Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Polemik Wayang dan Teladan Dakwah Kultural Sunan Kalijaga

Pola dakwah kultural agama di Jawa dengan medium wayang ternyata tak sampai di situ saja, di zaman Sunan Kalijaga, pendekatan budaya juga diterapkan dalam menyebarkan nilai-nilai Islam

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
14 Desember 2022
in Pernak-pernik
0
Wayang

Wayang

185
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Harusnya Islam dijadikan tradisi dan budaya. Jangan kita balik, budaya di-Islamkan. Susah. Mengislamkan budaya ini repot, karena budaya banyak sekali, standar yang mana yang harus dipegangi?”

Mubadalah.id – Pernyataan tersebut diutarakan oleh Ustadz Khalid Basalamah ketika seorang jamaahnya menanyakan hukum wayang dan bagaimana jalan taubat seorang yang berprofesi sebagai dalang. Meski tidak memfatwakan langsung bahwa wayang itu haram.

Namun, secara tersirat tergambar jelas jika bagi dai tersebut wayang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Meski akhirnya pria bernama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah tadi menyampaikan permintaan maaf dan mengunggah video klarifikasi, tetapi polemik kesenian wayang sudah terlanjur menuai pro kontra di tengah masyarakat, utamanya umat Islam.

Sejarah Wayang

Wayang sendiri sejatinya bukan barang baru di negeri ini. Merujuk riset Awalin (2018), wayang diperkirakan sudah ada sejak 1500 SM. Pada awalnya, wayang dijadikan medium untuk mendatangkan arwah leluhur. Tradisi ini berkelindan dengan sistem kepercayaan masyarakat Jawa zaman pra sejarah. Ritual wayang tak serta merta berhubungan dengan pemujaan semata, kepercayaan itu kemudian mempengaruhi bagaimana pembuatan tokoh-tokoh dalam wayang, yaitu gambar bayangan para leluhur yang sudah meninggal.

Penegasan paradigma makna wayang adalah bayangan. Seiring waktu, dinamika budaya, mata pencaharian, dan sistem kepercayaan masyarakat setempat, wayang tak selalu lekat dengan kegiatan ritual komunikasi dengan arwah leluhur, justru selanjutnya mengalami perubahan makna serta media.

Realitas wayang sebagai produk seni budaya mencapai puncaknya pada tahun 907 Masehi dan abad XI. Pergelaran wayang dipergelarkan dan menjadi daya tarik bagi yang menontonnya. Pokok pergelaran wayang sifatnya masih magis-religius. Alat-alat pendukung yang digunakan amatlah sederhana dan gendhing-gendhing yang mengiringi bernuansa Hindu, sebagai bentuk akulturasi budaya Jawa dengan nilai-nilai Hindu yang masuk dari India (Mulyono, 1989).

Wayang sebagai Media Dakwah Islam

Pola dakwah kultural agama di Jawa dengan medium wayang ternyata tak sampai di situ saja, di zaman Sunan Kalijaga, pendekatan budaya juga diterapkan dalam menyebarkan nilai-nilai Islam. Wali yang juga murid Sunan Bonang tersebut mengawali dakwahnya di Desa Kalijaga, Cirebon. Dalam melakukan syiar Islam, khususnya di Jawa, beliau selalu mencoba memahami karakter dan tatanan sosial budaya masyarakat setempat. Tak sekalipun beliau mendikte secara kaku warga lokal untuk menerima langsung agama yang telah ia anut.

Saat berdakwah dengan menggunakan wayang kulit. Sunan Kalijaga mengganti cerita wayang yang sebelumnya tentang Ramayana dan Mahabarata dari cerita ajaran Hindu menjadi cerita yang lekat dengan ajaran Islam. Bentuk wayang juga diubah. Awalnya serupa bentuk manusia menjadi bentuk kreasi baru yang mirip karikatur.

Contohnya, orang yang menghadap ke depan diukir dengan letak bahu di depan dan di belakang. Tangan wayang kulit dibuat panjang hingga menyentuh kakinya. Meski menghadap ke depan, matanya dibuat tampak utuh. Apa yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga menegaskan bahwa terjadinya perubahan wayang dari realistik-naturalistik menjadi abstrak dekoratif dan simbolik, dengan tetap fokus pada tujuan dan spirit dakwah yang diemban.

