Mubadalah.id – Pesantren selama ini dikenal sebagai salah satu pilar penting pendidikan Islam di Indonesia. Dari lembaga inilah lahir para ulama, tokoh masyarakat, pemimpin bangsa, guru, hingga para pengusaha. Namun di balik keberhasilan tersebut, pesantren hingga saat ini masih menghadapi tantangan yang cukup berat, salah satu persoalannya adalah kekerasan seksual yang dalam waktu lalu semakin banyak dan terungkap ke ruang publik.
Persoalan ini menjadi bahan diskusi dalam Tadarus Subuh ke-193 bertajuk “Berani Berkaca: Otokritik Pesantren atas Kekerasan Seksual” yang berlangsung secara daring pada Minggu, 31 Mei 2026. Dalam forum tersebut, Nawaning Nusantara, Nabilah Munsyarihah mengajak seluruh elemen pesantren untuk memiliki keberanian melakukan refleksi dan evaluasi terhadap berbagai praktik yang selama ini berlangsung di lingkungan pesantren.
Menurut Nabilah, menjaga marwah pesantren tidak cukup dilakukan dengan mempertahankan citra lembaga atau menepis kritik dari luar. Marwah pesantren justru akan semakin kuat ketika lembaga tersebut mampu menghadirkan rasa aman bagi seluruh santri, membangun sistem perlindungan yang jelas, serta menyediakan ruang yang berpihak kepada korban.
Pandangan tersebut lahir dari kenyataan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren yang selama ini mencuat ke media sebenarnya hanya sebagian kecil dari persoalan yang ada. Banyak pengalaman korban yang tidak pernah sampai ke publik karena tidak adanya mekanisme pelaporan yang memadai atau karena korban memilih diam akibat tekanan sosial yang mereka hadapi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak bisa dipahami hanya sebagai peristiwa yang muncul secara tiba-tiba. Sering kali terdapat rangkaian kejadian kecil yang luput diperhatikan, padahal dapat menjadi tanda awal munculnya pelanggaran yang lebih besar.
Memiliki Sistem Deteksi Dini
Karena itu, Nabilah menilai penting bagi pesantren untuk memiliki sistem deteksi dini yang mampu mengenali berbagai gejala dan bentuk perilaku yang berpotensi mengarah pada kekerasan seksual. Tanpa alat skrining dan mekanisme pencegahan yang jelas, banyak persoalan akan tetap tersembunyi hingga akhirnya meledak menjadi kasus besar.
Lebih jauh, ia menyoroti cara pandang yang selama ini sering digunakan dalam pencegahan kekerasan seksual, yakni mengajarkan anak untuk berani berkata “TIDAK”. Menurutnya, kemampuan menolak memang penting, tetapi tidak selalu cukup untuk melindungi seseorang dari tindakan kekerasan.
Dalam berbagai kasus yang dipelajarinya, korban sebenarnya telah berusaha menolak tindakan pelaku. Bahkan ada korban yang menggunakan pemahaman agama untuk menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan. Namun penolakan itu justru dipatahkan oleh pelaku melalui manipulasi tafsir agama yang digunakan untuk membenarkan perilakunya.
Situasi semacam ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berlangsung melalui paksaan fisik. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan relasi kuasa, otoritas keagamaan, hingga pengetahuan agama untuk memengaruhi korban.
Kondisi tersebut menjadi semakin rumit ketika korban masih berusia muda dan tumbuh dalam budaya pesantren yang menanamkan penghormatan tinggi kepada guru, ustaz, kiai, maupun tokoh agama lainnya. Dalam situasi demikian, korban sering kali merasa bingung karena berhadapan dengan sosok yang selama ini diajarkan untuk dihormati dan ditaati.
Karena itu, menurut Nabilah, pendidikan pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya mengajarkan keberanian menolak. Pendidikan tersebut juga harus membantu santri memahami batas-batas relasi yang sehat, mengenali bentuk manipulasi. Serta mengetahui langkah yang harus diambil ketika menghadapi situasi yang tidak aman.
Masih Menganggap Persoalan Diri Sendiri
Persoalan lain yang juga menjadi perhatian adalah masih adanya pandangan yang menganggap kekerasan seksual sebagai persoalan pribadi. Dalam kasus ini, pelaku dianggap sebagai oknum. Sehingga kasus yang muncul dipandang tidak memiliki hubungan dengan sistem atau budaya yang berkembang di suatu lembaga pesantren.
Padahal kenyataannya, berbagai praktik yang kita kategorikan sebagai kekerasan seksual sering kali telah berlangsung dalam waktu yang panjang dan lingkungan sekitar menganggapnya sebagai hal yang biasa.
Maka dengan kehadiran Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), membawa perspektif baru yang dapat mendorong masyarakat untuk melihat kembali berbagai relasi kuasa yang selama ini mereka anggap wajar.
Perubahan cara pandang inilah yang menurut Nabilah masih membuat sebagian kalangan mengalami kegagapan. Apa yang dahulu dianggap sekadar candaan, bentuk kedekatan, atau budaya tertentu, kini mulai dipahami sebagai tindakan yang dapat melanggar hak dan martabat seseorang.
Karena itu, ia mengingatkan pentingnya keberanian melakukan evaluasi. Bahwa pesantren tidak boleh terjebak pada upaya mempertahankan reputasi semata, sementara persoalan mendasar yang santri alami tidak terselesaikan.
Dalam banyak kasus, ketika terjadi kekerasan seksual, respons yang muncul sering kali berfokus pada penyelamatan nama baik lembaga. Berbagai deklarasi dan komitmen kemudian mereka buat setelah kasus menjadi viral. Namun langkah tersebut akan kehilangan makna apabila tidak dengan perubahan nyata di lapangan.
Deklarasi pesantren ramah anak, misalnya, tidak cukup hanya tertulis dalam spanduk atau pernyataan sikap. Komitmen tersebut harus kita terjemahkan ke dalam sistem yang dapat kita jalankan sehari-hari, seperti penyusunan standar operasional prosedur, pembentukan satuan tugas, mekanisme pelaporan yang aman, hingga pendampingan bagi korban.
Tanpa perangkat yang jelas, berbagai deklarasi justru hanya menjadi strategi komunikasi untuk meredam kritik publik. Padahal yang kita butuhkan adalah perubahan yang menyentuh akar persoalan.
Gerakan Nawaning Nusantara
Meski demikian, Nabilah melihat adanya perkembangan yang cukup menggembirakan. Melalui gerakan Nawaning Nusantara, berbagai pelatihan pencegahan kekerasan seksual telah ia lakukan di banyak pesantren.
Dalam kurun satu tahun terakhir, program tersebut telah terlaksana sekitar 94 kali dan menjangkau lebih dari 9.000 santri dari berbagai daerah di Indonesia. Pelatihan ini langsung menggunakan studi kasus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari santri.
Peserta diajak mendiskusikan berbagai situasi yang mungkin mereka hadapi, seperti ketika diminta melakukan sesuatu yang membuat mereka tidak nyaman, menghadapi candaan seksis, atau berhadapan dengan kiai yang memiliki relasi kuasa.
Melalui metode tersebut, para santri belajar mengenali situasi yang berpotensi mengandung kekerasan seksual. Sekaligus memahami bahwa ketaatan kepada guru tidak berarti mengabaikan keselamatan diri sendiri.
Salah satu temuan menarik dari pelatihan tersebut adalah sebagian besar santri yang merasa tidak nyaman terhadap suatu perlakuan dari teman atau pengasuhnya. Tetapi tidak mengetahui apakah hal tersebut termasuk pelecehan atau bukan.
Ketika ruang diskusi dibuka, mereka mulai menemukan bahasa untuk menjelaskan pengalaman yang dialami. Kesadaran inilah yang menjadi langkah awal penting dalam membangun budaya perlindungan yang lebih kuat.
Namun Nabilah mengakui bahwa perjalanan masih panjang. Edukasi baru menjadi tahap awal. Tantangan berikutnya adalah membangun sistem yang lebih kokoh, memperkuat layanan pendampingan korban, meningkatkan kapasitas konselor, dan memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme perlindungan yang dapat seluruh santri akses dengan mudah.
Karena itu, ia mendorong kolaborasi yang lebih luas antara pesantren, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, akademisi, dan berbagai komunitas yang selama ini bergerak dalam isu perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual.
Pandangan Kiai Faqih
Pandangan serupa juga disampaikan Founder Tadarus Subuh, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan persoalan kemanusiaan yang sangat kompleks, akut, dan mengakar di berbagai komunitas, tidak hanya di pesantren.
Karena kompleksitas itulah, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara instan maupun melalui pendekatan tunggal. Dibutuhkan kerja sama berbagai pihak yang dilandasi semangat saling belajar dan saling menghargai.
Kiai Faqih menyebut pendekatan tersebut sebagai tawadu pengetahuan. Artinya, tidak ada satu kelompok yang merasa paling benar atau paling mampu menyelesaikan persoalan sendirian. Pesantren perlu membuka diri terhadap berbagai pengalaman dan pengetahuan dari luar. Sementara pihak luar juga perlu memahami dinamika yang ada di lingkungan pesantren.
Dalam konteks inilah, Kiai Faqih mengusulkan penyusunan kitab akhlak yang lebih kontekstual. Menurutnya, pendidikan akhlak yang selama ini telah pesantren ajarkan memiliki nilai yang sangat baik. Tetapi sering kali masih bersifat umum dan belum menjawab situasi konkret yang para santri hadapi dalah kehidupan sehari-hari.
Kitab tentang akhlak yang lebih kontekstual ia harapkan dapat membantu santri memahami batas-batas relasi yang sehat, mengetahui hak-haknya sebagai santri. Serta memahami langkah yang harus ia ambil ketika menghadapi situasi yang tidak semestinya.
Bagi Faqihuddin, pendidikan akhlak tidak boleh berhenti pada hafalan konsep-konsep normatif. Nilai-nilai tersebut harus hadir dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi panduan praktis dalam membangun relasi yang adil, aman, dan saling menghormati.
3 Fondasi
Ia juga menawarkan tiga nilai utama sebagai fondasi membangun pesantren yang aman, yakni amanah, khidmah, dan maslahat.
Amanah berarti kesadaran bahwa seluruh proses pendidikan harus kita jalankan untuk melindungi dan mencerdaskan santri. Khidmah berarti pelayanan yang bersifat timbal balik, bukan hanya kewajiban santri melayani pesantren, tetapi juga tanggung jawab pesantren melayani kebutuhan santri. Sedangkan maslahat berarti menghadirkan kebaikan dan kemanfaatan bagi seluruh warga pesantren.
Selain itu, ia mengajukan tujuh nilai dasar yang perlu kita terjemahkan secara konkret dalam kehidupan pesantren, yaitu fitrah, karamah, rahmah, mas’uliyah, ukhuwah, uswah, dan ta’awun. Nilai-nilai tersebut harus menjadi pedoman dalam membangun budaya yang menghormati martabat manusia dan menolak segala bentuk kekerasan.
Pada akhirnya, baik Nabilah maupun Kiai Faqih mengingatkan bahwa perubahan tidak akan lahir dari sikap saling menyalahkan. Perubahan membutuhkan keberanian, mengakui kelemahan yang ada, serta membangun sistem yang lebih baik secara bersama-sama.
Pesantren memiliki sejarah panjang sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan akhlak, ilmu agama, dan kemanusiaan.
Karena itu, keberanian untuk melakukan otokritik bukanlah ancaman bagi marwah pesantren. Sebaliknya, keberanian tersebut merupakan jalan penting untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, bermartabat, dan mampu melindungi para santri dari berbagai tindak kekerasan. []










































