Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membicarakan Finansial Sebelum Menikah, Pentingkah?

Membicarakan finansial bukan berarti soal nominal penghasilan saja atau gaji, melainkan manajemen keuangan dalam mengatur kebutuhan pernikahan dan berumah tangga

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
30 November 2022
in Keluarga
A A
0
Finansial

Finansial

7
SHARES
349
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memasuki usia kepala dua, kita tidak asing lagi dengan topik perbincangan seputar menikah. Baik di lingkar pertemanan, pendidikan, bahkan keluarga, kita pastinya sering disinggung akan hal tersebut. Setiap orang pastinya mendambakan pernikahan yang bahagia, tenteram dan sehidup semati. Namun, seringkali kita luput bagaimana cara menuju ikatan janji suci yang sakinah, mawaddah, rahmah dan mubadalah.

Mengingat bahwa menikah adalah ibadah terpanjang dan tersakral yang akan dijalani setiap insan, maka penting untuk mengenal pasangan sebaik mungkin. Mulai dari keluarganya, kondisi kesehatannya, kegiatan sosial maupun spiritualnya, bahkan perihal finansial.

Proses pengenalan ini bertujuan agar kedua calon pasangan dapat saling memahami, saling melengkapi serta berperan bersama dalam menjalankan ibadah rumah tangga. Namun, ada sebagian orang merasa tabu untuk membicarakan hal-hal penting sebelum menikah, misalnya finansial.

Terlebih, ketika perempuan membicarakan finansial kepada pasangan, kerap kali mereka dianggap “mata duitan” atau “cewek matre”. Begitupun sebagian laki-laki merasa terancam ketika ditanya tentang penghasilan.

Padahal, Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk memilih pasangan berdasarkan finansialnya juga. Meskipun bukan menjadi kriteria utama, tetapi hal ini juga penting untuk dipertimbangkan.

Dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Al-Muslim, dari sahabat Abi Hurairah Rasulullah bersabda: “Wanita umumnya dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, maka kalian akan beruntung”.  Secara prinsip Mubadalah, hadits ini juga berlaku bagi perempuan dalam memilih pasangan.

Membicarakan finansial bukan berarti soal nominal penghasilan saja atau gaji, melainkan manajemen keuangan dalam mengatur kebutuhan pernikahan dan berumah tangga. Jika perihal finansial ini terlewat dibahas saat sebelum menikah, dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pernikahan adalah sunah rasul yang bernilai ibadah jika diniatkan dengan baik. Namun, tidak dapat dipungkiri pernikahan juga bisa mendatangkan mafsadat bagi orang-orang yang belum siap baik secara mental, fisik maupun finansial.

Seperti cerita seorang teman kepada saya. Sebelum menikah, ia bisa menghidupi dirinya sendiri. Ia mandiri karena memiliki pekerjaan. Setelah menikah, ia tidak diperbolehkan bekerja oleh suaminya. Sayangnya, penghasilan suaminya pun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tempat tinggal dan bahan pangan dibantu orang tua suaminya. Mirisnya, ia bahkan tidak sanggup untuk membeli seblak, lantaran keuangan rumah tangga yang pas-pasan. Kasus lainnya justru lebih parah lagi, seperti terlilit hutang setelah menikah. Alih-alih menikah menghadirkan senyum sumringah, hidup malah menjadi lebih susah.

Bukankah kaidah fikih menerangkan bahwa, دَرْءُ المَفاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمُصَالِحِ, menolak mafsadat lebih utama daripada mengambil manfaat? Maka, membicarakan finansial sebelum menikah itu penting agar bisa menjamin kebutuhan rumah tangga.

Selain itu, keterbukaan finansial sebelum menikah juga bertujuan untuk tidak membahayakan pasangan. Contohnya, terkait pekerjaan, kepemilikan barang, aset, atau bahkan hutang. Jangan sampai dalam ikatan pernikahan justru menjerumuskan kita dalam suatu masalah.

Menurut psikolog Samanta Elsener, M.Psi saat diwawancarai Kompas, ia menjelaskan bahwa salah satu kunci keberhasilan pernikahan adalah mandiri secara finansial supaya dapat menjamin biaya keperluan bulanan dapat terpenuhi.

Pasangan juga perlu menentukan standar penghasilan agar dapat memastikan perencanaan jangka panjang, seperti membeli rumah atau mempersiapkan biaya anak. “Kebutuhan hidup saat sebelum dan sesudah menikah pastinya berbeda, maka hal tersebut baiknya harus dibicarakan bersama oleh laki-laki maupun perempuan,” ucapnya.

Masih dari Samanta, ia menjelaskan bahwa membicarakan finansial sebelum menikah dapat menjadi sebuah cara untuk mempermudah pasangan dalam proses menyesuaikan diri setelah menikah. Dinamika pernikahan tentunya tidak selamanya mulus, pasti ada batu kerikil sebagai pelajaran menuju kedewasaan.

Misalnya, ketika standar penghasilan belum tercukupi, apakah ada peluang bagi pasangan untuk mengembangkan diri dalam pekerjaan lain untuk menambah penghasilan? Apakah istri kemudian dibutuhkan untuk bekerja agar kebutuhan rumah tangga terpenuhi? Hal-hal tersebut penting juga dipersiapkan sebelum menikah agar keduanya semakin yakin menuju pernikahan yang maslahat.

Samanta menambahkan bahwa, “Berapapun penghasilan yang didapat, jika diatur dengan baik, dikelola dengan tepat, maka akan lebih berkesan dalam menjalani hubungan pernikahan yang intim dan penuh komitmen.”

Elly Nagasaputra, M.K., Konselor pernikahan dari www.konselingkeluarga.com menemukan bahwa banyak kasus rumah tangga disebabkan oleh sikap tidak terbuka tentang penghasilan terhadap pasangan. “Kasus yang saya tangani rata-rata laki-laki tidak mau terbuka dengan istrinya terkait penghasilan,” ujar Elly.

Sikap tidak terbuka atau tidak jujur perihal penghasilan jika dibiarkan begitu saja, akan memantik konflik berkepanjangan dan menimbulkan masalah-masalah lainnya dalam suatu hubungan. Padahal, topik finansial ini tidak bermaksud buruk, melainkan sebuah upaya untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Stigma yang membuat topik finansial ini tabu untuk diperbincangkan sebelum menikah, sepatutnya kita dobrak agar menciptakan ruang aman bagi perempuan dan laki-laki juga. Bukan bentuk dari sikap atau pandangan materialistis, melainkan untuk menjalani hidup yang realistis. []

 

 

Tags: keluargaKeuanganperempuan bekerjaperempuan kepala keluargaPerencanaan Keuangan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Prinsip Dasar Hak Anak yang Wajib Diketahui oleh Para Orang Tua

Next Post

Abu Syuqqah Hanya Merujuk Hadis Shahih sebagai Dasar Kesetaraan dan Keadilan

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Next Post
Literasi

Abu Syuqqah Hanya Merujuk Hadis Shahih sebagai Dasar Kesetaraan dan Keadilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0