Mubadalah.id – Kehadiran Kyai Faqihuddin Abdul Kodir dalam kegiatan Pengukuhan Pengaderan Ulama Perempuan Rahima Jawa Tengah Angkatan ke 7 yang berlangsung di Quest Hotel, Semarang pekan lalu, membawa pengetahuan baru yang penting untuk direnungkan bersama.
Pengukuhan ini bukan hanya menjadi penanda selesainya proses belajar para peserta, tetapi menjadi ruang perjumpaan gagasan, pengalaman dan komitmen gerakan. Pengukuhan ini dihadiri oleh 33 Ulama Perempuan peserta PUP, serta sejumlah tokoh KUPI yaitu Bunyai Badriyah Fayumi, Kyai Faqihuddin Abdul Kodir, Bunyai Nur Rofiah, Kyai Imam Taufiq dan beberapa tokoh lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kyai Faqih menyampaikan pesan penting untuk 33 Ulama Perempuan yang dikukuhkan. Salah satu gagasan utama yang ia tekankan adalah pentingnya epistemic partnership dalam gerakan kolektif Ulama Perempuan. Gagasan ini menjadi penting karena ilmu yang telah mereka peroleh selama proses pengaderan kurang lebih dua setengah tahun, dengan lima kali tadarus, tidak boleh hanya berhenti di ruang belajar saja. Mereka harus membagikan, menyampaikan dan menghubungkan ilmunya dengan reaslitas masyarakat yang lebih luas.
Apa itu Epistemic Partnership?
Secara sederhana, memahami epistemic Partnership sebagai kemitraan dalam membangun pengetahuan. kata Epistemic berkaitan dengan pengetahuan, cara memeproleh pengetahuan dan bagaimana seseorang memahami kebenaran. Sementara itu, Partnership berarti Kerjasama atau kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, epistemic partnership mengandaikan bahwa pengetahuan tidak lahir dari satu pusat tunggal, melainkan dari proses saling belajar, saling mendengar dan saling menguatkan.
Kyai Faqih menjelasakan bahwa gagasan epistemic partnership memang memiliki resonasi dengan konsep Epistemic injustice oleh Miranda Fricker, seorang filsuf asal Inggris. Namun keduanya tidak sama. Jika epistemic injustice lebih banyak membahas ketidakadilan dalam meperlakukan seseorang sebagai subjek pengetahuan, maka epistemic partnership menekankan pentingnya membangun relasi pengetahuan yang setara. Dalam relasi tersebut, tidak ada satu pihak yang paling tinggi, paling pusat atau paling berhak menentukan kebenaran secara sepihak.
Gagasan ini sangat relevan dengan gerakan ulama perempuan. Selama ini, pengalaman perempuan sering kali tidak menjadi sumber pengetahuan yang sah. Banyak memutuskan persoalan perempuan tanpa benar-benar mendengarkan perempuan yang mengalami langsung persoalan tersebut. Padahal pengalaman hidup perempuan terutama dalam isu kekerasan, perkawinan, pengasuhan, pendidikan, kemiskinan, dan ketidakadilan sosial, menyimpan pengetahuan penting yang tidak selalu ada dalam teks secara langsung.
Dalam pemaparannya, Kyai Faqih mencontohkan teori Qiraah Mubadalah yang selama ini menjadi salah satu gagasan penting yang ia kembangkan. Meskipun teori tersebut sering dilekatkan pada dirinya, Kyai Faqih menegaskan bahwa Qiraah Mubadalah tidak lahir dari dirinya sendiri secara tunggal.
Gagasan tersebut tumbuh melalui perjumpaan, percakapan, dan kemitraan dengan banyak pihak, terutama para tokoh dan jaringan KUPI. Ia menyampaikan bahwa dirinya tidak mungkin sampai pada gagasan Qiraah Mubadalah jika tidak bertemu, berdiskusi, dan belajar bersama rekan-rekan dalam gerakan KUPI.
Epistemic Partnership dan Gerakan Kolektif Ulama Perempuan
Dari sini terlihat bahwa pengetahuan tidak pernah sepenuhnya individual. Pengetahuan lahir dari adanya relasi. Seseorang bisa memiliki kemampuan membaca teks, tetapi pemahamannya akan menjadi lebih kaya ketika ia bertemu dengan pengalaman orang lain.
Seseorang bisa memiliki dasar keilmuan yang kuat, tetapi ilmunya akan semakin membumi ketika ia bersedia mendengarkan kenyataan sosial yang ada di masyarakat. Inilah salah satu inti dari epistemic partnership yaitu menjadikan pengetahuan sebagai hasil kemitraan bukan hasil dominasi.
Menurut Kyai Faqih, ilmu dan amal harus menyatu menjadi pengetahuan yang hidup. Ilmu perlu bekerja dalam kehidupan, menyentuh realitas, dan memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu sejak awal kehadiran KUPI, pengalaman perempuan menjadi salah satu sumber penting dalam melahirkan pandangan keagamaan dan fatwa. Pengalaman perempuan bukan sekadar kisah personal, melainkan data sosial, moral, dan keagamaan yang perlu menjadi pertimbangan secara serius.
Dinamika tersebut menunjukkan bahwa fatwa bukan hanya hasil kerja intelektual yang selesai di atas meja. Fatwa juga merupakan hasil dari pergulatan dengan realitas di masyarakat. Mendengarkan suara korban, mempertimbangkan pengalaman perempuan, mengkaji teks agama, dan ada bertanggung jawab atas moral. Karena itu, pola pengetahuan KUPI tidak bersifat tertutup namun bergerak dari masyarakat, bersama masyarakat, dan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Pentingnya Epistemic Partnership dalam Gerakan Ulama Perempuan
Di sinilah epistemic partnership menjadi semakin penting dalam gerakan kolektif ulama perempuan. Gagasan ini tidak hanya berlaku dalam pola pengetahuan KUPI, tetapi juga dalam pola aktivismenya. Gerakan ulama perempuan tidak mungkin berjalan jika hanya bertumpu pada satu tokoh, satu lembaga, atau satu suara.
Gerakan ini membutuhkan kerja bersama, saling percaya, dan kesediaan untuk saling mengakui kapasitas masing-masing. Setiap orang membawa pengalaman, pengetahuan, dan peran yang berbeda tetapi semuanya dapat menjadi bagian dari gerakan yang sama.
Bagi para ulama perempuan yang baru dikukuhkan, pesan ini menjadi bekal penting. Mereka tidak hanya memiliki ilmu, tetapi juga perlu membangun kemitraan pengetahuan dengan masyarakat. Mereka perlu hadir sebagai pendengar, pendamping, sekaligus penggerak perubahan. Dengan begitu, ilmu yang diperoleh selama proses pengaderan tidak berhenti sebagai pencapaian pribadi, tetapi menjadi energi kolektif untuk menjawab persoalan umat.
Epistemic partnership mengajarkan bahwa pengetahuan yang adil adalah pengetahuan yang lahir dari kemitraan. Ia membutuhkan pengalaman, tidak merendahkan suara tertentu, dan tidak memusatkan kebenaran hanya pada satu pihak.
Dalam gerakan ulama perempuan, gagasan ini menjadi dasar penting untuk membangun gerakan yang lebih setara, reflektif, dan membumi. Sebab perubahan sosial tidak cukup hanya dengan ilmu yang tinggi, tetapi juga dengan kesediaan untuk saling mendengar, saling belajar, dan bergerak bersama. []












































