• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Nusyuz Laki-laki dan Tingginya Angka Cerai Gugat

Erik S Rahmawati Erik S Rahmawati
05/10/2022
in Kolom
0
Nusyuz Laki-laki dan Tingginya Angka Cerai Gugat

Nusyuz Laki-laki dan Tingginya Angka Cerai Gugat

268
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Data di beberapa Pengadilan Agama menunjukkan bahwa angka cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak. Perceraian yang diajukan oleh istri lebih banyak dibandingkan perceraian yang diajukan oleh suami. Artikel ini akan membahas nusyuz laki-laki dan tingginya angka cerai gugat.

Sebagai contoh di Kabupaten Malang, pada Tahun 2016 angka cerai gugat mencapai 1521, sedangkan angka cerai talak 662.

Beberapa alasan terjadinya cerai gugat atau istri mengajukan perceraian adalah karena permasalahan ekonomi. Suami yang tidak bertanggung jawab, suami selingkuh, suami melakukan KDRT dan tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.

Baca juga: Nusyuz Suami, Nusyuz Istri, dan Cara Menyelesaikannya Menurut Al-Quran

Apabila kita merujuk pada devinisi nusyuz secara umum, yaitu sebagai perilaku seseorang yang melalaikan kewajibannya dan menyimpang dari kesepakatan atau komitmen awal.

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum

Maka beberapa penyebab terjadinya gugat cerai adalah karena laki-laki (suami) melakukan nusyuz. Seorang suami yang tidak bertanggung jawab memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga atau suami yang selingkuh.

Apalagi jika dia melakukan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan sebagai laki-laki yang melakukan nusyuz. Walaupun selama ini istilah nusyuz hanya dilekatkan pada istri atau perempuan.

Baca juga: Bila Harus Berpisah

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hanya merumuskan pasal tentang nusyuz istri dan gugurnya kewajiban suami apabila istri nusyuz (pasal 84, ayat 1,2 dan 3).

Rumusan dalam KHI itu didasarkan pada ayat Al-Qur’an: “wanita-wanita (istri) yang kamu khawatirkan nusyznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyalahkannya (QS An-Nisa (4):34).

Padahal dalam ayat lain, al-Quran juga menjelaskan tentang nusyuz laki-laki yaitu: “Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenaranya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.

Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu dan memelihara dirimu (dari nusyuz, sikap tidak acuh dan bertindak tidak adil), maka sesungguhnya Allah maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan” (QS an-Nisa 4: 128).

Baca juga: Perempuan Pun Boleh Memulai Dulu

Realitasnya, selama ini yang banyak dibahas dan telah dirumuskan dalam KHI hanya nusyuz istri. Maka perlu ada pemahaman dan kesadaran seimbang terhadap nusyuz, bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama dapat melakukan nusyuz.

Nusyuz perempuan menjadi salah satu penyebab terjadinya cerai talak. Sebaliknya, nusyuz laki-laki juga menjadi salah satu penyebab banyaknya angka cerai gugat.

Dengan adanya pemahaman dan kesadaran seimbang akan membuat masing-masing pasangan tidak hanya menyalahkan pasangannya. Pasangan akan lebih berhati-hati agar tidak melakukan nusyuz yang dapat mengganggu kehidupan rumah tangga.

Selanjutnya, apabila terjadi nusyuz dari salah satu pihak atau keduanya, maka seharusnya tidak saling menyalahkan. Tapi berusaha intropeksi dan melakukan rekonsiliasi untuk memperbaiki hubungan.

Sehingga kesalingan antara pasangan dalam menjaga kehidupan rumah tangga akan terus terjalin.[]

Tags: al-quranarticeraigugat ceraiislamlaki-lakimaksudNusyuzperempuantafsirtalak
Erik S Rahmawati

Erik S Rahmawati

Terkait Posts

Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Pandangan Subordinatif

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

31 Mei 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Joglo Baca SUPI

Joglo Baca SUPI: Oase di Tengah Krisis Literasi

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID