Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mendorong Upaya Nol Sampah dari Rumah

Keterlibatan kita dalam gerakan isu lingkungan itu tidak harus mengubah kita secara total menjadi enviromentalist sejati

Zahra Amin Zahra Amin
3 Februari 2024
in Pernak-pernik
0
Nol Sampah dari Rumah

Nol Sampah dari Rumah

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekitar pertengahan tahun kemarin, saya mengikuti kegiatan pelatihan menulis cerita perubahan di Kota Cirebon. Kegiatan tersebut diinsiasi oleh Fahmina Institute dalam program bersama We Lead. Saat kami sedang asik menikmati hidangan makan siang, Mbak Sari Narulita menegur salah satu teman kami yang juga menjadi peserta kegiatan.

“Kenapa makanan kamu nggak habis? Kamu tahu fatwa KUPI II kan? Kamu nulis soal isu sampah kan? Habiskan makanannya dong!” tegur Mbak Sari

Teman kami, Aida yang saat itu sedang menjalani kehamilan trimester awal mengaku tak sanggup menghabiskan makanan karena mual. Akhirnya teman kami yang lain, Yunk yang mengambil makanan milik Aida, dan ia habiskan segera.

Jujurly, saya salut banget. Kami di lingkar jaringan KUPI terus berupaya saling mengingatkan, bagaimana agar nol sampah mulai dari diri sendiri. Bahkan terus mempraktikkan nol sampah dari rumah.

Pelan-pelan Membangun Kesadaran

Meminjam kalimat Mbak Hijroatul Maghfiroh, salah satu tim penulis dalam modul panduan pendakwah isu lingkungan yang juga diterbitkan Mubadalah.id, bahwa keterlibatan kita dalam gerakan isu lingkungan itu tidak harus mengubah kita secara total menjadi enviromentalist sejati.

Setidaknya ada keinginan dan niat belajar saja itu cukup. Lalu pelan-pelan membangun kesadaran betapa pentingnya mencintai dengan menjaga dan merawat bumi yang sudah kian renta ini.

Kita bisa melakukannya minimal mulai dari sendiri. Kurangi penggunaan plastik, ke mana mana bawa tumbler, kalau makan jangan ada sisa, dan menerapkan gaya hidup minimalis. Itu praktik kecil.

Belum bicara ke praktik lainnya. Seperti pengelolaan sampah, memilah dan memilih sampah organik-non organik, bicara perubahan iklim, emisi karbon dan lain-lain, yang kerap isu ini melangit tak membumi. Seakan isu lingkungan itu bukan bagian dari kehidupan kita. Seolah-olah isu lingkungan berasal dari belahan dunia lain.

Mandat Dakwah KUPI

Founder Mubadalah.id Dr. Faqihuddin Abdul Kodir melalui kata pengantarnya dalam Modul “Dakwah Ekologi: Panduan Daiyah Ramah Lingkungan”, bahwa Mubadalah.id sejak didirikan sebagai mandat dakwah dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia pada tahun 2017, di mana KUPI sudah terlibat dengan kerja-kerja untuk menumbuhkan harapan soal pelestarian alam.

Problem kerusakan alam ini cukup besar dan memanggil keterlibatan semua pihak. Menurut Dr. Faqih, kita tidak bisa hanya berpangku dan menyerahkannya kepada para pejabat atau korporasi. Sekalipun kita tahu, bahwa mereka yang memiliki tanggung-jawab besar atas hal ini. Namun, kita semua, sebagai warga bumi juga memiliki tanggung-jawab, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

Hal senada juga disampaikan oleh Ibu Nyai Masruchah, Sekretaris Majelis Musyawarah KUPI dalam agenda “Halaqah Sedekah Sampah dan Peresmian Laboratorium Pengelolaan Sampah di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy”. Kegiatan tersebut telah berlangsung pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Pandangan Keagamaan KUPI II

Dalam konteks KUPI II problem-problem yang ada di masyarakat salah satunya adalah soal sampah, sebagaimana dijelaskan juga oleh Ibu Nyai Masriyah Amva dalam sambutan pembuka, bahwa sampah ini adalah persoalan lama.

“Sejak hadirnya manusia, sampah itu sudah ada. Indonesia juga punya kebijakan terkait sampah. Dan tahun-tahun sebelum KUPI II digelar, kebijakan itu sudah ada. Hal itu menjadi kegelisahan ulama perempuan, sehingga persoalan sampah ini menjadikan KUPI II mempunyai pandangan keagamaan terkait pengelolaan sampah dan isu pelestarian alam.” Jelasnya.

Jika menilik visi KUPI, menurut Masruchah, sampah tidak sekadar bermakna untuk santri, untuk lingkungan pesantren, tetapi juga bermakna untuk kehidupan bangsa Indonesia. Jadi ketika sampah terkelola dengan baik, bagaimana agar sampah ini tidak merusak, tetapi sampah ini bisa menjadi emas untuk kehidupan kita. Karena dampak sampah untuk kehidupan santri, baik laki-laki maupun perempuan itu luar biasa.

Dengan demikian, Masruchah menyambut baik upaya yang telah dilakukan Yayasan Fahmina, Jaringan Pesantren Emas, dan Ponpes Kebon Jambu Al Islamy Babakan Ciwaringin Cirebon, yang telah menginsiasi laboratorium pengelolaan sampah. Harapannya langkah ini juga bisa menyasar, dan menyebar ke pesantren-pesantren lainnya.

Sampah Berdampak Buruk bagi Lingkungan

Karena berdasarkan data, setiap tahunnya Indonesia menghasilkan jutaan ton sampah makanan mulai dari tahap produksi, distribusi, sampai konsumsi. Hal ini tercatat dalam Laporan Kajian Food Loss and Waste di Indonesia (2021), hasil riset kolaborasi Kementerian PPN/Bappenas dengan Waste4Change dan World Resource Institute.

Laporan tersebut mengategorikan sampah makanan menjadi dua jenis, yaitu food loss dan food waste. Food loss adalah pangan yang terbuang pada tahap produksi, pascapanen dan penyimpanan, serta pemrosesan dan pengemasan.

Kemudian food waste adalah pangan yang terbuang pada tahap distribusi dan pemasaran, serta sisa konsumsi. Adapun sampah makanan Indonesia paling banyak berupa food waste dari tahap konsumsi, yakni bisa mencapai 19 juta ton per tahun.

Selain menjadi pemborosan, sampah makanan dari hotel, restoran, dan rumah tangga juga menghasilkan emisi gas rumah kaca yang berdampak buruk bagi lingkungan, bahkan bisa memicu pemanasan global.

Nol Sampah dari Rumah

Sementara itu Dr. Faqihuddin Abdul Kodir melalui penjelasannya dalam “”Halaqah Sedekah Sampah”, memberi pemahaman tentang mengapa menggunakan istilah “sedekah sampah”. Beliau memaparkan bahwa sedekah adalah memberikan hal-hal baik sebagaimana ungkapan Kullu Ma’rufin Shadaqatun.

Sebagaimana artikel yang ditulis Shella Carisaa, bahwa jika sampah dipilah dan dikelola dengan baik maka akan menjadi benda bermanfaat bagi komunitas, seperti pupuk, kerajinan, dll. Selain itu pengelolaan terpadu akan memberi berdampak baik bagi tanah, lingkungan, ternak, alam hingga menjadi warisan bagi anak-cucu dan keturunan bangsa ini.

Berlandaskan harapan sedekah sampah dapat memberi manfaat itulah, maka pengelolaan sampah menjadi kewajiban kolektif baik individu, kelompok, organisasi maupun pemerintah. Semua pihak harus ikut serta menjaga kelestarian lingkungan dengan peduli terhadap sampah-sampah yang dihasilkan oleh manusia setiap harinya.

Maka dengan demikian, setiap dari kita bisa mengupayakan nol sampah dari rumah. Ponpes Kebon Jambu telah memulai insiatif baik tersebut. Saatnya kini, kita pun bersama-sama mengimplementasikan Fatwa KUPI II terkait pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan dan masa depan umat manusia. []

 

Tags: Fatwa KUPI IINol Sampah dari RumahPengelolaan SampahPesantren EmasPonpes Kebon Jambu
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Hukum Aborsi
Publik

Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

31 Oktober 2025
Menjaga Bumi
Personal

Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

30 Juli 2025
Pengelolaan Sampah
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
Aeshnina Azzahra Aqila
Personal

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Kota Sampah
Kolom

Tamasya “Wisata” Kota Sampah dan Pandangan Kritis Seyyed Hossein Nasr

19 April 2025
Pengelolaan Sampah
Publik

Pengelolaan Sampah Untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan

24 Januari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID