Mubadalah.id- Setelah perceraian, terjadilah babak baru dalam kehidupan rumah tangga. Namun tak jarang, perceraian berbuntut pada perseteruan, salah satunya persoalan nafkah anak.
Setiap pasangan harus memahami bahwa nafkah anak setelah perceraian adalah hal yang perlu kesepakatan tuntas. Inilah pentingnya mengetahui aturan nafkah pasca perceraian.
Bagi anak, perceraian orang tua sudah banyak memiliki dampak negatif. Perseteruan orang tua, tentu memperburuk keadaan yang ada. Mengetahui hal-hal pasca cerai bertujuan agar anak tetap mendapatkan kehidupan yang layak dan tidak menjadi korban atas perceraian orang tuanya.
Setiap pernikahan tentu memiliki harapan kehidupan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, beberapa pernikahan terkadang menempuh jalan perpisahan sebagai keputusan yang terbaik.
Nafkah Hadhanah
Pada dasarnya, pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Artinya tanggung jawab orang tua terhadap anak bersifat mutlak.
Setelah perceraian, istri dan anak memiliki beberapa hak nafkah, yaitu nafkah iddah, nafkah mut’ah (hadiah), nafkah madhiyah (jika ada kewajiban nafkah yang belum tuntas) dan nafkah hadhanah (nafkah untuk anak).
Nafkah hadhanah merujuk pada kewajiban ayah menunaikan biaya pemeliharaan anak, meliputi biaya hidup, pendidikan, tempat tinggal, kesehatan dan lain-lain. Nafkah ini hukumnya wajib dan mengikat secara hukum agama dan hukum positif. Kewajiban memberi nafkah pada anak, tercantum pada Qs. Al-Baqarah (2) ayat 233 :
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ
“Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”
Kewajiban memberikan nafkah pada anak tidak putus karena perceraian. Pada pasal 26 ayat (1) bahwa orang tua tetap bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak meskipun telah bercerai.
Kewajiban ini berlaku sampai anak sudah dewasa dan mandiri. Ukuran disebut dewasa memiliki beberapa perbedaan. Dalam Islam adalah saat anak menginjak akil balig, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dewasa adalah 21 tahun.
Konsekuensi Hukum Ayah yang Lalai Menafkahi Anaknya
Sayangnya, meskipun sudah ada aturan hukum agar menafkahi anak setelah bercerai, masih banyak terdapat kelalaian, terutama jika hak asuh anak berada di tangan ibu. Seolah-olah tanggung jawab sebagai ayah telah selesai. Hal ini perlu diluruskan bersama, bahwa menjadi orang tua adalah selamanya; minimal terikat tanggung jawab nafkah sampai anaknya dewasa.
Lalainya nafkah pada anak sering terjadi karena keterbatasan biaya atau kurangnya kesadaran akan perannya. Selain itu, dari sisi perempuan juga kurangnya kesadaran hukum untuk melaporkan ketidakpatuhan ayah pada hasil gugatan.
Perlu diketahui bahwa kelalaian tidak menafkahi anak bisa tergolong sebagai penelantaran anak. Pada Pasal 49 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa penelantaran keluarga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Agar aturan ini tidak hanya menjadi bahan bacaan semata, kita patut mengawal agar terlaksana sebagaimana mestinya. Beberapa waktu lalu, walikota Surbaya; Eri Cahyadi memberikan ultimatum pemblokiran KTP bagi ayah yang lalai menafkahi anaknya.
Jika ultimatum ini bukan hanya sekadar wacana, sebenarnya cukup baik untuk menunjukkan kepedulian pemerintah pada perempuan dan anak. Pun menjadi pengingat bagi orang tua agar menjaga hubungan baik dengan anaknya.
Relasi Anak dan Orang Tua tidak Putus Sebab Perceraian
Kewajiban mengasuh anak, tidak hilang sebab orang tua sudah bercerai. Baik ketika hak asuh berada di tangan pihak laki-laki, atau di tangan perempuan, keduanya tetap wajib bertanggung jawab atas kehidupan anaknya.
Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang no. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa, baik bapak maupun ibu wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan sebaik-baiknya, kewajiban tersebut berlaku sampai anak-anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri (mandiri) meskipun perkawinan kedua orang tuanya putus.
Hubungan suami istri memang bisa berakhir, tetapi hubungan anak dan orang tua selamanya tidak bisa berakhir. Pada pasal 26 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 menjelaskan poin-poin kewajiban mantan suami dan mantan istri terhadap anaknya, yaitu;
Pertama, mengasuh, memelihara, dan melindungi anak. Kedua, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Ketiga, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Keempat, memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai bukti pekerti pada anak.
Aturan hukum tentang hubungan anak dan orang tua sudah ada sejak lama. Namun pada kenyataannya masih banyak yang lalai terhadap kewajiban ini. Ayah lalai menunaikan nafkah pada anak sesuai perjanjian atau kedua orang tua lalai dalam membersamai perkembangan anak pasca perceraian.
Dalam perspektif mubadalah, pengasuhan anak menjadi tanggung jawab bersama. Kedua orang tua sangat penting untuk bekerjasama dan hadir menemani tumbuh kembang anak secara seimbang.
Tentunya hal ini juga berlaku pasca perceraian; apalagi anak sedang dalam kondisi yang lebih rentan. Karena bagaimanapun, yang terdampak paling besar dalam perceraian adalah anak. Lebih dari dampak lalainya nafkah, dampak kasih sayang dan kehadiran sosok orang tua akan lebih mengerikan.
Oleh sebab itu, penting untuk setiap masyarakat memiliki kesadaran hukum agar hak-haknya dapat terpenuhi. Padahal hak anak bukan hanya untuk mendapatkan nafkahnya, tetapi juga kasih sayang dan bimbingan dari orang tuanya. []











































