Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Jalan Mandiri Pernikahan

Selain jalan ibadah, pernikahan dalam bingkai sosial ialah ruang belajar menjadi insan mandiri melalui kerja sama dan kesalingan.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
22 Mei 2025
in Personal
A A
0
Jalan Mandiri Pernikahan

Jalan Mandiri Pernikahan

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada hal yang—dengan sadar atau tidak—membikin kita sejenak berpikir. Entah karena setuju ataupun tidak. Itulah yang saya alami, secara tak sengaja, tatkala menonton sebuah tayangan Kang Dedi Mulyadi di Facebook.

Tayangan berisi KDM memberi pesan, entah kepada siapa, seputar pernikahan. Pesannya kira-kira demikian manakala saya bahasakan: Kalau sudah menikah, dan ingin maju, jangan tinggal sama orang tua. Tinggallah sendiri walaupun mengontrak. Pesan ini menyiratkan jalan mandiri pernikahan.

Dalam pelbagai kesempatan, sebagai warga Jawa Barat, sejauh ini saya banyak tak setuju dengan kebijakan KDM semenjak menjabat gubernur. Akan tetapi, lain cerita dengan satu pesannya barusan. Tayangan itu memang potongan, dan ketika esai ini saya tulis, dua hari sebelumnya saya melacak tayangan utuhnya. Hasilnya nihil, atau memang kemampuan saya masih terbatas dalam hal ini.

Saya ingin sedikit lebih sabar menyimak tayangan utuhnya agar paham konteks yang KDM ucapkan ihwal pesan itu. Dalam ucapan sebelum atau setelahnya, atau pesan itu terakibatkan dari sebuah peristiwa tak sengaja, itu pun bisa menjadi kemungkinan. Pun, tayangan itu saya tak bisa pastikan apakah terbikin setelah menjadi gubernur, sebelum, atau masa kampanyenya. Hal-hal itu, sementara saya endapkan dulu.

Kembali. Saya ingin menariknya fokus pada pesan tadi. Pernikahan secara normatif memang ruang bersatunya dua orang, tetapi pada hakikatnya sebenarnya menikahkan antardua keluarga masing-masing mempelai juga. Konsep pernikahan memberi pengertian bahwa tanggung jawab mempelai perempuan (istri) sepenuhnya terlimpahkan pada suami, tidak lagi pada ayahnya, orang tuanya.

Ruang Mandiri

Selain jalan ibadah, pernikahan dalam bingkai sosial ialah ruang belajar menjadi insan mandiri melalui kerja sama dan kesalingan. Dua orang, dengan pelbagai karakter, sepakat bersatu membangun dan membina rumah tangga mereka. Sejak awal saja, konsep itu sudah mewujud pada pengertian mandiri. Dua orang itu ingin membangun keluarga sendiri, artinya berpisah dari keluarga besar.

Ini menjadi tanda, selain terpisah secara administratif, maka hal-hal lainnya pun mengikuti. Termasuk terpisah secara tempat tinggal. Singgungan antara mandiri dan keterpisahan dengan keluarga besarnya, sebuah pasangan sejatinya tengah menerapkan pemaknaan peribahasa “Berat Sama Dipikul, Ringan Sama Dijinjing”. Pelbagai cobaan dan tantangan mesti mereka selesaikan—lebih dulu—dengan pasangannya dalam rangka menghadapi bahtera rumah tangga.

Secara kasuistis, sebenarnya tak ada larangan pasangan suami-istri untuk tetap tinggal bersama dengan orang tua mereka. Namun, hal demikian berpotensi memunculkan banyak kemungkinan. Memang relatif, bisa baik atau tidak. Pun, banyak Banyak pro-kontra pendapat di dalamnya, sebagian setuju, banyak juga yang menolak. Kita mesti jeli dan hati-hati dalam mengambil keputusan apapun, termasuk dalam hal ini.

Bukti Empiris

Kita menjaga, barang kali dalam kebersamaan tinggal bersama orang tua berpotensi memunculkan sekian persoalan. Demi menjaga hubungan baik, kiranya jalan mandiri dan berpisah tempat tinggal adalah pilihan yang tak terlalu buruk.

Kita bisa menyimak bukti empiris itu dalam sebuah film berjudul Home Sweat Loan (2024) garapan sutradara Sabrina Rochelle Kalangie. Apa yang terjadi pada Kaluna setidaknya jangan sampai terjadi dalam kehidupan nyata kita, saya, dan Anda.

Bagaimana Kaluna berjibaku, sebagai anak bungsu, ingin segera keluar dari rumah orang tuanya yang selalu ramai dan kerap membuatnya terganggu dan tak nyaman. Dua kakaknya, Kamala dan Kanendra sudah menikah, dan tetap tinggal bersama pasangan dan buah hati mereka dalam satu atap bersama orang tua mereka, orang tua Kaluna juga.

Di rumah itu, bagi Kaluna, pernikahan sekaligus kehadiran keluarga Kamala dan Kanendra adalah biang masalah. Kebebasan, kemerdekaan, dan kuasanya sebagai anggota rumah seakan menguap begitu saja. Kaluna sudah beribu kali mengalah menyoal fasilitas, waktu, kerja, dsb yang berhubungan dengan rumah orang tuanya itu. Ibunya cenderung berpihak kepada kedua kakaknya. Di rumah, harapan satu-satunya yang tersisa bagi Kaluna ialah bapaknya.

Pemisalan inilah yang terkhawatirkan dari bagaimana akibat anak yang telah menikah tetapi masih tinggal bersama satu atap dengan orang tuanya. Soal siapa setuju, siapa tidak itu kembali lagi adalah hal relatif. Utamanya, pesan yang KDM ucapkan dalam tayangan di atas sudah sepantasnya mendapat perhatian dan terpertimbangkan.

Khususnya bagi sesiapun yang hendak atau baru saja melangsungkan pernikahan tetapi masih bernaung di atas yang sama dengan orang tua. Maka, satu dari sekian banyak jalan mandiri pernikahan ialah dengan hidup terpisah dengan orang tua. Tabik. []

Tags: Film Home Sweet LoanJalan Mandiri PernikahanKelurga BerdayaKesalinganPernikahan Mandiri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Next Post

5 Jenis KB Modern

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
KB Modern

5 Jenis KB Modern

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual
  • Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah
  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0