Senin, 15 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metode Kondom

    Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS

    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ilmu Hitam dan KBG: Minimnya Ruang Aman bagi Korban

Praktik ilmu hitam yang menargetkan seorang perempuan sampai mengalami gangguan fisik maupun mental perlu kita akui sebagai bentuk kekerasan berbasis gender.

Zikri Alvi Muharam by Zikri Alvi Muharam
28 April 2026
in Personal
A A
0
Ilmu hitam

Ilmu hitam

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah membaca, mendengar, atau melihat orang yang mengalami gangguan medis atau psikis akibat sasaran praktik ilmu hitam? Terlepas benar atau tidak dampak praktik tersebut merugikan korban—tanpa perlindungan dan ruang aman.

Kawan saya, seorang perempuan, bercerita bahwa ada perempuan sebayanya (23) yang mengalami hal tersebut hanya karena menolak seorang laki-laki yang mengajaknya pacaran. Laki-laki tersebut mengancam akan membuatnya menderita. Si perempuan menghiraukan ancaman tersebut, bahkan sempat meminta maaf, namun laki-laki itu memberikan syarat jika mau dimaafkan si perempuan harus memberinya foto.

Akhirnya, ia memberikan foto dirinya ke si laki-laki. Singkat cerita, si perempuan mulai merasakan gejala aneh. Tiba-tiba keadaannya kontradiktif dengan sifatnya ceria, dan berprestasi jadi pendiam, demotivasi, tidak percaya diri, sampai ia merasa tidak tertarik ke tiap laki-laki yang ia temui.

Tekanan untuk segera menikah dari orang tuanya memperkeruh keadaan. Karena ia merasa tidak tertarik kepada laki-laki. Orang tuanya sempat mencoba menjodohkannya, namun hasilnya tetap sama. Menurutnya, laki-laki yang hendak dijodohkan dengannya merasa tidak tertarik. Padahal, menurut kawan saya si perempuan ini punya paras cantik.

Kejadian tersebut berlangsung lama hingga membuat ia depresi, sering was-was, mimpi buruk, mencakar muka, sampai di titik mau bunuh diri. Ia tidak punya keberanian menceritakan apa yang ia alami ke orang tuanya. Dan yang lebih krusial adalah pada kasus ini tidak ada penanganan perlindungan korban.

Perbuatan kekerasan, apapun mediumnya; dengan niatan dan dampak yang merugikan seseorang dengan asumsi gender seperti pada kasus ini. Namun, kasus seperti ini luput dari perhatian hukum dan perlindungan sistemik. Lantas, kasus seperti ini termasuk kekerasan berbasis gender atau kekerasan biasa? Mari kita telaah!

Ilmu Hitam Menjadi Alat Kontrol Berbasis Gender, Kok Bisa?

Mengulas sedikit definisi dari KBG untuk meyakinkan kembali apakah pada kasus ini bermuatan niat atau maksud melecehkan korban dengan asumsi gender atau seksual.

Jika kita perhatikan di film-film yang bertemakan “ilmu hitam” biasanya, yang menjadi dasar pelaku melakukan praktik ilmu hitam setidaknya ada dua alasan yaitu, dendam atau obsesi. Dalam kasus ini, ada asumsi gender yang melandasi yaitu ancaman yang spesifik membahayakan otonomi penuh atas tubuh dan masa depan perempuan.

Dan praktik ilmu hitam dengan beragam metode merupakan eksekusi dari ancaman tersebut. Dengan niat balas dendam—menghukum korban dengan menghancurkan kemungkinan untuk menikah dengan siapapun.

Dalam kasus ini juga terdapat manipulasi atau paksaan bagaimana pelaku akan menerima permintaan maaf korban dengan syarat memberikan foto. Jadi, kasus ini sarat akan kekerasan seksual yang laten.

Solusi Semu bagi Korban Ilmu Hitam

Kiranya, dalam kasus ini tidak terlalu penting membuktikan sumber “gaibnya”, justru dampak yang korban alami seperti gangguan psikis yang harus mendapat perhatian atau ruang aman.

Keputusan kawan saya membawanya ke seorang tokoh spiritual yang mendiagnosis terkena “ilmu hitam” atau “gangguan gaib” membuat mental korban semakin memburuk. Keputusan itu bukan dari ruang hampa: minimnya pengetahuan tentang mitigasi korban kekerasan berbasis gender, besar kemungkinan menjadi alasannya.

Karena di lembaga religius (terutama pesantren tradisional) hampir tidak mempelajari pengetahuan tentang gender. Mereka hanya mempercayai dan meyakini bahwa doa atau ruqyah bisa menjadi jalan keluar dalam kasus ini. Jadi, kecil kemungkinan akan membawanya ke psikiater.

Padahal, visum psikiater sangat penting untuk korban mendapat keadilan.

Akan sulit juga membawa kasus ini ke meja hukum, karena tidak ada undang-undang secara eksplisit mengakui praktik ilmu hitam terhadap gender tertentu sebagai kekerasan. Tetapi, ancaman yang pelaku berikan sudah cukup menjadi alat bukti dalam delik formil. Jadi, tidak perlu membuktikan eksistensi kebenaran ilmu hitamnya.

Lalu, minimnya pengetahuan di lingkungan terdekat (seperti keluarga) terkait gejala psikis yang korban kekerasan alami, turut menjadi persoalan. Masyarakat awam cenderung mempercayai gejala psikis seperti yang korban alami dalam kasus ini berkaitan dengan hal-hal mistis.

Merujuk atau berkonsultasi ke seorang cenayang menjadi pilihan. Alih-alih memberikan rasa aman malah sebaliknya. Dengan mendiagnosa korban “terkena ilmu hitam” malah membuat korban semakin “takut”.

Antara Doa dan Ruang Aman bagi Korban Ilmu Hitam

Praktik ilmu hitam yang menargetkan seorang perempuan sampai mengalami gangguan fisik maupun mental perlu kita akui sebagai bentuk kekerasan berbasis gender. Meskipun, ilmu hitam sebagai instrumennya masih menjadi area abu-abu yang memerlukan diskusi panjang.

Gejala depresi berat dan trauma tidak selalu harus meminta penjelasan melalui supranatural. Teringat ucapan seorang kepala eksorsis Vatikan, Romo Gabriele Amorth:

“Kalau seseorang belum pergi ke psikiater, jangan coba usir setan dari mereka”.

Harusnya, tokoh spiritual yang membuka praktik alternatif perlu memiliki pemahaman dasar tentang kesehatan mental agar tak asal mendiagnosa. Padahal, gejala “seperti kesurupan”
dalam perspektif psikologi: bisa merupakan gejala stres traumatis, depresi, atau gangguan persepsi diri.

Lembaga pendidikan seperti pesantren harus memfasilitasi psikolog. Atau kerja sama antara tokoh agama/ spiritual dan psikolog. Sehingga, korban tidak perlu memilih antara “berkonsultasi ke kiai” atau “ke psikolog” – keduanya bisa berjalan beriringan.

Tetapi, yang terpenting adalah ‘ruang aman’ untuk bercerita.

Membangun Ruang Aman bagi Korban Ilmu Hitam

Ruang aman itulah yang mampu menyingkap kekerasan berlapis yang korban alami. Seperti dalam tulisan ini, korban mendapat ancaman dari laki-laki, tekanan sosial menikah, hingga ketiadaan sistem memadai. Dan itu terungkap setelah mendapat ruang untuk bercerita.

Rasanya, derita psikis dan fisik yang korban alami pada cerita ini setimpal dengan dampak dari bentuk kekerasan lainnya.

Jadi, sudah saatnya praktik ilmu hitam terhadap perempuan tidak lagi sebagai hal mistis yang tidak bisa kita intervensi, tetapi sebagai bentuk kekerasan yang membutuhkan mitigasi sistemik.

Korban berhak atas pendampingan psikologis, perlindungan, dan pemulihan – tanpa harus membuktikan “ada atau tidaknya” ilmu hitam yang menimpanya. []

Tags: Ilmu hitamKajian PsikologiKasus Kekerasan Berbasis GenderPerlindungan KorbanRuang Aman
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

2 Hal Sederhana yang Perempuan Anggap Menarik di Diri Laki-laki

Next Post

Kapan Bayi Lahir? Ini Cara Hitung dan Panduan Merawat Kehamilan

Zikri Alvi Muharam

Zikri Alvi Muharam

Mas-mas yang sehari-harinya di kebun & sawah

Related Posts

Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Irish Murdoch
Personal

Irish Murdoch: Cinta, Perhatian, dan Cara Memahami Orang Lain

12 Mei 2026
Trauma
Publik

Kekerasan Seksual dan Trauma Panjang dalam Hidup Perempuan

10 Mei 2026
Pekerja Perempuan
Aktual

Refleksi May Day 2026: Menggugat Infrastruktur Kesejahteraan Pekerja Perempuan

1 Mei 2026
Daycare Yogyakarta
Aktual

Satu Minggu, Dua Luka: Daycare Yogyakarta, Kecelakaan KRL, dan Luka Perempuan Indonesia

30 April 2026
People Pleaser
Personal

People Pleaser Itu Bukan Seni Mencintai Diri Sendiri

27 April 2026
Next Post
Bayi

Kapan Bayi Lahir? Ini Cara Hitung dan Panduan Merawat Kehamilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kondom: Metode KB yang Efektif Cegah Kehamilan dan HIV/AIDS
  • Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya
  • Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?
  • Kisah Perempuan Pekerja Sekaligus Fandom K-Pop dalam Serial Netflix Night Shift for Cuties
  • Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0