Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Mendidik Anak

    Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

    PBNU

    Menanti Nakhoda Feminis di PBNU

    Energi Panas Bumi

    Solusi “Hijau” Energi Panas Bumi; Energi untuk Siapa?

    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Anak

    Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?

    Wayang

    Wayang, Membela Mereka yang Tak Menjadi Tokoh Utama

    Nafkah adalah Amanah

    Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

    Perkemahan

    Belajar Empati dari Perkemahan di SLB

    Spanyol

    Spanyol, Palestina, dan Misi Kemanusiaan di Panggung Dunia

    Pengampunan

    Pengampunan di Tengah Dunia yang Menghakimi

    Inovasi Teknologi

    Mengapa Inovasi Teknologi Harus Mendengarkan Pengalaman Perempuan dan Penyandang Disabilitas?

    Kontrasepsi Laki-laki

    Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

    Konselor

    Konselor, dari Merawat Diri Menuju Merawat Sesama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Herpes zoster

    Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS

    Sarkoma Kaposi

    Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya

    Gatal

    Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

    Obat Diare

    Diare pada Orang dengan AIDS: Kapan Harus Minum Obat dan Segera ke Dokter?

    Dehidrasi

    Cara Mengatasi Dehidrasi akibat Diare pada Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS

    Orang dengan AIDS Mengalami Diare? Waspadai Risiko Dehidrasi

    Orang dengan AIDS

    Cara Mengatasi Demam pada Orang dengan AIDS dan Tanda Bahayanya

    AIDS

    Cara Mencuci Pakaian Orang dengan AIDS agar Tetap Aman dari Penularan HIV

    Merawat AIDS

    Cara Mencegah Penularan HIV Saat Merawat Orang dengan AIDS di Rumah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

Setiap pasangan harus memahami bahwa nafkah anak setelah perceraian adalah hal yang perlu kesepakatan tuntas.

Shivi Mala by Shivi Mala
10 Juni 2026
in Keluarga
A A
0
Nafkah Anak

Nafkah Anak

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Setelah perceraian, terjadilah babak baru dalam kehidupan rumah tangga. Namun tak jarang, perceraian berbuntut pada perseteruan, salah satunya persoalan nafkah anak.

Setiap pasangan harus memahami bahwa nafkah anak setelah perceraian adalah hal yang perlu kesepakatan tuntas. Inilah pentingnya mengetahui aturan nafkah pasca perceraian.

Bagi anak, perceraian orang tua sudah banyak memiliki dampak negatif. Perseteruan orang tua, tentu memperburuk keadaan yang ada. Mengetahui hal-hal pasca cerai bertujuan agar anak tetap mendapatkan kehidupan yang layak dan tidak menjadi korban atas perceraian orang tuanya.

Setiap pernikahan tentu memiliki harapan kehidupan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, beberapa pernikahan terkadang menempuh jalan perpisahan sebagai keputusan yang terbaik.

Nafkah Hadhanah

Pada dasarnya, pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artinya tanggung jawab orang tua terhadap anak bersifat mutlak.

Setelah perceraian, istri dan anak memiliki beberapa hak nafkah, yaitu nafkah iddah, nafkah mut’ah (hadiah), nafkah madhiyah (jika ada kewajiban nafkah yang belum tuntas) dan nafkah hadhanah (nafkah untuk anak).

Nafkah hadhanah merujuk pada kewajiban ayah menunaikan biaya pemeliharaan anak, meliputi biaya hidup, pendidikan, tempat tinggal, kesehatan dan lain-lain. Nafkah ini hukumnya wajib dan mengikat secara hukum agama dan hukum positif. Kewajiban memberi nafkah pada anak, tercantum pada Qs. Al-Baqarah (2) ayat 233 :

وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ

“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”

Kewajiban memberikan nafkah pada anak tidak putus karena perceraian. Pada pasal 26 ayat (1) bahwa orang tua tetap bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak meskipun telah bercerai.

Kewajiban ini berlaku sampai anak sudah dewasa dan mandiri. Ukuran disebut dewasa memiliki beberapa perbedaan. Dalam Islam adalah saat anak menginjak akil balig, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dewasa adalah 21 tahun.

Konsekuensi Hukum Ayah yang Lalai Menafkahi Anaknya

Sayangnya, meskipun sudah ada aturan hukum agar menafkahi anak setelah bercerai, masih banyak terdapat kelalaian, terutama jika hak asuh anak berada di tangan ibu. Seolah-olah tanggung jawab sebagai ayah telah selesai. Hal ini perlu diluruskan bersama, bahwa menjadi orang tua adalah selamanya; minimal terikat tanggung jawab nafkah sampai anaknya dewasa.

Lalainya nafkah pada anak sering terjadi karena keterbatasan biaya atau kurangnya kesadaran akan perannya. Selain itu, dari sisi perempuan juga kurangnya kesadaran hukum untuk melaporkan ketidakpatuhan ayah pada hasil gugatan.

Perlu diketahui bahwa kelalaian tidak menafkahi anak bisa tergolong sebagai penelantaran anak. Pada Pasal 49 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa penelantaran keluarga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Agar aturan ini tidak hanya menjadi bahan bacaan semata, kita patut mengawal agar terlaksana sebagaimana mestinya. Beberapa waktu lalu, walikota Surbaya; Eri Cahyadi memberikan ultimatum pemblokiran KTP bagi ayah yang lalai menafkahi anaknya.

Jika ultimatum ini bukan hanya sekadar wacana, sebenarnya cukup baik untuk menunjukkan kepedulian pemerintah pada perempuan dan anak. Pun menjadi pengingat bagi orang tua agar menjaga hubungan baik dengan anaknya.

Relasi Anak dan Orang Tua tidak Putus Sebab Perceraian

Kewajiban mengasuh anak, tidak hilang sebab orang tua sudah bercerai. Baik ketika hak asuh berada di tangan pihak laki-laki, atau di tangan perempuan, keduanya tetap wajib bertanggung jawab atas kehidupan anaknya.

Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang no. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa, baik bapak maupun ibu wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya, kewajiban tersebut berlaku sampai anak-anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri (mandiri) meskipun perkawinan kedua orang tuanya putus.

Hubungan suami istri memang bisa berakhir, tetapi hubungan anak dan orang tua selamanya tidak bisa berakhir. Pada pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 menjelaskan poin-poin kewajiban mantan suami dan mantan istri terhadap anaknya, yaitu;

Pertama, mengasuh, memelihara, dan melindungi anak. Kedua, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Ketiga, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Keempat, memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai bukti pekerti pada anak.

Aturan hukum tentang hubungan anak dan orang tua sudah ada sejak lama. Namun pada kenyataannya masih banyak yang lalai terhadap kewajiban ini. Ayah lalai menunaikan nafkah pada anak sesuai perjanjian atau kedua orang tua lalai dalam membersamai perkembangan anak pasca perceraian.

Dalam perspektif mubadalah, pengasuhan anak menjadi tanggung jawab bersama.  Kedua orang tua sangat penting untuk bekerjasama dan hadir menemani tumbuh kembang anak secara seimbang.

Tentunya hal ini juga berlaku pasca perceraian;  apalagi anak sedang dalam kondisi yang lebih rentan. Karena bagaimanapun,  yang terdampak paling besar dalam perceraian adalah anak. Lebih dari dampak lalainya nafkah, dampak kasih sayang dan kehadiran sosok orang tua akan lebih mengerikan.

Oleh sebab itu, penting untuk setiap masyarakat memiliki kesadaran hukum agar hak-haknya dapat terpenuhi. Padahal hak anak bukan hanya untuk mendapatkan nafkahnya, tetapi juga kasih sayang dan bimbingan dari orang tuanya. []

Tags: Nafkah AnakNafkah Hadhanahorang tuaparentingperceraianRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kapan Sebaiknya Mempraktikkan Hubungan Seksual yang Lebih Aman?

Next Post

Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

Shivi Mala

Shivi Mala

Islamic Law Enthusiast

Related Posts

Nafkah adalah Amanah
Keluarga

Nafkah adalah Amanah: Mencegah Penelantaran Ekonomi dalam Rumah Tangga

25 Juli 2026
Mendidik Anak
Aktual

Bagaimana Mendidik Anak untuk Mengasihi Sesama Makhluk?

24 Juli 2026
Kontrasepsi Laki-laki
Personal

Melawan Tabu: Kontrasepsi Laki-laki yang Diperkusi Norma

23 Juli 2026
Harga Diri Laki-laki
Keluarga

Harga Diri Laki-laki Tidak Diukur dari Besarnya Gaji

22 Juli 2026
Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Next Post
Penyakit Menular

Berhubungan Seks dengan Pasangan Bukan Jaminan Bebas Penyakit Menular Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kenali Herpes Zoster dan Mual Berkepanjangan pada Orang dengan AIDS
  • Mengapa Hukum Negara Saja Tak Cukup untuk Menghentikan Pernikahan Anak?
  • Sarkoma Kaposi dan Gatal-gatal pada Orang dengan AIDS, Ini Penanganannya
  • Kisah Heroik Atlet Disabilitas Netra di Lintasan Atletik
  • Cara Mengatasi Gatal dan Infeksi Jamur pada Orang dengan AIDS

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0