Mubadalah.id – Saban bulan Mei, topik perburuhan menjadi salah satu bahasan umum yang menyeruak. Isu seputar buruh selalu menjadi topik yang renyah nan kemriyuk untuk membersamai senandika di angkringan, kampus, pasar, bahkan hingga kursi wakil rakyat.
Buruh sering mendapat stempel sebagai sekelompok masyarakat sipil yang memiliki andil besar dalam menopang perkembangan perekonomian negara. Mereka memikul tanggung jawab besar untuk “meladeni” ambisi para investor, politisi, juga para pengucur modal.
Pada pundak buruh jualah para pemimpin negara membebankan cita-cita individual akan pentahbisan diri sebagai “bapak pembangunan ekonomi”. Atau, setidak-tidaknya, berkat tangan buruhlah jalan tol yang aspalnya sehalus beludru itu bisa mewajah.
Sayangnya, di sisi lain, kalangan buruh justru seringkali mengorbankan hak-haknya atas nama loyalitas dan dedikasi kepada perusahaan. Padahal, semestinya mereka menerima hak-hak itu secara maksimal sebagai bagian dari hak asasi ekonomi.
Kepemilikan manusia atas hak asasi inilah yang membedakan manusia dengan mesin dan robot. Kesadaran akan keberadaan hak asasi idealnya mampu memberi rambu-rambu bagi para pemilik modal dan industri dalam memperlakukan para buruh.
Keberpihakan Islam Soal Upah Buruh
Lantas, bagaimana Islam sebagai agama paripurna (al din al kaffah) melihat dan memperhatikan hak-hak buruh dalam relasi pekerja dan pemberi kerja? Apakah Islam bersikap afirmatif (pro) dalam diskursus mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak asasi sahabat buruh?
Rasulullah SAW pernah menuturkan dalam salah sebuah hadits riwayat Imam Ibnu Majah untuk membayar upah (ujrah) pekerja bahkan selagi “keringatnya belum kering”. Hal ini mengisyaratkan bagaimana Islam amat memperhatikan pemenuhan upah bagi kalangan buruh.
Sementara, dalam dinamika perburuhan saat ini, isu seputar upah masih menjadi keluhan utama yang mendera kaum buruh. Demonstrasi menuntut kenaikan upah merupakan fenomena yang lazim berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia pada setiap tahunnya.
Sejatinya, demonstrasi serupa bahkan telah mengada semenjak Indonesia masih dalam belenggu penjajahan Belanda (Dihni, 2022). Pada tahun 1842 misalnya, para petani tebu di Kabupaten Batang menuntut kenaikan upah dari sistem tanam paksa (cultuurstelsel).
Kemudian, di Yogyakarta, tokoh pergerakan nasional, Soerjopranoto, gigih memperjuangkan hak-hak buruh. April 1920, ia berhasil memobilisasi buruh pabrik gula di Yogyakarta untuk melakukan pemogokan kerja menuntut kenaikan upah sebesar setengah kali lipat.
Keberpihakan Islam terhadap pemenuhan upah buruh juga menyangkut ketepatan tempo pembayaran upah. Pemberi kerja seyogyanya bersegera (ta’ajjal) dalam memberikan upah kepada pekerja, bukannya menunda-nunda lalu merapelnya sekali.
Isyarat “sebelum keringatnya kering” mengandung makna penyegeraan. Salah seorang ahli tafsir zaman pertengahan, Al Munawi, mengatakan bahwa haram hukumnya bagi pemberi kerja menunda-nunda pembayaran upah padahal ia mampu untuk segera membayarnya.
THR Bagian dari Hak Buruh
Ketentuan ini juga menyangkut upah dalam bentuk lain, semisal tunjangan hari raya (THR). THR merupakan bentuk gaji tahunan yang juga menjadi bagian dari upah sekaligus hak pekerja, sehingga perusahaan wajib membayar THR tepat waktu.
Keberpihakan otoritas pemerintah terhadap kebutuhan para pekerja sangatlah krusial. Jaminan atas ketepatan pembayaran upah tentu akan memberikan dampak positif bagi jalinan hubungan pekerja dengan pemberi kerja, buruh dengan pemilik modal.
Sederhananya, sistem pengupahan yang baik dapat membangun hubungan kerja yang harmonis serta meningkatnya produktivitas perusahaan. Ketika pekerja merasa peluh keringatnya berharga di mata perusahaan, dengan sendirinya loyalitas itu tumbuh.
Kebijakan Lembur dan Proporsi Beban Kerja
Pembicaraan mengenai upah tentu juga menyangkut beban kerja. Islam, sebagaimana visi humanistiknya, mendorong agar kaum buruh dan pekerja mendapat beban kerja yang tidak melampaui kapasitas. Rasulullah SAW pernah berpesan bahwa “keringanan pekerjaan yang kepada pekerja akan memperberat amal kebajikan majikannya”.
Pesan “keringanan pekerjaan” tentu bukan Rasulullah maksudkan untuk membuat pekerja bermalas-malasan dan bersantai-santai dalam bekerja. Namun, keringanan yang beliau kehendaki yakni memberikan proporsi pekerjaan yang sesuai kepada kaum pekerja.
Proporsionalitas pekerjaan menyangkut porsi kerja, durasi, serta tanggungan yang dibebankan kepada pekerja. Sebisa mungkin, ketentuan proporsionalitas ini tidak mengingkari aturan yang telah pemerintah tetapkan.
Seandainya prinsip-prinsip Islam soal perburuhan benar-benar mengejawantah, publik mungkin tak lagi mendengar berita-berita terkait siklus kerja overtime hingga robotisasi pekerja. Lantas, jika semua itu masih saja terjadi, siapa yang mesti introspeksi? []










































