Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

Indonesia harus mewaspadai ”wabah demografi” yang melanda dunia, yaitu turunnya TFR yang bisa juga melanda Indonesia

Lies Marcoes Natsir by Lies Marcoes Natsir
4 Maret 2026
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Keluarga Berencana

Keluarga Berencana

5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bersumber dari forum diskusi intensif tentang implikasi menurunnya Total Fertility Rate (TFR) bagi Indonesia yang terselenggara oleh United Nations Population Fund (UNFPA) di ujung tahun 2025. Opini ini mencatat sejumlah persoalan yang terlihat dari sudut pandang pemenuhan hak perempuan.

Diskusi terbatas ini dihadiri para pengambil kebijakan terkait kependudukan, seperti Menteri dan Wakil Menteri Dukbangga (Kependudukan dan Pembangunan Keluarga), Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan, hingga ahli demografi, ekonom, anggota Komisi IX DPR, dan aktivis perempuan. Diskusi berangkat dari persoalan demografi. Sejumlah negara kini cemas akibat TFR mereka turun. Kesuburan (perempuan) yang berpengaruh kepada demografi suatu negara ternyata tak bisa begitu saja mereka kendalikan.

Dalam beberapa dekade, ahli pembangunan global terobsesi dengan segala upaya untuk mengendalikan kesuburan perempuan demi mengatasi kekhawatiran krisis pangan. Namun, kini, pendulum itu berbalik, mereka mencemaskan TFR dunia yang terus meluncur turun.

Dalam laporan State of World Population (SWOP), UNFPA menyebut fenomena ini sebagai ”kecemasan demografi”. Laporan itu secara kritis menyoroti hak reproduksi perempuan yang bisa dipertaruhkan ketika grafik penduduknya meluncur turun. SWOP ini menegaskan tubuh perempuan bukan instrumen untuk mencapai target naik turunnya populasi. Solusi demografi harus berpangkal pada jaminan akan hak atas otonomi tubuh, seksualitas, serta peran jender yang setara dan seimbang. Bukan dengan mengutak-atik angka kelahiran.

Laporan SWOP ini penting mengingat secara historis dunia pernah memperlakukan perempuan sebagai jaminan demografi. Kenyataanya, turunnya jumlah kelahiran tak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan sebagaimana terjanjikan. Padahal, itulah keinginan dari gerakan perempuan di dunia.

Awal Gugatan Pengaturan Kelahiran

Secara historis, awal gugatan pengaturan kelahiran datang dari kaum feminis. Seiring tumbuhnya industrialisasi dan masuknya perempuan ke dalam sektor tenaga kerja formal, perempuan membutuhkan kendali atas kehamilannya. Kalangan feminis menyuarakannya sebagai tuntutan kebebasan bereproduki. Gagasan-gagasan teoretis mereka bersambut oleh industri farmasi melalui inovasi alat kontrasepsi.

Namun, pasca-Perang Dunia II, ideologi kaum feminis ini ”dibajak” oleh paham ”Developmentalisme” dan mengubahnya jadi program pengendalian penduduk. Di negara-negara yang menjunjung HAM, praktik itu menjadi basis pemenuhan hak kebebasan bagi perempuan. Sebaliknya, di negara militeristik yang represif, hal ini berubah menjadi metode pengendalian penduduk oleh negara.

Hari ini dunia menghadapi persoalan berbeda terkait dampak kesuburan. Di negara-negara maju, seperti Korea Selatan hingga Italia, pengendalian penduduk telah berbalik arah. Banyak negara mengucurkan dana miliaran dolar untuk insentif agar perempuan bersedia menaikkan fertilitas.

Namun, hasilnya tetap mencemaskan. Tingkat kelahiran di Korea Selatan turun ke rekor terendah dunia, yakni sebesar 0,72. Meskipun dana stimulus yang tergelontorkan untuk menaikkan jumlah penduduk dikeluarkan sebesar 270 miliar dolar sejak 2006 (The Economist, 2024).

Titik Kritis

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia berada pada titik kritis di antara dua ekstrem ini. Saat ini Indonesia tengah berbenah menuju visi ”Indonesia Emas 2045”, yang tentu saja mengandalkan SDM (sumber daya manusia) yang tumbuh kembang seimbang. Namun, Indonesia harus mewaspadai ”wabah demografi” yang melanda dunia, yaitu turunnya TFR yang bisa juga melanda Indonesia.

Saat ini sebetulnya Indonesia lumayan aman. Data demografi menjukkan, Indonesia berada di sweet spot demografis karena TFR berada di ambang batas populasi dengan pertumbuhan 2,18. Artinya, Indonesia belum menghadapi penurunan populasi eksistensial seperti di Asia Timur, atau ledakan penduduk yang tidak terkendali.

Karena itu, Indonesia dapat merancang bijaksana dengan menetapkan target TFR di kisaran moderat, antara 1,7 dan 2,5. Untuk sampai ke pemikiran itu, penetapan target penurunan TFR dengan memegang prinsip pemenuhan hak harus menjadi komando. Tanpa prinsip ini, pengendalian TFR bisa terjebak pada pemaksaan—sebagaimana terjadi pada penurunannya yang menimbulkan banyak ekses pelanggaran hak kaum perempuan.

Salah satu ancaman yang harus kita waspadai dalam menghadapi penurunan TFR ini adalah narasi bahwa Keluarga Berencana (KB/Family Planning) tidak lagi kita butuhkan karena angka TFR Indonesia sudah stabil. Ini jelas sebuah cara berhitung yang berbahaya. Sebab, KB telah dijanjikan dan tersajikan sebagai pilihan bagi perempuan untuk mengatur kehamilannya.

Artinya, KB telah menjadi hak yang harus negara penuhi. Kebijakan KB yang terkelola sebagai hak perempuan pada kenyataannya telah berhasil menjadi jalan keluar paling moderat dalam analisis kebijakan politik ekonomi.

Menilik Program KB di Indonesia

Di Indonesia, program KB, dengan keterlibatan masyarakat sipil sosial dan agama sebagai pengawas (watchdog) dalam pengelolaannya, telah bertumbuh menjadi program pembangunan yang tidak diterapkan sebagai pembatasan, tetapi demi kesehatan perempuan. Dan nyatanya itu adalah investasi ekonomi terbaik yang dapat pemerintah lakukan.

Hal itu, misalnya, dapat terlihat dalam analisis cost-benefit yang dikaji Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) dan UNFPA Indonesia. Kedua lembaga itu mengolah kembali data dari para ekonom global di Pusat Konsensus Kopenhagen bahwa akses ke kontrasepsi menghasilkan pengembalian dana sekitar 120 dolar untuk setiap 1 dolar yang terbelanjakan untuk kontrasepsi. Ini jelas nilai pengembalian yang jauh lebih tinggi daripada dengan investasi dalam mengatasi stunting, TBC, dan malaria.

Di Indonesia, cara berhitung serupa itu menghasilkan manfaat besar. Dari setiap rupiah yang kita belanjakan untuk program KB, menghasilkan manfaat ekonomi sebesar 65 rupiah. Bahkan, jika kita lakukan untuk mengejar strategi dengan merevitalisasi program untuk efisiensi dan keterjangkauan, pengembalian itu bisa sampai dua kali lipat, yakni 113 rupiah.

Ini bukan angka sulapan. Angka itu terperoleh dari penjumlahan penghematan biaya kehamilan dengan penyulit ketika KB dapat mengatur penjarangan kehamilan sehingga perempuan tidak mengalami kesakitan dan kematian akibat kehamilan yang tak terlalu sering dan terlalu banyak. Demikian pula dengan dana pengasuhan anak serta peningkatan kualitas SDM seiring dengan meningkatnya pendidikan perempuan dan partisipasi mereka sebagai angkatan kerja.

Namun, manfaat ekonomi tersebut hanya memungkinkan jika TFR tidak kita lihat sebagai cara untuk mengendalikan kehamilan perempuan. Artinya, ketika ada gejala TFR turun, ”obatnya” bukan dengan menghilangkan atau menjauhkan akses perempuan dari layanan KB, melainkan memberi mereka pilihan dengan penuh tanggung jawab.

Layanan Keluarga Berencana harus mampu menjamin perempuan aman dan nyaman dengan pilihan bereproduksi dalam usia yang tepat berdasarkan informasi yang terbuka. Mereka harus terhindar dari ragam risiko kematian akibat hamil ”terlalu tua” atau ”terlalu muda” yang disebabkan oleh pemaksaan KB ataupun pelarangan ber-KB.

Jalan Jihad Nasional

Untuk menerapkan hal itu, terdapat sejumlah persoalan yang harus terkalkulasi. Turunnya populasi berkat KB ternyata tidak merata. Hanya dua tiga wilayah dengan TFR rendah, seperti DIY dan DKI, sedangkan wilayah lain masih tetap di atas 3.0. Stabilnya TFR ternyata belum disertai peningkatan kesejahteraan perempuan, padahal mereka telah berkontribusi melalui pencapaian TRF seimbang.

Demikian halnya SDM perempuan dalam meraih pendidikan atau pekerjaan formal yang stabil belum terjamin. Isu lain yang juga patut kita perhitungkan adalah adanya gejala fundamentalisme global yang memaksa perempuan ”berjihad” dengan rahimnya. Masih terkait dengan gagasan fundamentalisme, pembicaraan soal seks dan seksualitas secara terbuka, jujur, serta mendidik, terutama untuk remaja, ternyata masih tarik ulur. Sebab, kekhawatiran akan instabilitas keamanan yang mengusik isu moralitas.

Hal yang juga menjadi problem adalah terbatasnya ketersediaan pilihan bagi perempuan untuk mendapatkan akses dan jenis pelayanan KB, baik gratis maupun berbayar. Sebagai pilihan, KB hanya dapat memenuhi kesejahteraan perempuan jika secara jender mereka memiliki kuasa penuh atas keputusannya. Akankah dan kapankah bereproduksi aktif dan memiliki anak? Aspek terakhir itu terutama terkait dengan pilihan-pilihan sulit dalam menentukan prioritas belanja dapur pada keluarga-keluarga dengan ekonomi terbatas.

Oleh karena itu, efektivitas program bantuan pangan, perbaikan gizi anak, lapangan pekerjaan, dan akses ke pengobatan gratis harus menjadi ”jalan jihad nasional” yang tak dapat kita tawar. Menurunnya atau stabilitas TFR jelas patut kita syukuri. Namun, ketika itu menjadi ancaman, jalan keluarnya adalah tata laksana pengelolaan Keluarga Berencana berbasis hak dan bukan merenggut hak perempuan dalam mendapatkan akses layanan KB. []

*)Artikel yang sama sudah terbit di Kompas.id pada 20 Februari 2026, melalui tautan Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

Tags: Angka KelahiranBonus DemografiHak Kesehatan Reproduksi dan Seksualitaskeluargakeluarga berencana
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Next Post

Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

Lies Marcoes Natsir

Lies Marcoes Natsir

Peneliti senior pada Kreasi Prasasti Perdamaian dan Yayasan HARKAT. Bisa dihubungi melalui [email protected]

Related Posts

Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

25 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Next Post
Rahmat

Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0