Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Anak Perempuan Berhak Menolak Nikah Paksa

Napol by Napol
16 November 2022
in Siapa Berkata Apa
A A
0
Anak Perempuan Berhak Menolak Nikah Paksa

Anak Perempuan Berhak Menolak Nikah Paksa

1
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id–  Berikut ini kita akan mengangkat biografi dari Nyai Siti Ruqayyah Ma’shum. Ia adalah aktivis kesetaraan gender. Nyai Siti Ruqayyah Ma’shummengatakan bahwa anak perempuan berhak menolak nikah paksa.

Kondisi pernikahan anak di Indonesia sudah masuk dalam kategori darurat. Menurut PBB, angka perkawinan anak di Indonesia berada di peringkat ketujuh tertinggi di dunia. Dalam data analisis perkawinan usia anak dari tahun 2008 hingga 2015 tak terlihat perubahan signifikan terhadap angka perkawinan anak (relatif stabil sekitar 25 persen).

Urgensi ini yang menjadi alasan dihasilkannya fatwa tentang perkawinan anak dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang diselenggarakan pada 25 hingga 27 April 2017, untuk mendesak perubahan batas minimal usia nikah di Indonesia dari 16 menjadi 18 tahun.

Banyak faktor penyebabnya, yang mana penyebab-penyebab itu saling berkaitan. Penyebab satu berakibat pada penyebab-penyebab lain. Sangat kompleks sehingga pernikahan dini masih sulit dicegah. Kemiskinan, ketimpangan gender, ketiadaan akses pendidikan berkualitas, putus sekolah, dan peluang kerja yang terbatassebagai akibat dari kurangnya SDM melanggengkan praktik pernikahan dini.

Sebab-sebab tersebut didukung pula dengan pemahaman teks agama yang keliru soal pernikahan anak. Masih banyak orangtua yang merasa benar telah mengawinkan anak perempuannya di usia muda, bahkan tanpa mempertimbangkan kerelaan dan kesiapan anak.

Anak Perempuan Berhak Menolak Nikah Paksa

Memang ada sebuah hadits yang memerintahkan untuk menyegerakan pernikahan anak perempuan, sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila ada orang yang engkau ridhai (senangi) akhlak dan keberagamannya datang melamar kepada (anak perempuan) kalian, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi.” (HR. Ibnu Majah).

Juga hadits-hadits soal hak ayah menikahkan anak perempuannya:

“Perempuan janda lebih berhak atas dirinya dari walinya. Sedangkan gadis yang menikahkan adalah ayahnya.” (HR. Ad-Daruquthuni).

“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan seorang gadis itu dimintai pendapat oleh ayahnya dan izinnya adalah diamnya”. (HR. Muslim).

Hadits-hadits di atas sering dijadikan landasan untuk menjustifikasi tindak pemaksaan ayah menjodohkan anak perempuannya yang masih belia. Padahal, menurut Nyai Siti Ruqayyah Ma’shum (Umat Bertanya Ulama Menjawab, 2008) para ulama juga masih berdebat tentang pernikahan anak yang belum baligh. Salah satunya Ibnu Syubrumah, ia mengatakan: “Ayah tidak boleh mengawinkan anak perempuannya yang masih kecil, kecuali apabila telah baligh dan ia mengizinkannya.”

Sementara itu Imam Syafi’i juga mengatakan: “Sebaik-baiknya ayah tidak mengawinkan anak perempuannya yang masih belia sampai dia baligh, agar dia bisa menyampaikan izinnya, karena perkawinan akan membawa berbagai kewajiban (tanggung jawab)”.

Bahkan Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami (1997) juz IX hal 6685-6686, beliau mengutip ulama madzhab fikih yang mengatakan: “Adalah tidak sah perkawinan dua orang calon mempelai tanpa kerelaan keduanya, jika salah satunya dipaksa, dengan suatu ancaman membunuh, memukul atau memenjarakan misalnya, maka perkawinan tersebut menjadi fasad atau rusak”.

Maka, menurut Nyai Ma’shum, jika ada anak menolak untuk dinikahkan oleh orangtuanya karena merasa belum siap, iatidak bisa dikatakan berdosa bila dibandingkan dengan dampak negatif yang ditimbulkan jika pernikahan itu tetap dipaksakan. Orangtua yang memaksa anak untuk segera menikah justru melanggar hak dasar anak karena telah membatasi pendidikan, penghasilan, keselamatan, serta status dan peran anak di masyarakat.

Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa batasan baligh menurut ulama fikih lebih ditekankan pada kedewasaan berpikir dan memutuskan sesuatu, sedangkan pemerintah lebih menekankan pada batasan usia, yakni 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Karena dalam menjalani sebuah perkawinan tentu butuh persiapan yang matang, yang tak hanya fisik tapi juga materi dan mental, dan ini terkait erat dengan kematangan usia dan pendidikan seseorang.

Desakan dan upaya pendewasaan usia nikah secara struktural dan kultural harus terus-menerus dilakukan di Indonesia, mengingat angka pernikahan dini yang sudah sangat tinggi (lebih dari 41.000 perempuan menikah di bawah usia 18 tahun setiap harinya) seiring dengan dampak buruk yang ditimbulkan dan kerugian yang dialami perempuan korban nikah dini.

Berdasarkan laporan terbaru Bank Dunia dan International Center for Research on Women berjudul Economic Impacts of Child Marriage, pernikahan usia dini akan merugikan negara berkembang hingga triliunan dollar AS pada 2030 jika tak diakhiri.

Sebaliknya, menunda usia perkawinan akan berkontribusi besar pada peningkatan derajat pendidikan perempuan dan anak, pengendalian jumlah penduduk, serta peningkatan kesejahteraan perempuan di rumah dan di tempat kerja. Penundaan perkawinantak hanya baik bagi individu yang menikah itu sendiri, tapi juga berdampak positif bagi republik ini.

Demikian penjelasan terkait Anak Perempuan Berhak Menolak Nikah Paksa. Semoga bermanfaat. [ Khansa Perempuan di Masa Nabi yang Menolak Nikah Paksa ]

Tags: GenderNapolNyai Ruqayyahpernikahan anakSBA
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sebuah Obituari; Suara Perempuan dalam Karya NH Dini

Next Post

Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Napol

Napol

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Next Post
Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0