Mubadalah.id – Di banyak masyarakat, tubuh perempuan masih diperlakukan seolah-olah hanya merupakan milik ayah dan suaminya.
Ketika masih kanak-kanak atau remaja, perempuan menjadi milik ayahnya. Karena itu, seorang ayah merasa berhak menikahkan anak perempuannya dengan siapa pun sesuai kehendaknya tanpa memedulikan keinginan sang anak. Bahkan, di beberapa tempat masih ada praktik menjual anak perempuan kepada suami atau majikan.
Sebagaimana barang dagangan, tubuh perempuan harus dianggap “murni” sebelum dibeli oleh calon suami. Karena itu, banyak laki-laki menuntut agar calon istrinya masih perawan. Setelah menikah, sebagian suami memperlakukan istri semaunya karena menganggap perempuan tersebut adalah miliknya.
Jika suami ingin berhubungan seks, sang istri diwajibkan memenuhinya kapan saja tanpa mempertimbangkan apakah ia siap atau tidak. Bahkan ketika istri sedang kelelahan atau sakit, ia tetap harus melayani.
Sementara itu, suami sering kali merasa berhak berhubungan seks dengan perempuan lain, memiliki istri lebih dari satu, mempunyai pacar, atau mendatangi pekerja seksual. Sebaliknya, istri harus tetap “bersih” dan hanya melayani satu laki-laki, yakni suaminya.
Semua pandangan tersebut dapat mendatangkan berbagai dampak buruk bagi perempuan. Seorang anak perempuan belajar bahwa kehidupannya bukan miliknya sendiri, melainkan orang lain yang menentukan.
Ia diajarkan bahwa kebutuhan dan keinginannya tidak penting. Serta bahwa keterampilan dan kontribusinya bagi masyarakat tidak bernilai besar.
Keperawanan Perempuan
Karena keperawanan perempuan nilainya sangat tinggi, perempuan yang tidak lagi perawan sebelum menikah menjadi hina. Akibatnya, banyak perempuan terpakas menikah pada usia terlalu muda agar tidak berhubungan seks dengan laki-laki lain.
Sebagian perempuan yang berhubungan seks sebelum menikah juga merasa harus menjaga keperawanan dengan cara-cara lain, misalnya melakukan hubungan seks melalui anus (seks anal) agar selaput dara tidak rusak.
Padahal praktik tersebut tetap memiliki risiko penularan berbagai penyakit, termasuk HIV/AIDS, terutama jika ia lakukan tanpa perlindungan.
Dalam kehidupan pernikahan, perempuan juga sering tidak dapat membicarakan rencana keluarga berencana (KB) apabila suami tidak bersedia mendengarkannya. Banyak suami atau anggota keluarga yang melarang perempuan menggunakan alat kontrasepsi.
Akibatnya, perempuan yang mengalami pemaksaan untuk hamil dan melahirkan banyak anak dengan jarak kelahiran yang sangat dekat satu sama lain, terus-menerus hingga akhir masa suburnya. Kondisi ini dapat membahayakan kesehatan perempuan, sementara suami atau keluarga sering kali tidak memedulikannya. []
*)Sumber Tulisan: Buku Bila Perempuan Tidak Ada Dokter karya A. August Bruns dkk hlm 240.






































