Mubadalah.id – Tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan kembali terjadi, kekerasan seksual di pesantren. Ruang lingkup lembaga pendidikan agama yang seharusnya menjadi ruang paling aman untuk perempuan mengenyam pendidikan.
Sayangnya, oknum kiai menjadi pelaku kekerasan seksual dengan puluhan korban. Bahkan dirinya sama sekali tidak merasa bersalah, meski merusak masa depan santriwatinya. Kasus seperti ini mengungkap urgensi perlindungan berlapis bagi santriwati serta perlunya pengawasan ketat terhadap otoritas lembaga.
Hal krusial dalam menyikapi situasi ini, pemerintah harus tegas dalam memberi perlindungan korban dan penegakan hukum pada pelaku. Mengingat jumlahnya yang mencapai 50 orang, perlu penanganan skala besar. Pendampingan psikologis pada korban untuk pulih dengan trauma healing dari tenaga profesional.
Aparat penegak hukum harus menjaga privasi dan keamanan identitas korban untuk mencegah stigma sosial yang menyudutkan perempuan. Pemerintah harus memastikan hak pendidikan para santriwati tetap terpenuhi, baik di lingkungan yang sama apabila sudah aman atau pindah sekolah.
Tabunya pembahasan mengenai seksualitas dan hak atas tubuh di lingkungan pendidikan tradisional membuat santri sering tidak menyadari bahwa apa yang mereka alami adalah bentuk pelecehan, terutama jika terdapat grooming dan pelaku manipulatif pada korban. Para santriwati sangat minim literasi terkait kesehatan seksual, apalagi kejadian di pesantren Pati ini, para korban adalah yatim piatu.
Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan
Adanya ketimpangan relasi kuasa atau power imbalance dalam struktur pesantren. Kiai menempati posisi puncak sebagai figur otoritas spiritual, intelektual, dan sosial. Otoritas mutlak di mana melanggengkan budaya kepatuhan total (ta’dzim) dari santri kepada kiai. Instruksi kiai sering menjadi anggapan sebagai kebenaran mutlak. Selain itu, santriwati sering kali merasa masa depan pendidikan dan keberkahan ilmu mereka bergantung sepenuhnya pada restu sang kiai.
Pelaku kerap memanipulasi doktrin atau kedok agama untuk memuluskan aksinya dan membungkam korban. Yaitu justifikasi spiritual, di mana pelaku menggunakan istilah-istilah seperti “ngalap berkah” atau “perintah batin” untuk membujuk korban. Pelaku juga memberi ancaman metafisik. Yaitu korban sering mendapat ancaman menjadi “kualat” atau mendapat kutukan atau nasib buruk jika menolak.
Terdapat indikasi lingkungan pesantren yang terisolasi atau closed systems. Lokasi yang tertutup dan akses komunikasi yang dibatasi membuat korban sulit mencari bantuan dari pihak eksternal seperti keluarga, masyarakat dan atau polisi. Pesantren sering kali beroperasi sebagai institusi total di mana pengawasan dari pihak luar sangat minim.
Kurangnya mekanisme kontrol, misalnya tidak terdapat dewan pengawas independen atau SOP perlindungan anak yang kuat membuat oknum merasa memiliki kebebasan penuh tanpa takut terpantau. Masyarakat sekitar sering kali lebih memilih membela tokoh yang mereka hormati daripada mempercayai kesaksian korban, yang menyebabkan korban merasa terisolasi.
Yang paling memprihatinkan adalah, jika terjadi kekerasan seksual di pesantren, masih minim perlindungan institusional dan kolektif. Ada kecenderungan pihak pesantren berusaha menutupi kasus demi menjaga “nama baik” lembaga atau marwah tokoh agama. Akibatnya budaya tutup mulut pun terjadi. Pihak internal mungkin memilih untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atau mengusir korban, alih-alih memproses pelaku secara hukum. Bahkan kejadian di pesantren Pati, Korban harus menikah dengan santri yang bukan pelaku.
Relasi Kuasa dan Agency Perempuan yang Terpasung
Relasi kuasa antara kiai dan santriwati dalam konteks kekerasan seksual merupakan bentuk dominasi struktural yang berlapis. Dalam sosiologi hukum dan pendidikan, fenomena ini terbaca melalui cara otoritas untuk meniadakan agensi atau kemampuan korban untuk melawan. Otoritas karismatik dan spiritual, yaitu Kiai dalam ekosistem pesantren bukan sekadar guru, melainkan figur yang dianggap memiliki otoritas spiritual tertinggi.
Kepatuhan mutlak atau istilahnya Sami’na wa Atha’na. Ada norma budaya di mana santri harus taat sepenuhnya demi mendapatkan keberkahan ilmu. Dalam kasus kekerasan seksual, oknum pelaku memanfaatkan doktrin ini agar korban merasa bahwa menolak keinginan kiai adalah bentuk pembangkangan terhadap agama.
Simbol kesucian, seperti dalam film Malaysia berjudul Walid. Status kiai sebagai “pewaris nabi” membuat tindakan mereka anti kritik sekalipun melanggar hukum. Hal ini menciptakan perisai moral yang membuat korban sering kali meragukan persepsinya sendiri (gaslighting), korban akhirnya menganggap bahwa tindakan pelaku adalah bagian dari ujian atau pendidikan khusus.
Ketimpangan gender dan usia juga menjadi salah satu penyebab untuk membaca permasalahn ini. Relasi ini semakin timpang karena adanya persinggungan antara otoritas laki-laki dewasa dan posisi santriwati yang biasanya masih di bawah umur atau remaja. Selain itu terdapat dominasi patriarki, di mana struktur yang masih sangat konservatif. Suara laki-laki terutama tokoh agama, memiliki bobot sosial yang jauh lebih besar daripada suara perempuan.
Salah satu aspek paling berbahaya dari relasi kuasa ini adalah ketika kekerasan seksual terkemas sebagai “privilese”. Korban mungkin mendapat perhatian lebih atau tugas khusus seperti membantu di rumah kiai, sebuah peristiwa yang terlihat seperti kehormatan di mata santri lain. Ini adalah strategi grooming untuk mengisolasi korban secara psikologis sebelum tindakan kekerasan terjadi.
Terdapat monopoli kebenaran, di mana Kiai memiliki kontrol atas bagaimana sebuah peristiwa di dalam lingkungan pesantren. Jika ada isu yang beredar, kiai atau struktur di bawahnya dapat dengan mudah melakukan kontra-narasi untuk menyudutkan korban sebagai pihak yang bersalah atau “penggoda”.
Kiai memiliki kuasa untuk meluluskan atau mengeluarkan santri. Ancaman tidak mendapat ijazah atau dikeluarkan secara tidak hormat menjadi alat tekan yang sangat efektif. Pelaku sering menanamkan ketakutan bahwa jika korban melapor, mereka akan mencoreng nama baik pesantren, mengecewakan orang tua, dan mendapatkan aib seumur hidup yang membuat mereka mendapatkan stigma negatif di masyarakat.
Transformasi Penegakan Hukum
Upaya pencegahan saat ini mulai diperketat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang mewajibkan adanya langkah konkret untuk memutus rantai kekerasan ini.
Saat ini, diskursus mengenai relasi kuasa ini mulai berubah dengan adanya UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Undang-undang ini secara eksplisit mengakui bahwa persetujuan (consent) tidak dianggap sah jika terdapat penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan. Hal ini menjadi instrumen penting untuk mematahkan argumen “suka sama suka” yang sering digunakan pelaku untuk berlindung di balik relasi kuasa tersebut.
Menghadapi maraknya kasus kekerasan seksual oleh oknum tokoh agama terhadap santriwati memerlukan pendekatan yang sistemik, bukan sekadar reaktif. Tantangan utamanya adalah membongkar tembok impunitas yang selama ini melindungi pelaku atas nama “marwah institusi.”
Literasi otoritas, bahwa santri harus paham bahwa otoritas guru memiliki batasan. Jika seorang guru meminta sesuatu yang melanggar syariat dan hukum, terutama yang berkaitan dengan integritas tubuh. Santri berhak dan wajib menolak, harus ada keberanian untuk memisahkan antara penghormatan kepada ilmu dan kepatuhan buta kepada personal.
Membangun Sistem Pengaduan yang Independen
Penyusunan SOP Perlindungan: Pesantren harus memiliki aturan tertulis yang jelas mengenai interaksi antara pengajar dan santri, termasuk larangan pertemuan di ruang privat yang tertutup.
Masalah utama dalam institusi tertutup adalah ketakutan korban untuk melapor karena merasa “terkepung” oleh otoritas pelaku. Perlu adanya kanal luar Outsourcing Safety). Yaitu membentuk kerja sama antara pesantren dengan pihak eksternal seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau LSM perlindungan anak. Hal ini memastikan korban memiliki akses melapor tanpa ketahuan oleh pihak internal pesantren terlebih dahulu.
Posko pengaduan di Kemenag, untuk memastikan setiap kabupaten memiliki unit pengaduan khusus pesantren yang aktif dan responsif, bukan sekadar formalitas administratif. Penegakan hukum tanpa pandang bulu, karena hukum harus berdiri di atas karisma personal.
Penerapan UU TPKS secara Maksimal: Aparat penegak hukum harus konsisten menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Dalam UU ini, unsur “penyalahgunaan wewenang” atau “relasi kuasa” dalam institusi pendidikan adalah faktor pemberat hukuman. []












































