• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Sebelum Bekerja, Harus Jelas Kontrak Kerja antara Buruh dan Majikan

Kejelasan upah ini akan memperkecil kemungkinan terjadinya persengketaan antara buruh dan majikan. Pada saat yang sama, kontrak juga akan memudahkan buruh untuk melakukan penuntutan jika suatu waktu terjadi pelanggaran hak

Redaksi Redaksi
27/06/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kontrak

Kontrak

525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak awal, seorang pekerja atau buruh harus mengetahui upah yang akan diterima. Jika upah tidak jelas, maka kontrak perburuhan seperti ini bisa dianggap bukan kontrak. Karena kontrak meniscayakan adanya kejelasan upah, jam kerja, dan sebagainya.

Kejelasan upah ini akan memperkecil kemungkinan terjadinya persengketaan antara buruh dan majikan. Pada saat yang sama, kontrak juga akan memudahkan buruh untuk melakukan penuntutan jika suatu waktu terjadi pelanggaran hak yang merugikan dirinya, misalnya PHK secara sewenang-wenang.

Oleh karena itu, pencantuman upah dalam kontrak menjadi sangat penting. Hadist berikut turut memperkuat pandangan ini:

“Dari Abi Sa’id al-Khudriy, bahwa Nabi SAW pernah melarang seseorang untuk mempekerjakan orang lain. Sehingga ia menjelaskan upah yang akan majikan berikan kepada yang bersangkutan.” (HR. Imam Ahmad)

Hak-hak lain yang harus seorang buruh peroleh adalah hak atas kesehatan, hak memperoleh kesempatan untuk beristirahat dan cuti, dan hak untuk mendapatkan promosi ke pekerjaan yang lebih baik.

Baca Juga:

Bekerja adalah Ibadah

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

Semua Adalah Buruh dan Hamba: Refleksi Hari Buruh dalam Perspektif Mubadalah

Hak-hak ini kita perlukan sebagai bentuk perlakuan yang manusiawi terhadap buruh. Tentu saja ada hak-hak lain yang bisa ia peroleh untuk menjamin keleluasaan seorang buruh sebagai manusia yang bermartabat dan terhormat, seperti hak untuk beribadah dan memperoleh informasi.

Hak-hak ini para buruh perlukan agar mereka tidak majikan perlakukan secara semena-mena, tidak ia pekerjakan secara tidak manusiawi dan di luar kemampuannya. Ini penting kita tegaskan, karena buruh bukanlah para budak yang bisa sesuka kaum majikan perlukan.

Buruh bukan pula alat produksi yang terus-menerus bisa majikan pakai tanpa istirahat dan melampai jam kerja.

Dengan demikian, hak-hak di atas harus terpenuhi oleh majikan atau perusahaan agar buruh bisa bekerja secara produktif dan maksimal. Pemenuhan hak-hak dasar juga sebagai imbalan yang memang harus seorang buruh terima.

Bekerja adalah kehormatan. Mempekerjakan orang dan memberikan upah adalah upaya untuk melestarikan kehormatan tersebut. []

Tags: bekerjaburuhjelaskerjaKontrakMajikan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version