• Login
  • Register
Kamis, 2 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Perempuan Korban Prostitusi

Fatikha Yuliana Fatikha Yuliana
09/10/2022
in Kolom
0
Perempuan Korban Prostitusi

Perempuan Korban Prostitusi

21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya mulai gerah sejak media sosial ramai membicarakan kasus prostitusi online yang menimpa VA. Dari banyak aspek terkait prostitusi online itu, sebagian besar media justru memilih fokus menguliti seluk beluk sosok sang artis. Berikut perempuan korban prostitusi.

Pemberitaan yang menurut saya kabur dari fokus masalah utama kasus tersebut dan lebih banyak memproduksi angle berita yang berat sebelah.

Yang saya lihat setiap pemberitaan kasus prostitusi, perempuan korban prostitusi selalu didudukkan sebagai objek sorotan. Bahkan, media jarang mengupas isu substansial yang bisa menguak dapur bisnis prostitusi tersebut.

Perempuan yang meski secara sadar melakukan pekerjaan yang dipilihnya sebagai pekerja seks, tetap akan berstatus sebagai korban perdagangan orang.

Dilansir dari BBC Indonesia, salah satu aktivis perempuan, Siti Aminah, dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) mengungkapkan, “perempuan yang menjadi korban prostitusi harus diperlakukan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Perempuan, Patah Hati, dan Krisis Percaya Diri
  • Kisah Saat Perempuan Menawarkan Diri Untuk Menikah Pada Masa Nabi Saw
  • Benarkah Perempuan Makhluk Pengganggu?

Baca Juga:

Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja

Perempuan, Patah Hati, dan Krisis Percaya Diri

Kisah Saat Perempuan Menawarkan Diri Untuk Menikah Pada Masa Nabi Saw

Benarkah Perempuan Makhluk Pengganggu?

Sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, seharusnya korban mendapatkan perlindungan hukum termasuk kerahasiaan identitas.

Namun sayangnya, pemberitaan yang muncul terkait kasus prostitusi online tersebut, tak terlepas dari cara pandang kita yang tidak menggunakan kacamata TPPO tapi lebih berfokus ke arah moralitas.

Sistem hukum dan sosial seharusnya lebih adil dalam melihat kasus prostitusi. Bukan malah memberikan stigma sosial yang rendah dan memberikan perlakuan hukum yang tidak sepantasnya.

Dalam kasus prostitusi yang bersalah adalah muncikari sebagai penyedia dan penyalur jasa, bukan pekerja seksnya. Karena dalam prostitusi sangat memungkinkan adanya perdagangan orang.

Ketika ada proses perantaraan, pengambilan keuntungan atas pekerjaan yang dilakukan, atau bahkan adanya kekerasan dan pemaksaan seperti bujuk rayu, itu bisa dikatakan perdagangan orang.

Sepatutnya kebijakan berpihak pada perempuan dengan memberikan lebih banyak kesempatan pada bidang pendidikan, peran politik, dan peran publik. Dengan hukum dan kebijakan yang berpihak pada perempuan korban, akan mampu memberikan perlindungan pada perempuan agar tidak terjebak dalam pekerjaan seks yang memberikan dampak buruk bagi perempuan.

Demikian perempuan korban prostitusi, yang kerap disalahartikan dan diglorifikasi seolah-olah menjadi terduga pelaku. Semoga bermanfaat. []

Tags: korbanperdagangan orangperempuansosialstigmatrafficking
Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Terkait Posts

Nikah di KUA

Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA

2 Februari 2023
Wasiat Buya Husein

Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

1 Februari 2023
Patah Hati

Perempuan, Patah Hati, dan Krisis Percaya Diri

31 Januari 2023
Kesehatan Calon Pasangan

Pentingnya Mengetahui Kesehatan Calon Pasangan Sebelum Menikah

31 Januari 2023
Pengelolaan Sampah

Bagaimana Cara Melakukan Pengelolaan Sampah di Pengungsian?

31 Januari 2023
Aborsi Korban Perkosaan

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

31 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyadran Perdamaian

    Melihat Keterlibatan Perempuan dalam Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Saw Tertawa Karena Mendengar Cerita Kentut dari Salma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhlak Manusia Sebagai Ruh Fikih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Salingers, Yuk Normalisasi Nikah di KUA
  • Pandangan Abu Syuqqah Tentang Isu Kesetaraan Gender
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Kisah Saat Nabi Saw Apresiasi Kepada Para Perempuan Pekerja
  • Pertemuan Mitologi, Ekologi, dan Phallotechnology dalam Film Troll

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist