• Login
  • Register
Minggu, 5 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Tenaga Medis Memakai APD Saat Bertugas, Bagaimana Shalatnya?

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
30/03/2020
in Featured, Hukum Syariat
0
44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mewabahnya virus Corona (Covid-19) menjadi tantangan tersendiri bagi hampir seluruh manusia di berbagai Negara. Virus yang berawal dari Kota Wuhan China ini, 3tidak hanya merenggut ribuan nyawa saja, tetapi juga telah mengubah tata cara kehidupan manusia di seluruh dunia. Baik itu merubah interaksi sesama manusia melalui social distancing, maupun membuat kesadaran bertuhan dengan pelaksanaan ibadah yang tak seperti biasanya.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan umat Islam untuk melaksanakan shalat di rumah saja selama pandemi virus Corona, juga menyarankan hal serupa terkait Sholat Jumat yang wajib bagi laki-laki sehat dan dewasa. Selama wabah virus Corona, Umat Islam boleh mengganti Sholat Jum’at dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing.

MUI juga memberikan panduan sholat bagi para tenaga medis yang tengah melaksanakan tugasnya menangani pasien Corona. Hal tersebut tertulis dalam fatwa nomor 17 Tahun 2020 tentang tuntunan shalat bagi para petugas medis yang menggunakan alat pelingdung diri (APD) saat menangani pasien.

Pertama, Tenaga Medis Muslim Tetap Wajib Melaksanakan Sholat Fardlu

Shalat merupakan ibadah wajib yang tidak bisa ditinggalkan oleh muslim dan muslimah yang baligh dan berakal. Hal ini jelas termaktub dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 103, Al-Isra ayat 78, Hud ayat 114, Thaha ayat 14 tentang kewajiban mendirikan sholat. Begitupun dengan tenaga medis, ia tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisi dan sesuai kemampuannya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

Baca Juga:

Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja, ia masih mendapati waktu sholat, maka wajib baginya melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya. Jika bertugas mulai sebelum waktu dzuhur atau maghrib dan berakhir di waktu shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama ta’khir.

Adapun jika ia bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar dan isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim. Jika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka boleh melaksanakan sholat dengan jama’.

Pelaksanaan shalat jama’ ini merupakan keringanan yang diberikan kepada orang-orang yang memiliki udzur dan mengalami kesulitan dalam menjalankannya. Sebagaimana prinsip syariah yang menghendaki adanya kemudahan dan tidak membebani umatnya, surat Al-Baqarah ayat 185, Al Hajj ayat 78, dan al-Taghabun ayat 16.

Kedua, Cara Bersuci Tenaga Medis yang Bekerja

Bersuci dan wudhu merupakan syarat sahnya sholat, maka alangkah baiknya para tenaga medis muslim sebelum bertugas dan memakai APD saat bekerja, ia berwudhu terlebih dahulu. Namun jika dalam kondisi sulit berwudlu, maka boleh bertayamum dan melaksanakan sholat dengan tetap memakai APD yang ada.

Tenaga medis dalam kondisi hadas (keadaan tidak suci bukan karena haid) dan tidak memungkinkan untuk bersuci (wudhu dan tayamum), maka ia tetap melaksanakan shalat dengan kondisi yang ada (faqid al-thahurain) dan tidak wajib mengulangi sholatnya.

Adapun dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis (darah, kotoran, dll), dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam kondisi tidak suci dan wajib mengulangi shalat (I’adah al-Shalat) usai bertugas.

Ketiga, Cara Sholat Bagi Tenaga Medis yang Bekerja

Tenaga medis yang tidak bisa bersuci (wudhu atau tayamum) sebelum shalat (faqid al-thahurain), bisa mengikuti ketentuan fatwa MUI, yakni melakukan sholat dalam kondisi yang ada, jika berhadas tidak wajib mengulangi, namun jika bernajis, maka wajib mengulangi.

Adapun jika ia berpegang teguh dengan madzhab Syafi’i yang penuh kehati-hatian, sebagaimana ketentuan faqid al-thahurain madzhab ini yang mewajibkan shalat apa adanya dan memenuhi semua rukunnya untuk menghormati waktu (lihurmatil waqti). Setelah memungkinkan dilaksanakannya shalat secara sempurna, maka ia wajib mengulangi shalatnya secara sempurna meskipun sudah lewat waktunya.

Ketiga hal tersebut bisa menjadi panduan beribadah bagi para tenaga medis muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Hal tersebut sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia selaku lembaga fatwa di Indonesia, namun demikian tenaga medis juga harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamananya saat bekerja.

Begitupun dengan penanggung jawab bidang kesehatan, alangkah baiknya membagi shift dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dengan maksimal dan tetap menjaga keselamatan diri saat bekerja. Wallahu a’lam. []

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Mahasiswa Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Belenggu Patriarki dalam Narasi Kepahlawanan Tiga Srikandi Aceh

Belenggu Patriarki dalam Narasi Kepahlawanan Tiga Srikandi Aceh

20 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Gus Dur Menurut Mba Alissa

Gus Dur Menurut Mba Alissa

12 Desember 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Miskin

    Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pilar Penyangga Dalam Kehidupan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan
  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik

Komentar Terbaru

  • Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan - Mubadalah pada Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan
  • Lemahnya Gender Mainstreaming dalam Ekstremisme Kekerasan - Mubadalah pada Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah
  • Jihad Santri di Era Revolusi Industri 4.0 - Mubadalah pada Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan
  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist