Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Nyai Badriyah Fayumi: Bedakan Kodrat dan Adat bagi Perempuan

Dampak patriarki yang melekat di mayoritas penduduk Indonesia, seringkali mendiskreditkan peran perempuan dengan dalih kodrat.

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
30 April 2021
in Pernak-pernik
0
Kodrat

Kodrat

372
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan sebagai salah satu makhluk ciptaan Tuhan  yang dilahirkan sebagai khalifah di muka bumi, seringkali mendapatkan akses berekspresi lebih rendah dibanding dengan laki-laki. Hal ini disebabkan oleh doktrinasi kodrat bagi perempuan sebagai konco wingking laki-laki. Kodrat juga seringkali digunakan sebagai alasan untuk membatasi gerak perempuan di ruang publik.

Membatasi akses pendidikannya dengan alasan dapur adalah tujuan akhirnya, melarangnya menjadi pemimpin karena emosionalnya yang sering tidak terkontrol. Membatasi jam malamnya dengan alasan dapat menimbulkan potensi kekerasan seksual. Bahkan tidak boleh terlalu pintar karena menyebabkan insecuritas bagi laki-laki. Lantas bagaimana sebenarnya batas dan makna kodrat bagi perempuan?

Kodrat Perempuan Menurut Nyai Badriyah Fayumi

Menurut Nyai Badriyah Fayumi, pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an Wal Hadits yang juga berkedudukan sebagai ketua Majelis Musyawarah KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), masyarakat saat ini masih mencampuradukkan antara kondrat dan adat. Dampak patriarki yang melekat di mayoritas penduduk Indonesia, seringkali mendiskreditkan peran perempuan dengan dalih kodrat.

Kodrat menurut beliau adalah sesuatu yang given atau pemberian dari Tuhan, dan kita sebagai manusia tidak memiliki hak opsional untuk itu, dan tidak bisa ditukar antara satu jenis kelamin dengan kelamin lainnya. Laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang berbeda, sesuai dengan fungsionalitasnya sebagai laki-laki dan perempuan.

Berdasarkan pemahaman di atas, maka contoh kodrat bagi perempuan adalah haid, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui, dan ciri fisik lain yang melekat pada perempuan. Sedangkan kodrat bagi laki-laki adalah memiliki jakun, dan ciri fisik lain yang melekat pada laki-laki. Contoh kodrat lainnya adalah laki-laki dan perempuan yang dilahirkan dari orang tua masing-masing. Sesuatu yang merupakan hak preoregatif Tuhan, dan kita tidak memiliki hak untuk memilih dan menuntut itulah yang disebut dengan kodrat.

Laki-laki tidak bisa menuntut untuk bisa melahirkan dan tidak bisa menggantikan peran perempuan untuk melalui nifas. Pun demikian dengan perempuan, tidak bisa menuntut untuk memiliki jakun. Kedua juga tidak bisa protes karena dilahirkan oleh pasangan suami istri yang saat menjadi orang tuanya. Jika boleh memilih, mungkin semua muslim ingin dilahirkan sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan hal-hal lain seperti kepemimpinan perempuan, menuntut ilmu bagi perempuan, larangan perempuan keluar di malam hari tanpa melihat apa yang ia lakukan, menuntut perempuan melayani suami dengan totalitas meskipun tidak mendapatkan haknya bukanlah bagian dari kodrat. Namun sebuah adat yang dikodratkan sebagai akibat dari struktur masyarakat patriarki.

Selama urusan publik dan domestik tersebut bisa dilakukan oleh keduanya, memiliki kapasitas yang mumpuni, dan bisa berkompetisi untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat disekitarnya maka tidak dapat diartikan sebagai kodrat.

Memahami Kodrat dalam Perspektif al-Quran dan al-Hadits

Pemaknaan Nyai Badriyah Fayumi terhadap kodrat, yang disampaikan saat pembukaan Kelas Intensif Ramadan 20 Hari bersama 20 Ulama Perempuan Nusantara ini, sejalan dengan ruh kesetaraan yang tercantum dalam surat al-Hujurat ayat 13 yang artinya adalah sebagai berikut:

 “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Sudah jelas dinyatakan bahwa yang paling mulai disisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Bukan yang paling bisa masak, yang paling mampu melayani suami, atau yang paling banyak berdiam diri di rumah. Namun standarnya adalah jelas yaitu yang paling bertaqwa diantara laki-laki dan perempuan.

Pendapat tersebut juga diperkuat dengan dalil mengenai bagaimana seharusnya relasi laki-laki dan perempuan yang tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 71 yang artinya adalah sebagai berikut:

 “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

Berdasarkan ayat diatas maka laki-laki dan perempuan seharusnya menjadi mitra kerja atau partner dalam melakukan kebaikan. Tidak tunduk antara satu dengan yang lainnya, tidak saling menuntut untuk melayani satu sama lain, dan tidak menaruh surga yang satu pada surga yang lain. Karena surga dan neraka juga merupakan hak mutlak yang dimiliki Tuhan. Sebagai sesama makhluk-Nya yang penuh dengan kekurangan, tak layak bagi kita untuk menilai surga dan nerakanya orang lain dari perspektif indra manusia yang terbatas.

Relasi terbaik antara laki-laki dan perempuan adalah menjadi penolong antara satu dengan yang lain. Saling berkerjasama berbuat kebajikan, dan bersama-sama mencegah kemungkaran, sesuai dengan kapasitas masing-masing. Memperlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan. Tidak hanya menuntut haknya namun juga wajib menunaikan kewajiban.

Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam urusan domestik dan publik ini juga sering dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, dan menjadi Sunnah yang semestinya kita kejar bersama sebagaimana sunnah lainnnya. Dalam beberapa hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim disebutkan bahwa Nabi selalu melibatkan perempuan dalam halaqoh keilmuwan. Artinya, Nabi tidak melarang perempuan untuk menuntut ilmu dan memberikan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan.

Istri tercinta beliau Sayyidah Khadijah adalah saudagar yang kaya raya dan berperan di ranah publik sebagai pebisnis yang handal. Nabi juga sering mengajak Hasan dan Husein bercanda atau dalam bahasa kita momong cucunya. Membuktikan bahwa urusan domestik juga bagian dari tanggungnjawab laki-laki.

Maka perdebatan mengenai domestikasi perempuan dan segala stereotype tentang kodrat perempuan berdasarkan adat harus dikurangi sedikit demi sedikit. Dan memulai bersinergi bersama untuk menciptakan kemanfaatan seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: GenderkeadilanKelas Intensif RamadanKesetaraankodratperempuanulama perempuan
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Adhal
Publik

Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

30 November 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
trafficking yang
Keluarga

Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

29 November 2025
trafficking
Keluarga

Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an
Publik

Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

27 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan
  • Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID