Mubadalah.id – Perjalanan pendampingan perempuan disabilitas Mental korban kekerasan, seringkali cukup rumit dan berlika-liku. Untuk itu, tidak bisa berjalan sendiri. Seorang pendamping bukanlah strong women yang bisa berjalan sendiri, seolah kehadirannya bisa menyelesaikan semuanya.
Sejak tahun 2019, pengalaman pertamaku menjadi seorang pendamping bersama Komunitas Perempuan Berkisah, selalu menjadi pembelajaran tersendiri dalam prosesku belajar berempati, dan memanusiakan tanpa memaksakan kehendakku atas diri korban.
Permasalahan Mental Terjadi Akibat Kekerasan yang Dialami
“Keluargaku ingin membunuhku. Mereka memasukkan racun dalam makananku. Orang tuaku, adikku, semua yang ada di keluargaku ingin membunuhku!”
Ungkapan ini terngiang-ngiang dalam ingatanku, yang diucapkan oleh seorang perempuan disabilitas mental korban kekerasan. Sekalipun ucapan itu sudah 5 tahun yang lalu, namun tetap saja, kalimat itu terasa perih, mengiris ulu hati dan membuat tarik nafas Panjang bagi yang mendengarnya.
Perempuan disabilitas mental yang saat itu aku dampingi telah berusia 27 tahun. Dia merupakan korban pelecahan seksual dari orang terdekatnya, laki-laki yang begitu dia percaya, dan menjanjikan pernikahan, tapi nyatanya menorehkan luka dan meninggalkannya menikah dengan perempuan lain. Hal inilah yang membuatnya mengalami permasalahan mental.
Tidak berhenti di sini, hati ini tersayat-sayat rasanya saat ia menceritakan perjalanan hidupnya. Rumah yang harusnya memberikan kenyamanan dan keamanan, justru berbalik sebagai neraka. Ia juga sempat dipasung oleh keluarganya karena dianggap gila dan mempermalukan keluarganya. Karena alasan inilah, ia selalu berusaha kabur tanpa sepengetahuan keluarga.
Mirisnya, saat aku mencoba menghubungi keluarganya atas kondisi korban, jawaban ibunya terlalu tajam, menyakitkan, tanpa ada rasa bersalah dan terkesan mengabaikan, padahal dia merupakan anak kandungnya.
“Anakku tidak hanya dia, kalau dia suka kabur ya sudah. Masih ada anakku yang lain yang perlu aku urusin.”
Ucapan ini keluar dari mulut seseorang disebut ibu, air mata ini seketika menetes tanpa memberi aba-aba.
Perempuan Disabilitas Beresiko Mendapatkan Kekerasan
Kasus ini, satu di antara ratusan kasus lainnya yang muncul di permukaan. Perempuan disabilitas kerap menjadi korban kekerasan, bahkan resikonya cukup tinggi.
Berbagai data menunjukkan Perempuan dan anak penyandang disabilitas masih tergolong tinggi mendapatkan kekerasan. Berdasarkan Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 mencatat 83,85 persen anak disabilitas usia 13–17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan sepanjang hidup mereka.
Data selanjutnya, dari survey dari Indonesia Joining Forces (IJF), konsorsium beranggotakan enam organisasi fokus anak menyampaikan pada Hari Anak Nasional 2025, menunjukkan 9 dari 10 orang terdekat anak disabilitas pernah menyaksikan tindakan kekerasan terhadap mereka. Tentu data ini adalah kasus yang diketahui, bagaikan gunung es, tentu masih banyak kasus yang tidak terungkap di publik
Dalam memperoleh haknya, mereka masih membutuhkan perjuangan yang panjang. Yang paling dasar mereka hidup di tengah tatanan sosial yang belum ramah. Masyarakat cenderung meminggirkannya. Persoalan disabilitas hari ini masih terkunkung dalam hal yang paling dasar, yaitu urusan tubuh dan pikiran, seolah mereka menganggap tidak mampu karena keterbatasan yang miliki. Padahal itu bukanlah alasan untuk tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk bergerak dan terlibat.
Cara pandang masyarakatlah yang seringkali mengkerdilkan kemampuan kawan-kawan disabilitas. Sehingga yang terjadi adalah mendiskrimasi dan menindas. Mirisnya lagi, perempuan disabilitas terbentuk dari lingkungan yang tidak aman. Bukan hanya dari pihak di luar rumah, tapi justru dari keluarganya, orang terdekat yang cenderung tidak mau menerima kehadirannya.
Pendampingan Korban Kekerasan Membutuhkan Kolaborasi
Menjadi seorang pendamping bukanlah manusia yang kuat, apalagi palugada (apa yang kamu butuh, aku ada) yang bisa mengerjakan sendiri. Pendamping memiliki keterbatasan, sehingga seorang pendamping perlu memetakan kembali kapasitasnya dan memetakan jaringannya. Mengingat dalam kasus ini, di daerah tempat tinggal korban, sementara belum tersedia ruman aman.
Pengalaman dalam pendampingan perempuan disabilitas korban kekerasan yang pernah saya alami, membutuhkan kolaborasi antar lembaga dan instansi pemerintah terkait. Terlebih ketika pihak keluarga sudah menyampaikan angkat tangan, dengan alasan keterbatasan ekonomi. Kolaborasi dengan psikolog, rumah sakit jiwa, lembaga layanan, dan rehabilitasi sosial.
Nyatanya, tidak semua berjalan sesuai dengan rencana. Tantangan dan lika-likunya masih saja terjadi. Saat orang tua menjenguknya di rehabilitasi sosial dan mengajaknya pulang. Tidak selang lama kemudian, tidak sampai satu minggu dia kabur kembali dari rumah. Memang pendampingan jauh dari kata sempurna dan selesai, tapi terus ada upaya untuk memanusiakan, memudahkan akses dan memberikan hak disabilitas. Sebagai seorang pendamping kami juga tidak dapat memaksakan kehendak “apa mauku dengan mengabaikan “apa maumu”.
Perempuan disabilitas mental adalah manusia yang utuh dan berdaulat atas tubuh dan pikirannya. Mereka merdeka secara pikiran, dan memiliki hak yang sama untuk bergerak, beraktivitas. Selain itu, mereka memiliki ruang otonom untuk berinteraksi kepada semua makhluk, termasuk memiliki hak perlindungan hidup secara penuh tanpa mendapatkan kekerasan, sekalipun itu dari keluarganya.
Inklusifitas membutuhkan rasa untuk melatih diri tidak berhenti berempati dan memperjuangkan hak-hak mereka. Membangun support system yang baik, minimal menjadi pendengar yang baik untuknya, menerima tanpa perlu membedakannya. Jangan sampai, sikap kita justru berpotensi untuk menjadi pelaku yang justru merendahkannya. Karena sejatinya setiap manusia yang terlahir sudah dalam keadaan yang sebaik-baiknya makhluk.
Untuk itulah, dengan keterbatasanku sebagai seorang pendamping, tentu korban berhak mendapatkan perlindungan dan layanan yang lebih layak dari lembaga layanan serta support system dari masyarakat untuk membantunya pulih. Pendampingan perempuan disabilitas korban kekerasan membutuhkan kolaborasi bersama dari seluruh pihak. []
*)Artikel ini merupakan hasil dari kegiatan Mubadalah Goes to Campus. Kerjasama Media Mubadalah dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sunan Ampel Surabaya, Pada 18-19 Mei 2026 di GreenSA Inn Surabaya












































