Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Doktrin Poligami Pertama yang Saya Terima

Hari ini, pertama kalinya saya mencoba memberanikan diri menceritakan apa yang saya alami. Bukan untuk mencoreng namanya, tetapi untuk mengingatkan saya bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, di usia berapapun, oleh siapapun. Dengan memanfaatkan relasi kuasa, para pelaku begitu nyaman melakukannya berulang kali. Tak ada saksi, dan tak ada sanksi bagi mereka. Korban yang kebanyakan perempuan, selama bertahun-tahun hanya bisa menata duka-dukanya dalam ruang gelap sendirian.

Rena Asyari Rena Asyari
2 Desember 2020
in Kolom, Personal
0
Doktrin Poligami Pertama yang Saya Terima
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saat itu saya berusia 11 tahun, dan duduk di kelas tiga sekolah Madrasah Ibtidaiyah. Sekolah Madrasah dijalani sore hari, selepas jam Sekolah Dasar berakhir. Di Madrasah, kami menerima pelajaran agama yang umum seperti Fiqih, Ibadah Akhlak, Tarikh Islam, Bahasa Arab, Quran Hadist, dan lain-lain. Tetapi, bukan itu yang hendak saya ceritakan. Bercerita pengalaman di Madrasah, ingatan saya berhenti pada pengalaman buruk yang hingga hari ini, hampir 23 tahun berlalu, bayangan tersebut masih melukai saya.

Jumlah murid kelas tiga hanya tujuh orang. Tiga orang perempuan dan empat lelaki. Saat itu ujian Bahasa Arab. Guru Bahasa Arab yang juga merangkap sebagai kepala sekolah memanggil setiap siswa ke ruangannya untuk di melakukan tes hafalan. Tiba giliran saya, hati saya sudah tak karuan. Bukan gugup karena tes, tapi gugup karena harus berhadapan dengan guru saya seorang diri. Guru yang sejak awal saya bersekolah, telah memberikan perhatian lebih pada saya ketimbang teman saya yang lain.

Tes berjalan lancar, saya cukup cakap menjawab soal dan melafalkan hafalan saya. Seharusnya saya dapat segera kembali ke bangku dan bergabung bersama teman lainnya. Tetapi tidak, guru bahasa Arab mengajak saya berbicara serius. Perbincangan yang jika saya ingat hari ini, sungguh membuat saya muak.

Dengan suaranya yang setengah berbisik dan wajahnya yang mendekat pada wajah saya, ia memulai perbincangan.

“Rena, cinta agama Rena?”, tentu saja saya jawab ya.

“Rena, jika seandainya ada perintah dari agama Rena, apakah Rena akan menjalankannya?” Tentu saja tak ada pilihan jawaban lain dari anak umur 11 tahun kecuali “ya”.

“Rena, mau tidak jadi istri kedua saya? Rena saya poligami ya”. Saya masih ingat. Saya bahkan masih ingat gesture tubuhnya. Saat itu saya berkerudung putih, dan baju tertutup berwarna biru yang dijahitkan oleh ibu saya. Saya hanya diam. Ia terus melancarkan serangan kata-kata.

“Poligami kan sunah dalam Islam, Nabi Muhammad Saw saja poligami, masa Rena mau melanggar ajaran rasul. Apa Rena tidak mau dapat pahala? Rena tentunya gak mau jadi perempuan yang berdosa kan.”

Ia tak memberikan saya kesempatan. Berulang kali saya berujar, saya akan kembali ke teman-teman saya, ia selalu menarik kembali tangan saya. Ia menunggu jawaban saya.

“Kalau Rena mau, saya akan minta ke orang tua Rena untuk mengijinkan”. Tidak apa-apa Rena masih sekolah, saya akan menunggu hingga Rena lulus SMA”.

Saya, yang masih 11 tahun tak bisa berpikir dengan jernih pada apa yang saya alami saat itu. Saya hanya bisa diam dan bingung. Sosok yang saya hormati dan usianya lebih tua dari ayah saya telah begitu tega membuat saya berada di kondisi yang buruk.

Saya seharusnya menikmati dunia bermain, namun keinginan atau bahkan keisengan orang dewasa itu telah menjadi hantu yang merenggut masa kanak-kanak saya. Sialnya pula saya masih harus terus bersamanya hingga satu tahun kemudian. Diri saya menuntut untuk berhenti dan lari dari sekolah itu. Namun orang tua dan masyarakat menuntut saya untuk menuntaskan sekolah hingga lulus.

Teman yang mendengar cerita saya menganggap ini lelucon. Begitupun ketika saya bercerita pada orang tua, mereka berpikir itu adalah keisengaan belaka dan tidak perlu dipikirkan serius. Tetapi apakah mereka tahu, bayang-bayang itu terus menghantui saya hingga saat ini. Fisik saya memang tidak terluka, tetapi mental saya tumbuh dengan penuh ketakutan.

Saat itu, setiap berada di sekolah Madrasah, saya takut bertemu dia. Saya takut akan diajak pada ruang tertutup lagi dimana hanya saya dan dia di ruangan itu. Saya takut belajar Bahasa Arab. Saya takut mendapati matanya yang tengah curi pandang melihat saya. Saya takut mendengar sapaannya. Bahkan saya takut lulus dari Sekolah Madrasah, lalu SMP kemudian SMA, dan saya akan dipaksa menikahinya.

Seringkali kita kerap abai pada kejadian sederhana, menganggap remeh sebuah peristiwa hanya karena peristiwa itu sudah berlalu. Banyak orang dewasa tak mendengar suara anak kecil. Dianggapnya peristiwa yang dialami bocah adalah sekedar sebuah perjalanan yang sudah selumrahnya dilalui. Sayangnya tak begitu, peristiwa bertahun-tahun lalu dapat menjadi ‘hantu’ yang akan terus mengikutinya hingga dewasa, menyebabkan trauma, hilangnya rasa percaya diri, mental yang tidak stabil hingga hidup yang terus dipenuhi kecurigaan.

Hari ini, pertama kalinya saya mencoba memberanikan diri menceritakan apa yang saya alami. Bukan untuk mencoreng namanya, tetapi untuk mengingatkan saya bahwa pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, di usia berapapun, oleh siapapun. Dengan memanfaatkan relasi kuasa, para pelaku begitu nyaman melakukannya berulang kali. Tak ada saksi, dan tak ada sanksi bagi mereka. Korban yang kebanyakan perempuan, selama bertahun-tahun hanya bisa menata duka-dukanya dalam ruang gelap sendirian.

Kini, di masyarakat yang seharusnya sudah lebih modern, sudahkah sekolah-sekolah Madrasah di desa menjadi ruang yang aman untuk anak-anak perempuan belajar mengenai agama dan Tuhannya? Ruang yang membuat setiap individu di dalamnya menjadi kritis, ruang yang tanpa diskriminasi, yang tak menyisakan satu celah pun untuk disisipi rasa takut berada di dalamnya. []

 

 

 

Tags: 16 HAKTPislamperempuanpoligamiRuang Aman
Rena Asyari

Rena Asyari

Dosen. Pengelola www.seratpena.com. Podcast dan youtube Seratpena.

Terkait Posts

Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID