• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Kontribusi Perempuan Sejak Masa Nabi Saw Hingga Abad 7

Abad ketujuh, Ummu Darda terkenal sebagai ahli hukum yang di antara muridnya adalah Abdul Malik bin Marwan dan khalifah sendiri. Aisyah bin Saad bin Abi Waqqas, ahli hukum yang juga guru dari Imam Malik.

Redaksi Redaksi
24/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kontribusi Perempuan

Kontribusi Perempuan

570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak masa Rasulullah SAW hingga kini, perempuan muslim memberikan kontribusi pada kemajuan peradaban Islam di berbagai bidang. Baik sebagai ilmuwan, pendidik, penguasa, pebisnis, pejuang/tentara, ahli hukum, dan lain-lain.

Nabi SAW sendiri menemukan pendukung dan pembela yang pertama dan utama bagi dakwahnya dari seorang perempuan pendamping hidupnya, Khajidah RA.

Lalu, Aisyah RA dikenal sebagai perempuan cerdas yang banyak menerima langsung transmisi keilmuan dari Nabi SAW sebagai perawi hadis dengan kapasitas keilmuan yang luar biasa. Demikian juga dengan Ummu Salamah RA.

Kontribusi perempuan pada masa awal Islam terhadap terjaganya hadis sangatlah besar. Sebuah kajian mengungkapkan bahwa para kodifikasi hadis yang terkenal pada masa-masa awal banyak mengambil periwayatan hadis dari para guru perempuan, sebagai rujukan langsung yang otoritatif.

Ibnu Hajar belajar dari 53 ulama perempuan, As Sakhawi mendapatkan ijazah dari 68 ulama perempuan, dan As Suyuti belajar dari 33 ulama perempuan, seperempat dari total jumlah gurunya.

Pada abad keempat, terdapat sejumlah ulama perempuan penting yang kelas-kelasnya selalu dihadiri oleh berbagai jenis audiens, laki-laki maupun perempuan:

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

Ada Fatimah binti Abdurrahman, yang terkenal sebagai As Sufiyah atas kesalehannya. Lalu ada Fatimah cucu Abu Dawud pengarang kitab Sunan Abu Dawud, Amat Al Walid, cucu Al Muhamili. Ada juga Umm Fath Amat As Salam, putri dari hakim Abu Bakar Ahmad, serta Jumuah binti Ahmad.

Abad Kelima dan Keenam

Abad kelima dan keenam, para ahli hadist perempuan di antaranya Fatimah binti Al Hasan dan Karimah Al Marzawiyyah.

Fatimah binti Muhammad yang bergelar Musnida Asfahan, pengajarannya tentang kitab Sahih Bukhari dihadiri oleh banyak sekali murid. Ada juga Sitt al Wuzro, yang selain terkenal ahli hadis juga ahli hukum Islam dan mengajar di Damaskus.

Abad ketujuh, Ummu Darda terkenal sebagai ahli hukum yang di antara muridnya adalah Abdul Malik bin Marwan dan khalifah sendiri. Aisyah bin Saad bin Abi Waqqas, ahli hukum yang juga guru dari Imam Malik.

Sayyida Nafisah, cicit Nabi SAW, putri Hasan bin Ali adalah pengajar hukum Islam, yang murid-muridnya datang dari tempat yang jauh. Termasuk Imam Syafi’i.

Ada Asyifa binti Abdullah yang merupakan Muslim pertama yang Khalifah Umar bin Khattab tunjuk sebagai manajer dan inspektur pasar, dan masih banyak lagi. []

Tags: Abad 7kontribusiMasa Nabi Sawperempuansejak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Tauhid

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID