Mubadalah.id – Pernahkah kita merenung sejenak saat melakukan shaf salat berjamaah? Seringkali kita begitu sibuk merapatkan barisan hingga lupa bahwa ada saudara kita penyandang disabilitas yang tak bisa berdiri tegak, atau mereka yang tak mendengar syahdu lantunan imam. Dalam kacamata sosiologis masyarakat Sunda, kita mengenal filosofi Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh. Namun, sudahkah prinsip “saling mengasuh” ini sampai kepada kawan-kawan disabilitas?
Seringkali, isu disabilitas hanya dipandang sebagai objek santunan (karitatif). Padahal, dalam kacamata Mubadalah dan KUPI, pemenuhan hak disabilitas adalah kewajiban agama yang bersifat resiprokal (timbal balik) untuk mewujudkan kemaslahatan yang paripurna.
Selama ini, literatur fikih klasik sering menempatkan penyandang disabilitas dalam bab rukhsah (keringanan) semata. Seolah-olah, menjadi difabel adalah sebuah “pengurangan” beban taklif. Namun, perspektif KUPI mengajak kita naik kelas. Disabilitas bukanlah aib, melainkan keragaman martabat manusia (karamah insaniyyah).
Dalam kaidah usul fikih, kita mengenal prinsip:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
(Tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah) “Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus berpijak pada kemaslahatan.”
Jika kebijakan publik mulai dari trotoar yang bolong-bolong di trotoar Kota Bandung hingga akses tangga masjid yang curam masih menyulitkan kawan difabel, maka kebijakan tersebut belum sepenuhnya mashlahah. Jihad kita hari ini bukan lagi angkat senjata, tapi angkat kebijakan yang inklusif!
KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) menegaskan bahwa pengalaman biologis dan sosial seseorang, termasuk disabilitas, harus menjadi basis pengambilan hukum. Dalam metodologi Ma’ruf, sebuah kebaikan tidak hanya diukur dari teks, tapi juga dari kepantasan sosial dan rasa keadilan yang dirasakan oleh subjeknya.
Bagi kita di Jawa Barat, memanusiakan manusia adalah bagian dari ngamumulé ajaran para sepuh. Bukankah Islam datang sebagai Rahmatan lil ‘Alamin? Rahmat ini tidak boleh mampir di halte orang-orang yang fisiknya sempurna saja. Ia harus sampai pada mereka yang menggunakan kursi roda, mereka yang bicara lewat isyarat tangan, hingga mereka yang menangkap dunia lewat indra peraba.
Advokasi yang Nyunda: Soméah tapi Istiqomah
Advokasi isu disabilitas di Jawa Barat harus dibalut dengan karakter Soméah hade ka semah. Kita merangkul semua pihak, namun tetap kritis terhadap kebijakan yang diskriminatif. Kita butuh Perda Disabilitas yang bukan sekadar macan kertas, tapi menjadi kompas dalam pembangunan daerah.
Dalam kaidah fikih yang lain disebutkan:
المشقة تجلب التيسير
(Al-masyaqqah tajlibut taisir) “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Kaidah ini jangan hanya dimaknai bahwa penyandang disabilitas boleh tidak salat Jumat jika aksesnya susah. Justru sebaliknya, kaidah ini adalah mandat bagi pengelola masjid dan pemerintah untuk menghilangkan masyaqqah (kesulitan) tersebut dengan membangun fasilitas yang aksesibel. Inilah esensi dari fikih inklusi.
Mewujudkan Jawa Barat Inklusif
Membangun kesadaran inklusif memang moal segampang membalikkan telapak leungeun (tangan). Butuh ketelatenan, kesabaran, dan tentu saja keberpihakan yang nyata. Sebagai warga Nahdliyin di tanah Pasundan, mari kita jadikan isu disabilitas sebagai bagian dari manhajul fikr kita.
Mari kita pastikan bahwa jargon “No One Left Behind” bukan sekadar slogan keren di atas kertas kerja, melainkan manifestasi dari nilai Mubadalah yang memandang setiap insan memiliki hak yang sama untuk beribadah, berkarya, dan berdaya.
Sebab, pada akhirnya, di hadapan Allah, yang dilihat bukanlah bentuk rupa atau kesempurnaan anggota badan, melainkan ketakwaan dan seberapa besar manfaat kita bagi sesama. Mangga, kita mulai dari hal kecil: jadikan ruang-ruang kita, termasuk masjid-masjid di Jawa Barat menjadi ruang yang ramah bagi disabilitas untuk melaksanakan ibadah salat berjamaah. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari Mubadalah Goes to Community Garut kerjasama Media Mubadalah dengan Universitas Garut












































