Mubadalah.id – Peringatan Isra’ Mi’raj sering kita sambut sebagai momentum penguatan spiritual dengan mengenang perjalanan Nabi Muhammad dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa. Lalu naik ke Sidratul Muntaha untuk menerima perintah salat.
Pembacaan yang lebih teliti sebagaimana yang Ustazah Nur Rofi’ah sampaikan dalam forum bersama PPI Sivas. Melalui forum ini, Ustadzah Nur Rofi’ah mengajak kita melihat peristiwa ini tidak sekadar sebagai pengalaman transendental, tetapi juga sebagai intervensi moral yang hadir di tengah krisis sosial kemanusiaan.
Isra’ Mi’raj perlu kita baca kembali sebagai bentuk penegasan kembali visi Islam tentang kesetaraan, martabat manusia, dan keadilan yang menolak dominasi. Untuk memahami pesan itu secara utuh, kita perlu menengok kembali lanskap sejarah tempat Al-Qur’an turun dan bagaimana realitas sosial saat itu membentuk tafsir atas kewajiban salat dan makna pembebasannya.
Menilik Sejarah Dunia
Pada masa pewahyuan Al-Qur’an pada abad ke-7 Masehi, dunia berada dalam konfigurasi sosial yang jauh dari stabil. Kekuasaan ditentukan oleh peperangan, penaklukan, dan dominasi antarsuku serta antar imperium. Kondisi ini tidak hanya berlaku di Jazirah Arab, tetapi juga di dunia yang lebih luas, sebutlah Romawi, Persia, Yunani kuno, hingga wilayah Asia Selatan.
Peperangan yang tidak henti-henti melahirkan struktur masyarakat yang tertandai oleh penjajahan dan perbudakan selama berabad-abad lamanya. Situasi sosial yang demikian telah melanggengkan normalisasi kekerasan terhadap mereka yang terkategorikan lemah atau dilemahkan (mustadh‘afin). Dalam struktur yang seperti ini, manusia dihargai sejauh ia memiliki kekuasaan, kekuatan militer, status sosial, dan kepemilikan budak.
Sebaliknya, kelompok yang diperangi, terjajah, atau diperbudak tidak terakui sebagai manusia secara penuh. Mereka boleh diperlakukan sebagai benda, komoditas, atau properti. Pengabaian hak-hak dasar bukan hanya lazim, tetapi dipandang sebuah kewajaran yang normal pada masanya. Termasuk di dalamnya kondisi perempuan.
Perempuan, di banyak wilayah dunia, dianggap tidak manusiawi, diperdagangkan, terwariskan, atau bahkan dikubur hidup-hidup. Kondisi ini sebagaimana terjadi pada sebagian komunitas Arab pra-Islam.
Praktik serupa muncul dalam tradisi Sati di India, di mana seorang istri dianggap istri ideal ketika ia rela terbakar hidup-hidup bersama jenazah suaminya. Pandangan bahwa perempuan tidak memiliki ruh atau tidak layak beribadah pun lahir dari situasi sosial yang mengerdilkan harkat kemanusiaannya.
Apakah Perempuan Manusia?
Ustadzah Nur Rofi’ah menekankan bahwa istilah “laki-laki” dan “perempuan” tidak hanya merujuk pada perbedaan biologis, tetapi juga pada kategori sosial. Secara sosial, laki-laki terasosiasikan dengan kekuasaan, kemenangan, dan dominasi.
Sementara perempuan kita maknai sebagai pihak yang lemah atau dilemahkan. Maka, seorang laki-laki dari bangsa terjajah pun secara sosial dapat “diperempuankan,” dalam arti ikut masuk ke dalam kategori pihak rentan yang tidak memiliki akses dan otoritas dalam masyarakat.
Dalam konteks seperti ini, pertanyaan yang pada hari ini terdengar absurd pernah sangat serius kita perdebatkan. Apakah perempuan manusia? Memiliki ruh yang kekal? Perempuan berhak beribadah? Apakah ibadahnya bernilai? Perempuan layak masuk surga? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan betapa rendah posisi perempuan dalam peradaban global saat itu, termasuk di Jazirah Arab.
Karena itulah, kewajiban salat yang berlaku bagi laki-laki dan perempuan bukan sekadar kewajiban ibadah. Di dalamnya terkandung pesan pembebasan bahwa perempuan, budak, dan kelompok termarginalkan berhak menghadap Tuhan secara setara tanpa perantara kekuasaan duniawi.
Ketika perempuan dapat menunaikan ibadah tanpa terhalangi, itu berarti haknya sebagai manusia dikembalikan. Maka, kewajiban salat adalah sekaligus larangan bagi siapa pun untuk menghalangi perempuan atau pihak rentan lain mendekat kepada Allah.
Pengetahuan Agama tidak Pernah Netral
Salah satu poin krusial yang terbahas dari forum ini adalah bahwa realitas sosial di dalamnya termasuk pengetahuan agama tidak pernah netral. Pengetahuan, baik agama maupun sosial, selalu terpengaruhi oleh relasi kuasa.
Mereka yang memiliki akses pendidikan, status sosial tinggi, kekuasaan politik, dan otoritas keagamaan lebih dominan dalam merumuskan penafsiran. Dengan demikian, bukan hanya laki-laki secara umum, tetapi laki-laki dari kelas sosial tertinggi, dari suku dominan, atau bangsa penakluk yang paling berpengaruh dalam menentukan narasi keagamaan.
Akibatnya, bias sosial sering menyusup ke dalam cara sebagian umat memahami ayat-ayat Al-Qur’an, termasuk kisah Isra’ Mi’raj. Pesan keadilan yang universal dapat tereduksi oleh cara pandang hierarkis yang tidak tersadari. Di sinilah perlunya kesadaran kritis dalam membaca kembali tradisi keagamaan agar tidak menempatkan kelompok tertentu sebagai objek subordinasi.
Di tengah konteks tatanan masyarakat yang eksploitatif pada abad itu, surat Al-Hujurat ayat 13 hadir sebagai sebentuk deklarasi revolusioner. Ayat tersebut menyatakan bahwa semua manusia, laki-laki dan perempuan, tercipta dari sumber yang sama dan tersebar ke berbagai suku serta bangsa untuk saling mengenal, bukan saling menindas. Nilai kemuliaan tidak ditentukan oleh jenis kelamin, kelas sosial, atau warna kulit, tetapi oleh ketakwaan.
Kita mesti melihat bahwa dalam konteks masyarakat abad ke-7, ayat ini bukan sekadar pernyataan teologis, tetapi pembalikan paradigma sosial yang sangat revolusioner. Sebuah penegasan bahwa kelompok yang tertindas, perempuan, budak, bangsa terjajah, adalah manusia penuh, setara dalam martabat, hak, dan potensi spiritual. Ayat ini menjadi dasar bahwa Islam membawa visi keadilan hakiki yaitu keadilan yang memihak kepada yang rentan, bukan keadilan yang mengukuhkan posisi pihak kuat semata.
Salat sebagai Simbol Pemulihan Martabat Manusia
Isra’ Mi’raj seringkali kita pahami sebagai perjalanan spiritual Nabi Muhammad untuk menerima perintah salat. Namun dimensi sosial dari peristiwa ini sering hilang dari narasi. Kewajiban salat yang Nabi terima bukan hanya panggilan spiritual, tetapi juga simbol pemulihan martabat manusia secara menyeluruh.
Ketika salat diwajibkan untuk semua dengan tanpa memandang status, jenis kelamin, atau asal-usul, itu dapat kita maknai bahwa Allah sedang meruntuhkan hierarki sosial yang telah mengakar.
Salat menjadi deklarasi bahwa tidak ada yang boleh menghalangi manusia untuk berdiri setara di hadapan Tuhan. Ini sekaligus pesan bahwa keimanan sejati menuntut keadilan sosial bahwa hubungan dengan Tuhan tidak dapat terpisahkan dari hubungan dengan manusia.
Kita perlu merefleksikan ulang dan mengingatkan diri bahwa ibadah tidak lahir dari ruang hampa. Salat bukan hanya praktik ritual, tetapi juga komitmen etis untuk menjaga martabat setiap manusia khususnya mereka yang selama ini terpinggirkan.
Ketika kita menunaikan salat hari ini dengan tenang, sesungguhnya kita sedang menghidupkan warisan panjang perjuangan atas kemanusiaan. Kita sedang menegaskan bahwa setiap manusia berhak untuk berdiri di hadapan Allah tanpa terhalangi oleh kekerasan, diskriminasi, atau struktur sosial yang timpang.
Barangkali salah satu renungan penting Isra’ Mi’raj bagi kita adalah mempertanyakan pada diri kita masing-masing. Apakah cara kita beragama sudah mencerminkan keberpihakan kepada yang lemah? Sudahkah ibadah kita melahirkan keberanian untuk menentang ketidakadilan, sebagaimana pesan dasar Al-Qur’an ketika ia turun di tengah dunia yang penuh peperangan dan penindasan?
Salat yang sejati bukan hanya gerak tubuh, tetapi juga gerak hati yang mengarahkan kita untuk lebih adil, lebih peka, dan lebih manusiawi. Itulah mi’raj (pendakian) yang sesungguhnya. Wallahu’alam Bisshawab. []

















































