harapan besarnya adalah produksi pembangunan akan semakin maksimal (hlm, 178).

Keadilan Substantif

Dengan begitu, ketentuan pasal waris dalam KHI masih kurang mencerminkan keadilan substantif dari segi pembentukannya sekaligus penerapannya di atas realitas yang sudah berubah. Sehingga, bukan suatu hal yang tidak mungkin bagi intelektual muslim masa kini. Yakni untuk mengkaji ulang pasal waris dalam KHI dengan kacamata yang lebih jernih terhadap realitas yang nyata,. Selain itu harus benar-benar menghadirkan pasal waris dalam KHI yang lebih responsif dalam menjawab persoalan pelik umat muslim.

KHI hari ini, memang telah berhasil menciptakan kepastian dan keselarasan hukum di wilayah Pengadilan Agama, tetapi kini pengujian materiil KHI dalam dimensi keadilannya, perlu kita kaji kembali dengan menatap realitas nyata hari ini.

Kebutuhan untuk melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru (KHI Baru) ini, telah menjadi keniscayaan atas perubahan sosial-ekonomi yang ada. Dengan kata lain, KHI Baru harus kita ciptakan melalui proses yang responsif dan partisipatif. Yakni untuk memastikan bahwa mashlahat umum dan keadilan substantif menjadi tujuan utamanya. Hanya dengan ini, hukum Islam di Indonesia dapat menjadi adil dan relevan pada masa kini, dan di sini: di Indonesia. []

 

 

Tags: Fiqh IndonesiaHukum WarisKeadilan SubstantifKompilasi Hukum IslamPengadilan agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

Next Post

Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Related Posts

Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

28 November 2025
Anak di Luar Perkawinan
Keluarga

Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

29 Agustus 2025
Hukum Waris
Hikmah

Hukum Waris dan Wakaf dalam KHI

14 Maret 2025
Perempuan Hamil
Publik

Tanggung Jawab Moril: Apakah Negara Perlu Campur Tangan terhadap Perempuan Hamil?

14 Agustus 2024
Hukum Islam bagi Muslim di Indonesia
Publik

Personalita Keislaman: Hukum Islam bagi Muslim di Indonesia

23 Februari 2024
Next Post
Khalifah di Bumi

Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0