Figur-figur wayang yang paling dikenal luas adalah punakawan yang berarti mentor bijak bagi para Pandawa. Sunan Kalijaga serta para wali lainnya juga banyak memperkenalkan ajaran-ajaran Islam (aqidah, syariah, dan akhlak) melalui plot cerita yang dibangun berdasarkan perilaku punakawan tersebut.

Nama-nama punakawan sendiri (Semar, Nala Gareng, Petruk, dan Bagong) sebagai satu-kesatuan sebenarnya merepresentasikan karakteristik kepribadian Muslim yang ideal. Semar, sebagaimana dijelaskan Sudarto, berasal dari kata ismar yang berarti seorang yang mempunyai kekuatan fisik dan psikis. Ia sebagai representasi seorang mentor yang baik bagi kehidupan, baik bagi raja maupun masyarakat secara umum.

Nala Gareng berasal dari kata nála qarín yang berarti seorang yang mempunyai banyak teman. Ia merupakan representasi dari orang yang supel, tidak egois, dan berkepribadian menyenangkan sehingga ia mempunyai banyak teman.

Petruk merupakan kependekan dari frase fatruk ma siwá Allah yang berarti seorang yang berorientasi dalam segala tindakannya kepada Tuhan. Ia merepresentasikan orang yang mempunyai konsen sosial yang tinggi dengan dasar kecintaan pada Tuhan. Bagong berasal dari kata bagháyang berarti menolak segala hal yang bersifat buruk atau jahat, baik yang berada di dalam diri sendiri maupun di dalam masyarakat (Marsaid, 2016).

Berdakwah dengan Pendekatan Budaya

Dari apa yang dicontohkan oleh Sunan Kalijaga, bisa dilihat bahwa budaya asli nusantara tidak perlu dieliminasi dalam sistem kehidupan masyarakat untuk menyebarkan nilai-nilai Islam. Justru, sejarah Walisongo menunjukkan bahwa Islam berkembang pesat melalui adaptasi budaya dengan tetap menjaga etika, sopan santun, dan prinsip-prinsip perdamaian. Dengan syiar yang lembut, menghindari konflik, tanpa langsung menghilangkan tradisi lama yang telah turun temurun dianut, penyebaran Islam Nusantara model Walisongo dapat bertahan hingga sekarang, malah semakin menguatkan sikap toleransi antar umat beragama.

Sehingga model sejenis yang sepatutnya perlu dilestarikan oleh pendakwah Indonesia sekarang, terlebih dakwah kaku dan penuh kekerasan yang banyak diimplementasikan di Timur Tengah terbukti kurang efektif. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah ateis di sana dalam satu dekade terakhir.

Wawancara Kantor Berita Jerman DW (2021) dengan beberapa responden yang mengaku meninggalkan agama memperlihatkan bahwa mereka memilih murtad karena ajaran Islam yang mereka terima kerap didakwahkan dengan bentakan, dan ancaman kekerasan, sehingga mereka merasa tidak mendapatkan kedamaian.

Apa yang terjadi di Timur Tengah tentu kita harapkan tidak terjadi juga di Indonesia. Oleh karenanya ke depan kita sepertinya perlu mendalami kembali nasihat almarhum Gus Dur semasa hidup, “Islam di Indonesia itu timbul dari basis kebudayaan. Jika itu dihilangkan, maka kemungkinan ada dua, yaitu pertama, kebudayaan akan mati, kedua, Islam akan hancur.” []

Tags: NusantaraSunan KalijagaWawasan KebangsaanWayang
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Bissu
Publik

Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

15 September 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Film Sultan Agung
Film

Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung

11 Juli 2025
Parameswari
Pernak-pernik

Parameswari: Kiprah dan Peran Perempuan di Lingkungan Keraton Yogyakarta

25 November 2024
Naskah Kuno
Khazanah

Khazanah Naskah Kuno yang Ter(Di)Lupakan

2 November 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID