Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

PR yang Tersisa dari Pengesahan RUU TPKS sebagai Inisiatif DPR

Tidak lengkap jika RUU TPKS tidak menjatuhkan hukuman pada individu-individu yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Sedangkan, akar permasalahan zina dan kekerasan seksual amat berbeda, dan perlu disikapi dengan berbeda pula

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
12 Januari 2023
in Publik
0
Kekerasan

Kekerasan

152
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir tahun 2021 lalu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak merilis data-data terkait jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yang miris, dalam laporannya ditemukan bahwa terjadi tren peningkatan kasus kekerasan seksual dalam tiga tahun terakhir. Bahkan jika ditelisik lebih jauh ke belakang, kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dalam kurun 12 tahun sudah meningkat hampir delapan kali lipat atau 792 persen.

Angka statistik dari Komnas Perempuan bahkan menunjukkan bahwa setiap dua jam, setidaknya ada tiga perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Hal ini menandakan bahwa Indonesia tak lagi menjadi negeri yang aman bagi kaum perempuan untuk memenuhi hak-hak dasar dalam hidupnya.

Meski begitu, kondisi darurat kekerasan seksual justru belum ditanggapi serius oleh pemerintah dan DPR sebagai lembaga tinggi negara. Sudah jamak diketahui, RUU TPKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang sejatinya telah diusulkan dari tahun 2012 lalu tak kunjung disahkan. Alih-alih didukung substansinya, ketika diketok palu pertengahan Januari lalu, nyatanya banyak sekali pasal yang dihapuskan dari draf awal.

Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemerintah hanya melihat rancangan UU PKS yang kemudian diganti namanya dengan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), sebagai solusi menghukum pelaku, bukan sebagai upaya holistik dan komprehensif mencegah munculnya kasus, hingga memulihkan korban kekerasan.

Draft terbaru justru melihat aturan hanya sebagai dasar menghukum pelaku. Padahal isu kekerasan seksual memiliki akar masalah yang sangat kompleks. Budaya patriarki kental yang dianut oleh masyarakat kita juga mengganjal bagaimana isu kekerasan seksual ditanggapi oleh publik, seperti ketika usulan pertama RUU TPKS disampaikan oleh Komnas Perempuan.

Nada-nada sumbang dalam pembahasan badan legislatif lantas menyeruak karena banyak pihak di tingkat parlemen melihat aturan ini hanyalah agenda barat dan tidak mencerminkan nilai-nilai agama serta Pancasila, hal yang justru salah kaprah dan jauh dari esensi aturan sebenarnya.

Lebih lanjut, salah satu partai bahkan mengklaim bahwa RUU TPKS adalah salah satu upaya untuk melegalisasi zina. Padahal jika ditilik lebih lanjut, tuduhan tersebut mengada-ada, dan tidak mengarah pada pasal satu pun dalam rancangan aturan ini. Mereka menyampaikan bahwa Indonesia tidak hanya darurat kekerasan seksual, tapi juga zina.

Oleh karenanya tidak lengkap jika RUU TPKS tidak menjatuhkan hukuman pada individu-individu yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan. Sedangkan, akar permasalahan zina dan kekerasan seksual amat berbeda, dan perlu disikapi dengan berbeda pula.

Penindakan pelaku zina dengan hukuman pidana pun justru kurang efektif. Oleh sebab itu, yang perlu ditekankan adalah bagaimana mendorong generasi muda untuk lebih produktif dalam bidang, dan komunitas yang ia tekuni sehingga dapat meminimalisir perbuatan negatif tersebut.

PR lain terkait dengan RUU TPKS adalah bagaimana kemudian seluruh pihak bisa mengawal hingga usulan ini ditetapkan menjadi undang-undang. Sebab, jamak kita ketahui parlemen kita belum melihat isu kekerasan seksual sebagai topik yang penting untuk diperjuangkan, berbeda dengan kebijakan ibu kota baru dan omnibus law yang sarat akan kepentingan politik dan finansial. Tak pelak, kondisi ini menjadikan kita semua harus betul-betul jeli dalam tiap tahapan lanjutan RUU agar ke depannya usulan regulasi ini tidak dijegal kembali.

Terlebih, momen menjelang 2024 tentunya akan dimanfaatkan oleh partai-partai politik untuk menarik simpati massa, termasuk ketua DPR kita yang sepertinya sedang menggalang dukungan jelang kontestasi politik dua tahun mendatang. Sehingga, isu RUU TPKS bisa menjadi komoditas politik yang patut diperhitungkan untuk ‘diperjualkan’, seperti ketika PKS menyampaikan bahwa alasan mereka menolak, bukan karena tidak ingin melindungi pelaku kekerasan tapi karena pasalnya tidak lengkap untuk mengurangi tingkat pergaulan bebas dan fenomena LGBTQ.

Bagi orang awam yang tidak memiliki waktu membaca pasal demi pasal dalam draft, mosi yang disampaikan oleh PKS tentu menarik. Apalagi isu-isu sejenis amatlah sensitif di kalangan masyarakat tradisional kita selama ini, sehingga ketika kesalahpahaman tersebut dilanggengkan, kita yang sudah memahami esensi ini harus terus menerus menyanggah dan memberikan opini alternatif yang memiliki landasan sama, baik itu melalui dialog publik, postingan di media sosial, hingga mendorong para anggota DPR pilihan kita untuk menyuarakan hal yang sama.

Di samping itu, mayoritas partai yang menyetujui draft RUU TPKS sendiri sebenarnya tidak betul-betul memenuhi tuntutan publik yang menginginkan aturan ini meng-cover lingkup yang lebih luas. Jenis kekerasan seksual saja dipangkas banyak, dan menyisakan hal-hal umum saja, termasuk hilangnya pasal pemaksaan perkawinan anak, hal yang masih jamak dilakukan dengan dalih ekonomi hingga menghindarkan anak dari zina.

Belum lagi hak-hak pemulihan korban yang amat terbatas, dan tidak difasilitasi secara maksimal dalam aturan, termasuk bagaimana kekerasan dalam ranah digital yang lantas tak disebutkan dalam draft terbaru. Semua itu menunjukkan bahwa meski bisa menjadi solusi isu kekerasan seksual, partisipasi publik masih diperlukan untuk mengawal rancangan aturan ini agar dapat disahkan, dan selanjutnya bisa direvisi agar kekerasan seksual tak terus memunculkan lebih banyak korban. []

Tags: Inisiatif DPRKekerasan seksualPerlindungan KorbanRUU TPKS
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID