Mubadalah.id – Bersumber dari forum diskusi intensif tentang implikasi menurunnya Total Fertility Rate (TFR) bagi Indonesia yang terselenggara oleh United Nations Population Fund (UNFPA) di ujung tahun 2025. Opini ini mencatat sejumlah persoalan yang terlihat dari sudut pandang pemenuhan hak perempuan.
Diskusi terbatas ini dihadiri para pengambil kebijakan terkait kependudukan, seperti Menteri dan Wakil Menteri Dukbangga (Kependudukan dan Pembangunan Keluarga), Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan, hingga ahli demografi, ekonom, anggota Komisi IX DPR, dan aktivis perempuan. Diskusi berangkat dari persoalan demografi. Sejumlah negara kini cemas akibat TFR mereka turun. Kesuburan (perempuan) yang berpengaruh kepada demografi suatu negara ternyata tak bisa begitu saja mereka kendalikan.
Dalam beberapa dekade, ahli pembangunan global terobsesi dengan segala upaya untuk mengendalikan kesuburan perempuan demi mengatasi kekhawatiran krisis pangan. Namun, kini, pendulum itu berbalik, mereka mencemaskan TFR dunia yang terus meluncur turun.
Dalam laporan State of World Population (SWOP), UNFPA menyebut fenomena ini sebagai ”kecemasan demografi”. Laporan itu secara kritis menyoroti hak reproduksi perempuan yang bisa dipertaruhkan ketika grafik penduduknya meluncur turun. SWOP ini menegaskan tubuh perempuan bukan instrumen untuk mencapai target naik turunnya populasi. Solusi demografi harus berpangkal pada jaminan akan hak atas otonomi tubuh, seksualitas, serta peran jender yang setara dan seimbang. Bukan dengan mengutak-atik angka kelahiran.
Laporan SWOP ini penting mengingat secara historis dunia pernah memperlakukan perempuan sebagai jaminan demografi. Kenyataanya, turunnya jumlah kelahiran tak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan sebagaimana terjanjikan. Padahal, itulah keinginan dari gerakan perempuan di dunia.
Awal Gugatan Pengaturan Kelahiran
Secara historis, awal gugatan pengaturan kelahiran datang dari kaum feminis. Seiring tumbuhnya industrialisasi dan masuknya perempuan ke dalam sektor tenaga kerja formal, perempuan membutuhkan kendali atas kehamilannya. Kalangan feminis menyuarakannya sebagai tuntutan kebebasan bereproduki. Gagasan-gagasan teoretis mereka bersambut oleh industri farmasi melalui inovasi alat kontrasepsi.
Namun, pasca-Perang Dunia II, ideologi kaum feminis ini ”dibajak” oleh paham ”Developmentalisme” dan mengubahnya jadi program pengendalian penduduk. Di negara-negara yang menjunjung HAM, praktik itu menjadi basis pemenuhan hak kebebasan bagi perempuan. Sebaliknya, di negara militeristik yang represif, hal ini berubah menjadi metode pengendalian penduduk oleh negara.
Hari ini dunia menghadapi persoalan berbeda terkait dampak kesuburan. Di negara-negara maju, seperti Korea Selatan hingga Italia, pengendalian penduduk telah berbalik arah. Banyak negara mengucurkan dana miliaran dolar untuk insentif agar perempuan bersedia menaikkan fertilitas.
Namun, hasilnya tetap mencemaskan. Tingkat kelahiran di Korea Selatan turun ke rekor terendah dunia, yakni sebesar 0,72. Meskipun dana stimulus yang tergelontorkan untuk menaikkan jumlah penduduk dikeluarkan sebesar 270 miliar dolar sejak 2006 (The Economist, 2024).
Titik Kritis
Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia berada pada titik kritis di antara dua ekstrem ini. Saat ini Indonesia tengah berbenah menuju visi ”Indonesia Emas 2045”, yang tentu saja mengandalkan SDM (sumber daya manusia) yang tumbuh kembang seimbang. Namun, Indonesia harus mewaspadai ”wabah demografi” yang melanda dunia, yaitu turunnya TFR yang bisa juga melanda Indonesia.
Saat ini sebetulnya Indonesia lumayan aman. Data demografi menjukkan, Indonesia berada di sweet spot demografis karena TFR berada di ambang batas populasi dengan pertumbuhan 2,18. Artinya, Indonesia belum menghadapi penurunan populasi eksistensial seperti di Asia Timur, atau ledakan penduduk yang tidak terkendali.
Karena itu, Indonesia dapat merancang bijaksana dengan menetapkan target TFR di kisaran moderat, antara 1,7 dan 2,5. Untuk sampai ke pemikiran itu, penetapan target penurunan TFR dengan memegang prinsip pemenuhan hak harus menjadi komando. Tanpa prinsip ini, pengendalian TFR bisa terjebak pada pemaksaan—sebagaimana terjadi pada penurunannya yang menimbulkan banyak ekses pelanggaran hak kaum perempuan.
Salah satu ancaman yang harus kita waspadai dalam menghadapi penurunan TFR ini adalah narasi bahwa Keluarga Berencana (KB/Family Planning) tidak lagi kita butuhkan karena angka TFR Indonesia sudah stabil. Ini jelas sebuah cara berhitung yang berbahaya. Sebab, KB telah dijanjikan dan tersajikan sebagai pilihan bagi perempuan untuk mengatur kehamilannya.
Artinya, KB telah menjadi hak yang harus negara penuhi. Kebijakan KB yang terkelola sebagai hak perempuan pada kenyataannya telah berhasil menjadi jalan keluar paling moderat dalam analisis kebijakan politik ekonomi.
Menilik Program KB di Indonesia
Di Indonesia, program KB, dengan keterlibatan masyarakat sipil sosial dan agama sebagai pengawas (watchdog) dalam pengelolaannya, telah bertumbuh menjadi program pembangunan yang tidak diterapkan sebagai pembatasan, tetapi demi kesehatan perempuan. Dan nyatanya itu adalah investasi ekonomi terbaik yang dapat pemerintah lakukan.
Hal itu, misalnya, dapat terlihat dalam analisis cost-benefit yang dikaji Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) dan UNFPA Indonesia. Kedua lembaga itu mengolah kembali data dari para ekonom global di Pusat Konsensus Kopenhagen bahwa akses ke kontrasepsi menghasilkan pengembalian dana sekitar 120 dolar untuk setiap 1 dolar yang terbelanjakan untuk kontrasepsi. Ini jelas nilai pengembalian yang jauh lebih tinggi daripada dengan investasi dalam mengatasi stunting, TBC, dan malaria.
Di Indonesia, cara berhitung serupa itu menghasilkan manfaat besar. Dari setiap rupiah yang kita belanjakan untuk program KB, menghasilkan manfaat ekonomi sebesar 65 rupiah. Bahkan, jika kita lakukan untuk mengejar strategi dengan merevitalisasi program untuk efisiensi dan keterjangkauan, pengembalian itu bisa sampai dua kali lipat, yakni 113 rupiah.
Ini bukan angka sulapan. Angka itu terperoleh dari penjumlahan penghematan biaya kehamilan dengan penyulit ketika KB dapat mengatur penjarangan kehamilan sehingga perempuan tidak mengalami kesakitan dan kematian akibat kehamilan yang tak terlalu sering dan terlalu banyak. Demikian pula dengan dana pengasuhan anak serta peningkatan kualitas SDM seiring dengan meningkatnya pendidikan perempuan dan partisipasi mereka sebagai angkatan kerja.
Namun, manfaat ekonomi tersebut hanya memungkinkan jika TFR tidak kita lihat sebagai cara untuk mengendalikan kehamilan perempuan. Artinya, ketika ada gejala TFR turun, ”obatnya” bukan dengan menghilangkan atau menjauhkan akses perempuan dari layanan KB, melainkan memberi mereka pilihan dengan penuh tanggung jawab.
Layanan Keluarga Berencana harus mampu menjamin perempuan aman dan nyaman dengan pilihan bereproduksi dalam usia yang tepat berdasarkan informasi yang terbuka. Mereka harus terhindar dari ragam risiko kematian akibat hamil ”terlalu tua” atau ”terlalu muda” yang disebabkan oleh pemaksaan KB ataupun pelarangan ber-KB.
Jalan Jihad Nasional
Untuk menerapkan hal itu, terdapat sejumlah persoalan yang harus terkalkulasi. Turunnya populasi berkat KB ternyata tidak merata. Hanya dua tiga wilayah dengan TFR rendah, seperti DIY dan DKI, sedangkan wilayah lain masih tetap di atas 3.0. Stabilnya TFR ternyata belum disertai peningkatan kesejahteraan perempuan, padahal mereka telah berkontribusi melalui pencapaian TRF seimbang.
Demikian halnya SDM perempuan dalam meraih pendidikan atau pekerjaan formal yang stabil belum terjamin. Isu lain yang juga patut kita perhitungkan adalah adanya gejala fundamentalisme global yang memaksa perempuan ”berjihad” dengan rahimnya. Masih terkait dengan gagasan fundamentalisme, pembicaraan soal seks dan seksualitas secara terbuka, jujur, serta mendidik, terutama untuk remaja, ternyata masih tarik ulur. Sebab, kekhawatiran akan instabilitas keamanan yang mengusik isu moralitas.
Hal yang juga menjadi problem adalah terbatasnya ketersediaan pilihan bagi perempuan untuk mendapatkan akses dan jenis pelayanan KB, baik gratis maupun berbayar. Sebagai pilihan, KB hanya dapat memenuhi kesejahteraan perempuan jika secara jender mereka memiliki kuasa penuh atas keputusannya. Akankah dan kapankah bereproduksi aktif dan memiliki anak? Aspek terakhir itu terutama terkait dengan pilihan-pilihan sulit dalam menentukan prioritas belanja dapur pada keluarga-keluarga dengan ekonomi terbatas.
Oleh karena itu, efektivitas program bantuan pangan, perbaikan gizi anak, lapangan pekerjaan, dan akses ke pengobatan gratis harus menjadi ”jalan jihad nasional” yang tak dapat kita tawar. Menurunnya atau stabilitas TFR jelas patut kita syukuri. Namun, ketika itu menjadi ancaman, jalan keluarnya adalah tata laksana pengelolaan Keluarga Berencana berbasis hak dan bukan merenggut hak perempuan dalam mendapatkan akses layanan KB. []
*)Artikel yang sama sudah terbit di Kompas.id pada 20 Februari 2026, melalui tautan Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun










































