Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membicarakan Finansial Sebelum Menikah, Pentingkah?

Membicarakan finansial bukan berarti soal nominal penghasilan saja atau gaji, melainkan manajemen keuangan dalam mengatur kebutuhan pernikahan dan berumah tangga

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
30 November 2022
in Keluarga
A A
0
Finansial

Finansial

7
SHARES
347
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memasuki usia kepala dua, kita tidak asing lagi dengan topik perbincangan seputar menikah. Baik di lingkar pertemanan, pendidikan, bahkan keluarga, kita pastinya sering disinggung akan hal tersebut. Setiap orang pastinya mendambakan pernikahan yang bahagia, tenteram dan sehidup semati. Namun, seringkali kita luput bagaimana cara menuju ikatan janji suci yang sakinah, mawaddah, rahmah dan mubadalah.

Mengingat bahwa menikah adalah ibadah terpanjang dan tersakral yang akan dijalani setiap insan, maka penting untuk mengenal pasangan sebaik mungkin. Mulai dari keluarganya, kondisi kesehatannya, kegiatan sosial maupun spiritualnya, bahkan perihal finansial.

Proses pengenalan ini bertujuan agar kedua calon pasangan dapat saling memahami, saling melengkapi serta berperan bersama dalam menjalankan ibadah rumah tangga. Namun, ada sebagian orang merasa tabu untuk membicarakan hal-hal penting sebelum menikah, misalnya finansial.

Terlebih, ketika perempuan membicarakan finansial kepada pasangan, kerap kali mereka dianggap “mata duitan” atau “cewek matre”. Begitupun sebagian laki-laki merasa terancam ketika ditanya tentang penghasilan.

Padahal, Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk memilih pasangan berdasarkan finansialnya juga. Meskipun bukan menjadi kriteria utama, tetapi hal ini juga penting untuk dipertimbangkan.

Dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Al-Muslim, dari sahabat Abi Hurairah Rasulullah bersabda: “Wanita umumnya dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, maka kalian akan beruntung”.  Secara prinsip Mubadalah, hadits ini juga berlaku bagi perempuan dalam memilih pasangan.

Membicarakan finansial bukan berarti soal nominal penghasilan saja atau gaji, melainkan manajemen keuangan dalam mengatur kebutuhan pernikahan dan berumah tangga. Jika perihal finansial ini terlewat dibahas saat sebelum menikah, dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pernikahan adalah sunah rasul yang bernilai ibadah jika diniatkan dengan baik. Namun, tidak dapat dipungkiri pernikahan juga bisa mendatangkan mafsadat bagi orang-orang yang belum siap baik secara mental, fisik maupun finansial.

Seperti cerita seorang teman kepada saya. Sebelum menikah, ia bisa menghidupi dirinya sendiri. Ia mandiri karena memiliki pekerjaan. Setelah menikah, ia tidak diperbolehkan bekerja oleh suaminya. Sayangnya, penghasilan suaminya pun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tempat tinggal dan bahan pangan dibantu orang tua suaminya. Mirisnya, ia bahkan tidak sanggup untuk membeli seblak, lantaran keuangan rumah tangga yang pas-pasan. Kasus lainnya justru lebih parah lagi, seperti terlilit hutang setelah menikah. Alih-alih menikah menghadirkan senyum sumringah, hidup malah menjadi lebih susah.

Bukankah kaidah fikih menerangkan bahwa, دَرْءُ المَفاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمُصَالِحِ, menolak mafsadat lebih utama daripada mengambil manfaat? Maka, membicarakan finansial sebelum menikah itu penting agar bisa menjamin kebutuhan rumah tangga.

Selain itu, keterbukaan finansial sebelum menikah juga bertujuan untuk tidak membahayakan pasangan. Contohnya, terkait pekerjaan, kepemilikan barang, aset, atau bahkan hutang. Jangan sampai dalam ikatan pernikahan justru menjerumuskan kita dalam suatu masalah.

Menurut psikolog Samanta Elsener, M.Psi saat diwawancarai Kompas, ia menjelaskan bahwa salah satu kunci keberhasilan pernikahan adalah mandiri secara finansial supaya dapat menjamin biaya keperluan bulanan dapat terpenuhi.

Pasangan juga perlu menentukan standar penghasilan agar dapat memastikan perencanaan jangka panjang, seperti membeli rumah atau mempersiapkan biaya anak. “Kebutuhan hidup saat sebelum dan sesudah menikah pastinya berbeda, maka hal tersebut baiknya harus dibicarakan bersama oleh laki-laki maupun perempuan,” ucapnya.

Masih dari Samanta, ia menjelaskan bahwa membicarakan finansial sebelum menikah dapat menjadi sebuah cara untuk mempermudah pasangan dalam proses menyesuaikan diri setelah menikah. Dinamika pernikahan tentunya tidak selamanya mulus, pasti ada batu kerikil sebagai pelajaran menuju kedewasaan.

Misalnya, ketika standar penghasilan belum tercukupi, apakah ada peluang bagi pasangan untuk mengembangkan diri dalam pekerjaan lain untuk menambah penghasilan? Apakah istri kemudian dibutuhkan untuk bekerja agar kebutuhan rumah tangga terpenuhi? Hal-hal tersebut penting juga dipersiapkan sebelum menikah agar keduanya semakin yakin menuju pernikahan yang maslahat.

Samanta menambahkan bahwa, “Berapapun penghasilan yang didapat, jika diatur dengan baik, dikelola dengan tepat, maka akan lebih berkesan dalam menjalani hubungan pernikahan yang intim dan penuh komitmen.”

Elly Nagasaputra, M.K., Konselor pernikahan dari www.konselingkeluarga.com menemukan bahwa banyak kasus rumah tangga disebabkan oleh sikap tidak terbuka tentang penghasilan terhadap pasangan. “Kasus yang saya tangani rata-rata laki-laki tidak mau terbuka dengan istrinya terkait penghasilan,” ujar Elly.

Sikap tidak terbuka atau tidak jujur perihal penghasilan jika dibiarkan begitu saja, akan memantik konflik berkepanjangan dan menimbulkan masalah-masalah lainnya dalam suatu hubungan. Padahal, topik finansial ini tidak bermaksud buruk, melainkan sebuah upaya untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Stigma yang membuat topik finansial ini tabu untuk diperbincangkan sebelum menikah, sepatutnya kita dobrak agar menciptakan ruang aman bagi perempuan dan laki-laki juga. Bukan bentuk dari sikap atau pandangan materialistis, melainkan untuk menjalani hidup yang realistis. []

 

 

Tags: keluargaKeuanganperempuan bekerjaperempuan kepala keluargaPerencanaan Keuangan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Prinsip Dasar Hak Anak yang Wajib Diketahui oleh Para Orang Tua

Next Post

Abu Syuqqah Hanya Merujuk Hadis Shahih sebagai Dasar Kesetaraan dan Keadilan

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Next Post
Literasi

Abu Syuqqah Hanya Merujuk Hadis Shahih sebagai Dasar Kesetaraan dan Keadilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0