“Kapan punya anak?”
“Jangan ditunda-tunda, nanti keburu tua.”
Mubadalah.id – Kalimat-kalimat seperti ini barangkali terdengar akrab bagi banyak pasangan yang baru menikah. Menariknya, nasihat maupun pertanyaan tersebut lebih sering tertuju kepada perempuan. Seolah-olah kehamilan adalah tanggung jawab perempuan semata. Sementara keputusan untuk menghadirkan seorang anak tidak perlu dibicarakan bersama.
Di sisi lain, ketika pasangan memilih menunda kehamilan, penilaian lain pun bermunculan. Penggunaan alat kontrasepsi kerap kita pandang sebagai tanda kurang bersyukur atau terlalu mengikuti cara berpikir modern. Tidak sedikit yang menganggap perencanaan kehamilan merupakan gagasan baru yang lahir dari perkembangan ilmu kesehatan atau program kependudukan.
Jika menengok kembali khazanah Islam klasik, pembahasan mengenai pengaturan kehamilan ternyata telah hadir jauh sebelum istilah family planning kita kenal.
Dalam bukunya Sex and Society in Islam: Birth Control Before the Nineteenth Century, Basim F. Musallam menunjukkan bahwa khazanah Islam klasik telah memuat diskusi mengenai hubungan suami istri, kehamilan, menyusui, hingga cara mengatur kelahiran. Reproduksi tidak terposisikan sebagai wilayah yang tabu, melainkan bagian dari kehidupan keluarga yang layak kita diskusikan secara serius.
Pengaturan Kehamilan dalam Khazanah Islam
Salah satu pembahasan yang Musallam kaji ialah ‘azl atau coitus interruptus (senggama terputus). Praktik ini telah terkenal dalam tradisi Islam klasik sebagai salah satu cara untuk mengatur kehamilan. Perhatian para ulama tidak berhenti pada persoalan boleh atau tidak. Mereka juga mempertimbangkan alasan di balik praktik tersebut. Lalu konteks yang melatarbelakanginya, serta hak suami dan istri dalam mengambil keputusan.
Pembahasan mengenai ‘azl memperlihatkan bahwa para ulama klasik tidak memandang pengaturan kehamilan semata-mata dari sudut hukum. Mereka juga mempertimbangkan kondisi yang setiap keluarga hadapi, sehingga keputusan untuk menunda kehamilan tidak selalu terpahami sebagai tanda lemahnya iman. Akan tetapi dapat menjadi bagian dari ikhtiar mewujudkan kemaslahatan keluarga.
Salah satu pandangan yang Musallam kutip berasal dari Imam al-Ghazali. Ia membolehkan praktik ‘azl atas berbagai pertimbangan yang dapat kita terima, seperti menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, serta kemaslahatan rumah tangga.
Pembacaan semacam ini terasa relevan dengan keadaan sekarang. Tidak sedikit pasangan yang memilih menunda kehamilan demi menyelesaikan pendidikan, memulihkan kesehatan setelah melahirkan, mempersiapkan kondisi ekonomi, atau membangun kesiapan mental sebagai orang tua. Sayangnya, pilihan tersebut sering kali buru-buru dinilai sebagai bentuk kurang percaya pada rezeki Allah. Kalimat seperti, “buat apa menikah kalau belum mau punya anak?” atau “banyak anak banyak rezeki” masih kerap terdengar.
Namun, setiap pasangan memiliki kondisi dan kesiapan yang berbeda. Yang lebih penting ialah memastikan bahwa setiap keputusan lahir dari pertimbangan yang matang, disertai ikhtiar dan tanggung jawab. Percaya kepada rezeki Allah tidak berarti mengabaikan usaha. Menyiapkan kesehatan, membangun kesiapan sebagai orang tua, dan memastikan kemampuan mengasuh anak juga merupakan bagian dari ajaran tanggung jawab yang ada di dalam Islam.
Ketika Tubuh Perempuan Menjadi Ruang Keputusan Orang Lain
Realitas yang kita jumpai hari ini justru menunjukkan hal yang berbeda. Keputusan mengenai kehamilan masih sering terpengaruhi oleh suara-suara di luar perempuan. Ada yang terdesak agar segera memiliki anak, ada yang diminta menambah momongan meski kondisi kesehatannya belum pulih. Bahkan ada yang tidak diberi ruang menentukan penggunaan kontrasepsi.
Perempuan memang mengandung, melahirkan, dan menjalani seluruh proses pemulihan setelah persalinan. Namun pengalaman tubuhnya tidak selalu diikuti dengan hak untuk menyampaikan pendapat. Tubuhnya menjadi ruang yang terpenuhi harapan banyak orang, sementara suaranya justru terpinggirkan.
Dalam situasi seperti inilah, perspektif mubadalah menjadi relevan. Mubadalah mengajarkan bahwa relasi suami istri terbangun atas dasar kesalingan. Hak, kewajiban, serta berbagai keputusan yang menyangkut kehidupan bersama semestinya berjalan melalui kerja sama, bukan dominasi.
Semangat tersebut selaras dengan nilai Al-Qur’an. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 233, Allah berfirman,
“…apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan dan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa keputusan tentang penyapihan anak dilakukan melalui kerelaan dan musyawarah kedua orang tua. Dengan demikian, urusan keluarga idealnya terselesaikan melalui dialog yang menghargai kedua belah pihak.
Apabila keputusan setelah anak lahir dianjurkan untuk dimusyawarahkan, rasanya tidak berlebihan jika keputusan sebelum kehamilan pun kita tempatkan dalam semangat yang sama. Musyawarah memungkinkan suami dan istri saling memahami kondisi kesehatan, kesiapan, serta kemampuan masing-masing sebelum mengambil keputusan yang menyangkut masa depan keluarga.
Musyawarah bukan berarti suami dan istri selalu memiliki pandangan yang sama. Yang lebih utama ialah adanya ruang untuk saling mendengar dan memahami kondisi masing-masing. Dari percakapan itulah lahir keputusan yang lebih adil, lebih bertanggung jawab, dan lebih mencerminkan semangat kesalingan yang diajarkan Islam.
Membaca Kembali Warisan Islam
Masyarakat sering menganggap pembahasan mengenai reproduksi sebagai sesuatu yang sensitif. Literatur Islam klasik justru menunjukkan sikap yang berbeda. Para ulama dan ilmuwan Muslim membahasnya sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kehidupan keluarga dan mewujudkan kemaslahatan.
Warisan tersebut layak kita baca kembali. Bukan untuk mencari pembenaran atas setiap pilihan reproduksi, melainkan agar kita menyadari bahwa Islam memiliki tradisi berpikir yang kaya, terbuka, dan mampu berdialog dengan persoalan kehidupan.
Kehamilan memang bertumbuh di dalam rahim perempuan. Namun, keputusan untuk menghadirkannya ke dunia semestinya lahir dari percakapan dua orang yang saling menghormati. Ketika musyawarah menjadi pijakan, kehamilan tidak lagi menjadi beban salah satu pihak, melainkan ikhtiar bersama untuk membangun keluarga yang penuh kasih, adil, dan bermartabat. []









































