Sabtu, 24 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

Nilai universal ini mampu mempersatukan perbedaan suku-suku, agama dan etnis menjadi perjuangan bersama dalam rangka menciptakan kehidupan yang berdaulat

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
12 November 2022
in Pernak-pernik
0
3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

3 Prinsip Piagam Madinah yang Dicetuskan Rasulullah

755
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Piagam Madinah adalah warisan peradaban Islam yang dicetuskan oleh Nabi Muhammad. Secara prinsip dalam piagama Madinah mengatur hak warga negara dengan baik dan adil. Setidaknya ada tiga prinsip Piagam Madinah yang dicetuskan Nabi Muhammad untuk mengatur hubungan warga negara?

Syekh Sa’id Ramadhan al-Buti dalam kitabnya memaparkan bahwa ada tiga prinsip yang dilaksanakan pemerintahan Madinah yang baru berdiri itu, yaitu Masjid, undang-undang dan persatuan yang diimplementasikan dalam persaudaraan.

Dalam undang-undang Madinah, ada banyak poin-poin sebagai konsesnsus bersama dari rakyat Madinah. Ibnu Katsir misalnya menyebutkan sekitar 47 tujuh poin yang tercantum di piagam Madinah guna mengatur serta menjamin kehidupan masyarakat.

Tiga Prinsip Piagam Madinah

Dalam poin-poin piagam Madinah itu bisa dikerucutkan menjadi tiga nilai universal dalam pemerintahan. Pertama, kebebasan. Kedua, keadilan. Ketiga, nasionalisme. Ketiga nilai ini sebagai tolok ukur interaksi kaum mayoritas dan minoritas yang dikonstruksi oleh Nabi saat berada di Madinah.

Ada sedikit persamaan antara umat muslim Madinah tempo dulu dengan umat muslim di Indonesia. Pertama, umat muslim mendirikan Madinah sebagai Negara bersama-sama dengan kalangan non muslim, sebagaimana Indonesia didirikan oleh rakyat yang beragam.

Kedua, umat muslim di Madinah bisa dibilang termasuk kalangan mayoritas, sebagaimana Indonesia. Oleh karena itu, sangat relevan kiranya jika umat muslim Indonesia mengambil pelajaran dari komunitas mayoritas muslim Madinah dalam bersikap dan berinteraksi dengan minoritas.

Kebebasan Beragama

Sebagaimana sudah maklum bahwa Madinah memiliki beragam suku, budaya dan agama. Dari golongan non muslim, diantaranya tiga golongan Yahudi, Bani Qainuqa’, Bani al-Nadhir dan Bani Quraidhah.

Mereka hidup di Madinah sebelum umat muslim tiba di Madinah. Maka Nabi Muhammad sadar akan tanggung jawab sehingga beliau tidak memaksakan kehendaknya kepada masyarakat agar masuk Islam. Bahkan, Beliau menganisiasi Piagam Madinah yang mengakomudasi seluruh rakyat, baik yang mayoritas maupon minoritas tanpa memandang agamanya. Piagam yang menjamin hak minoritas, kesetaraan dan keadilan. Setiap masyarakat dijamin hak keberagamannya.

Ibnu Katsir menuturkan dalam kitabnya al-Bidayah wa al-Nihayah [3/273-275], bahwa dalam piagam itu, Nabi Muhammad mengakui eksistensi agama dan hartanya kaum Yahudi bahkan tidak boleh menganggu terhadap ketentraman mereka selama kaum yahudi itu tidak membelot atas konsensus yang dibuat. Tepatnya, pada poin ke dua lima sebagai berikut.

-25وَإِنَّ يَهُودَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ: لليهود دينهم وللمسلمين دينهم ومواليهم وَأَنْفُسِهِمْ إِلَّا مَنْ ظَلَمَ وَأَثِمَ فَإِنَّهُ لَا يُوتِغُ  إِلَّا نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ

“sesungguhnya Yahudi Bani ‘auf adalah umat sebagaimana orang-orang mukmin: bagi Yahudi dan Muslimin (jaminan kebebasan) dalam agama, harta dan diri mereka kecuali zhalim dan melanggar. Maka mereka hanya menghancurkan dirinya dan keluarganya sendiri”

Dalam poin itu, Nabi mengakui dan menerima eksistensi non-muslim yang minoritas. Sekaligus menyetarakan kebebasan beragama, baik muslim yang mayoritas maupun non-muslim yang minoritas sebagai jaminan dari Negara. Sedangkan poin-poin selanjutnya Nabi menyebutkan hak yang sama dengan Bani ‘Auf kepada kaum Yahudi yang berbeda suku, diakui sebagai hak rakyat minoritas yang wajib dijamin negara selama tidak menentang.

Keadilan di atas Agama

Nilai yang tidak kalah penting dalam negara adalah menjunjung keadilan dalam mengatur kemakmuran rakyatnya. Bagi Nabi Muhammad dan Tuhannya, keadilan merupakan nilai tertinggi bahkan lebih tinggi dari agama itu sendiri.

Dalam kitab-kitab tafsir diceritakan, suatu ketika ada seorang muslim yang berani memfitnah orang Yahudi. Wahbah al-Zuhayli dalam kitab Tafsir Munir-nya [257/5], menerangkan, suatu ketika ada lelaki muslim dari golongan Anshar yang bernama Tham’ah bin Ubairiq dititipi barang oleh seseorang, dalam barang itu tersimpan tepung.

Kemudian barangnya dicuri orang dari kalangan bani Dhazfar. Akan tetapi, Tham’ah bin Ubairiq menuduh tetangganya Zaid bin Samin yang beragama Yahudi. Dengan sengaja menaburkan tepung itu sampai ke rumah Zaid sebagai bukti (palsu).

Ketika pemilik barang datang meminta barang yang dititipkan, Tham’ah menghela dan mengaku tidak tahu. Maka pemilik itu mencari dan mengikuti bekas tepung yang kemudian berakhir di rumahnya Yahudi tersebut. Otomatis, pemilik barang menyangka yang mengambil adalah Zaid bin Samin.

Merasa dituduh mencuri, Zaid langsung menyangkal dan mengatakan bahwa yang menabur tepung itu adalah Tham’ah. Lalu Yahudi yang lain memberi kesaksian untuk Zaid. Hanya saja, kesaksian itu tidak diterima karena takut melakukan konspirasi sesama Yahudi.

Setelah konfirmasi kepada Tham’ah akan kebenarannya ternyata Tham’ah mengingkarinya ia tidak mengakui bahwa ia yang menaburkan tepung tersebut. maka pemilik barang mengajak kepada semuanya untuk mengadukan kepada Nabi Muhammad sebagai hakim. Tham’ah dan pemilik barang terus melakukan perlawanan bahwa Zaid bin Saminlah pencurinya.

Sedangkan Nabi sebagai hakim menilai yang nyata karena dari segi bukti konkret Tham’ah lebih unggul. Hampir saja, Nabi memutuskan putusan hukum kepada Yahudi itu akan tetapi Allah Swt membelanya sekaligus membela keadilan, dan menurunkan ayat [al-Nisa: 105] untuk membeberkan tuduhan tidak benar Tham’ah kepada Zaid bin Samin. [al-Zuhayli, Tafsir Munir: 257/5]

Inilah keadilan yang hakiki yang lebih tinggi dari Agama. Siapapun yang salah tetap dihukum sesuai dengan kesalahanya tanpa memandang etnis dan agama. Meski orang muslim, jika melakukan kesalahan tetap dihukum dan meskipun non-muslim jika benar tetap dibela, itulah keadilan sejati.

Nasionalisme

Dalam piagam itu pula, Nabi menekankan rasa nasionalisme untuk selalu menjaga tegaknya Negara Madinah dari serangan musuh, maupun oposisi yang berusaha merong-rong keutuhan Negara. Satu sama lain memiliki kewajiban bahu-membahu menjaga stabilitas Negara.

Misalnya dalam poin duapuluh empat yang kemudian diulangi kembali pada poin tigapuluh delapan. Sementara pada poin ketigapuluh tujuh Nabi Menandaskan pentingnya bersatu, sebagaiamana Ibnu Katsir mengulaskan:

“37- atas Yahudi nafkahnya dan atas muslimin nafkahnya sendiri. Keduanya memiliki kewajiban bersatu untuk melawan orang-orang yang ingin menghancurkan piagam ini. dan sesungguhnya mereka berkewajiban memberi nasihat satu sama lain dan gotong royong dan tidak berkhianat, dan yang dibantu mereka yang dizalimi (baik muslim maupun non muslim).” [ibnu Katsir, al-Bidayah wa al-Nihayah: 3/275-276]

Nilai universal ini mampu mempersatukan perbedaan suku-suku, agama dan etnis menjadi perjuangan bersama dalam rangka menciptakan kehidupan yang berdaulat. Undang-undang Negara yang direfleksikan oleh Nabi dalam Piagam Madinah itu sesungguhnya melampaui kemoderenan zamannya bahkan di abad 21 ini, sebagaimana banyak diakui oleh kalangan teoritis tata Negara, baik barat maupun timur.

Sayangnya, ternyata mayoritas Yahudi membelot dan melanggar perjanjian yang dilakukan sehingga secara terpaksa dilumpuhkan. Menurut Syeh Sa’id Ramadan al-Buthi, Mereka di perangi bukan karena faktor agamanya melainkan pengkhianatannya.

Namun secara umum, umat muslim yang mayoritas di Madinah melakukan interaksi dengan baik kepada non-muslim yang minoritas. Mereka tidak sewenang-wenang memperlakukan non-muslim baik dari segi agamanya padahal waktu itu sudah jelas-jelas Islam dijamin baik dengan keberadaan Nabi Muhammad. akan tetapi, baliau tetap mengakui eksistensi agama minoritas.

Demikian penjelasan terkait tiga prinsip Piagam Madinah yang dicetuskan oleh Rasulullah. semoga pelbagai prinsip yang terkandung dalam Piagam Madinah memberikan penjelasan kepada kita bahwa Islam adalah agama yang sesuai dengan nilai kebangsaan dan keindonesiaan kita.

[]

Tags: InteraksiislamPerdamaianPiagam MadinahSejarah Peradaban Islamtoleransi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

23 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

22 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Merusak Alam
Publik

Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

20 Januari 2026
Lingkungan
Publik

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

20 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia
  • Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi
  • Menyoal Pejabat Beristri Banyak
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Index Mubadalah
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID