Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

PR yang Tersisa dari Pengesahan RUU TPKS sebagai Inisiatif DPR

Tidak lengkap jika RUU TPKS tidak menjatuhkan hukuman pada individu-individu yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Sedangkan, akar permasalahan zina dan kekerasan seksual amat berbeda, dan perlu disikapi dengan berbeda pula

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
12 Januari 2023
in Publik
0
Kekerasan

Kekerasan

145
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir tahun 2021 lalu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak merilis data-data terkait jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yang miris, dalam laporannya ditemukan bahwa terjadi tren peningkatan kasus kekerasan seksual dalam tiga tahun terakhir. Bahkan jika ditelisik lebih jauh ke belakang, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dalam kurun 12 tahun sudah meningkat hampir delapan kali lipat atau 792 persen.

Angka statistik dari Komnas Perempuan bahkan menunjukkan bahwa setiap dua jam, setidaknya ada tiga perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Hal ini menandakan bahwa Indonesia tak lagi menjadi negeri yang aman bagi kaum perempuan untuk memenuhi hak-hak dasar dalam hidupnya.

Meski begitu, kondisi darurat kekerasan seksual justru belum ditanggapi serius oleh pemerintah dan DPR sebagai lembaga tinggi negara. Sudah jamak diketahui, RUU TPKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang sejatinya telah diusulkan dari tahun 2012 lalu tak kunjung disahkan. Alih-alih didukung substansinya, ketika diketok palu pertengahan Januari lalu, nyatanya banyak sekali pasal yang dihapuskan dari draf awal.

Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemerintah hanya melihat rancangan UU PKS yang kemudian diganti namanya dengan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), sebagai solusi menghukum pelaku, bukan sebagai upaya holistik dan komprehensif mencegah munculnya kasus, hingga memulihkan korban kekerasan.

Draft terbaru justru melihat aturan hanya sebagai dasar menghukum pelaku. Padahal isu kekerasan seksual memiliki akar masalah yang sangat kompleks. Budaya patriarki kental yang dianut oleh masyarakat kita juga mengganjal bagaimana isu kekerasan seksual ditanggapi oleh publik, seperti ketika usulan pertama RUU TPKS disampaikan oleh Komnas Perempuan.

Nada-nada sumbang dalam pembahasan badan legislatif lantas menyeruak karena banyak pihak di tingkat parlemen melihat aturan ini hanyalah agenda barat dan tidak mencerminkan nilai-nilai agama serta Pancasila, hal yang justru salah kaprah dan jauh dari esensi aturan sebenarnya.

Lebih lanjut, salah satu partai bahkan mengklaim bahwa RUU TPKS adalah salah satu upaya untuk melegalisasi zina. Padahal jika ditilik lebih lanjut, tuduhan tersebut mengada-ada, dan tidak mengarah pada pasal satu pun dalam rancangan aturan ini. Mereka menyampaikan bahwa Indonesia tidak hanya darurat kekerasan seksual, tapi juga zina.

Oleh karenanya tidak lengkap jika RUU TPKS tidak menjatuhkan hukuman pada individu-individu yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Sedangkan, akar permasalahan zina dan kekerasan seksual amat berbeda, dan perlu disikapi dengan berbeda pula.

Penindakan pelaku zina dengan hukuman pidana pun justru kurang efektif. Oleh sebab itu, yang perlu ditekankan adalah bagaimana mendorong generasi muda untuk lebih produktif dalam bidang, dan komunitas yang ia tekuni sehingga dapat meminimalisir perbuatan negatif tersebut.

PR lain terkait dengan RUU TPKS adalah bagaimana kemudian seluruh pihak bisa mengawal hingga usulan ini ditetapkan menjadi undang-undang. Sebab, jamak kita ketahui parlemen kita belum melihat isu kekerasan seksual sebagai topik yang penting untuk diperjuangkan, berbeda dengan kebijakan ibu kota baru dan omnibus law yang sarat akan kepentingan politik dan finansial. Tak pelak, kondisi ini menjadikan kita semua harus betul-betul jeli dalam tiap tahapan lanjutan RUU agar ke depannya usulan regulasi ini tidak dijegal kembali.

Terlebih, momen menjelang 2024 tentunya akan dimanfaatkan oleh partai-partai politik untuk menarik simpati massa, termasuk ketua DPR kita yang sepertinya sedang menggalang dukungan jelang kontestasi politik dua tahun mendatang. Sehingga, isu RUU TPKS bisa menjadi komoditas politik yang patut diperhitungkan untuk ‘diperjualkan’, seperti ketika PKS menyampaikan bahwa alasan mereka menolak, bukan karena tidak ingin melindungi pelaku kekerasan tapi karena pasalnya tidak lengkap untuk mengurangi tingkat pergaulan bebas dan fenomena LGBTQ.

Bagi orang awam yang tidak memiliki waktu membaca pasal demi pasal dalam draft, mosi yang disampaikan oleh PKS tentu menarik. Apalagi isu-isu sejenis amatlah sensitif di kalangan masyarakat tradisional kita selama ini, sehingga ketika kesalahpahaman tersebut dilanggengkan, kita yang sudah memahami esensi ini harus terus menerus menyanggah dan memberikan opini alternatif yang memiliki landasan sama, baik itu melalui dialog publik, postingan di media sosial, hingga mendorong para anggota DPR pilihan kita untuk menyuarakan hal yang sama.

Di samping itu, mayoritas partai yang menyetujui draft RUU TPKS sendiri sebenarnya tidak betul-betul memenuhi tuntutan publik yang menginginkan aturan ini meng-cover lingkup yang lebih luas. Jenis kekerasan seksual saja dipangkas banyak, dan menyisakan hal-hal umum saja, termasuk hilangnya pasal pemaksaan perkawinan anak, hal yang masih jamak dilakukan dengan dalih ekonomi hingga menghindarkan anak dari zina.

Belum lagi hak-hak pemulihan korban yang amat terbatas, dan tidak difasilitasi secara maksimal dalam aturan, termasuk bagaimana kekerasan dalam ranah digital yang lantas tak disebutkan dalam draft terbaru. Semua itu menunjukkan bahwa meski bisa menjadi solusi isu kekerasan seksual, partisipasi publik masih diperlukan untuk mengawal rancangan aturan ini agar dapat disahkan, dan selanjutnya bisa direvisi agar kekerasan seksual tak terus memunculkan lebih banyak korban. []

Tags: Inisiatif DPRKekerasan seksualPerlindungan KorbanRUU TPKS
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Marital Rape
Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Kekerasan Seksual
Personal

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

26 Juni 2025
Korban KBGO
Publik

Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

23 Juni 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

20 Juni 2025
kekerasan seksual terhadap anak
Aktual

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID