Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membicarakan Finansial Sebelum Menikah, Pentingkah?

Membicarakan finansial bukan berarti soal nominal penghasilan saja atau gaji, melainkan manajemen keuangan dalam mengatur kebutuhan pernikahan dan berumah tangga

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
20 April 2022
in Keluarga
A A
0
Finansial

Finansial

7
SHARES
359
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memasuki usia kepala dua, kita tidak asing lagi dengan topik perbincangan seputar menikah. Baik di lingkar pertemanan, pendidikan, bahkan keluarga, kita pastinya sering disinggung akan hal tersebut. Setiap orang pastinya mendambakan pernikahan yang bahagia, tenteram dan sehidup semati. Namun, seringkali kita luput bagaimana cara menuju ikatan janji suci yang sakinah, mawaddah, rahmah dan mubadalah.

Mengingat bahwa menikah adalah ibadah terpanjang dan tersakral yang akan dijalani setiap insan, maka penting untuk mengenal pasangan sebaik mungkin. Mulai dari keluarganya, kondisi kesehatannya, kegiatan sosial maupun spiritualnya, bahkan perihal finansial.

Proses pengenalan ini bertujuan agar kedua calon pasangan dapat saling memahami, saling melengkapi serta berperan bersama dalam menjalankan ibadah rumah tangga. Namun, ada sebagian orang merasa tabu untuk membicarakan hal-hal penting sebelum menikah, misalnya finansial.

Terlebih, ketika perempuan membicarakan finansial kepada pasangan, kerap kali mereka dianggap “mata duitan” atau “cewek matre”. Begitupun sebagian laki-laki merasa terancam ketika ditanya tentang penghasilan.

Padahal, Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk memilih pasangan berdasarkan finansialnya juga. Meskipun bukan menjadi kriteria utama, tetapi hal ini juga penting untuk dipertimbangkan.

Dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Al-Muslim, dari sahabat Abi Hurairah Rasulullah bersabda: “Wanita umumnya dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, maka kalian akan beruntung”.  Secara prinsip Mubadalah, hadits ini juga berlaku bagi perempuan dalam memilih pasangan.

Membicarakan finansial bukan berarti soal nominal penghasilan saja atau gaji, melainkan manajemen keuangan dalam mengatur kebutuhan pernikahan dan berumah tangga. Jika perihal finansial ini terlewat dibahas saat sebelum menikah, dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pernikahan adalah sunah rasul yang bernilai ibadah jika diniatkan dengan baik. Namun, tidak dapat dipungkiri pernikahan juga bisa mendatangkan mafsadat bagi orang-orang yang belum siap baik secara mental, fisik maupun finansial.

Seperti cerita seorang teman kepada saya. Sebelum menikah, ia bisa menghidupi dirinya sendiri. Ia mandiri karena memiliki pekerjaan. Setelah menikah, ia tidak diperbolehkan bekerja oleh suaminya. Sayangnya, penghasilan suaminya pun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tempat tinggal dan bahan pangan dibantu orang tua suaminya. Mirisnya, ia bahkan tidak sanggup untuk membeli seblak, lantaran keuangan rumah tangga yang pas-pasan. Kasus lainnya justru lebih parah lagi, seperti terlilit hutang setelah menikah. Alih-alih menikah menghadirkan senyum sumringah, hidup malah menjadi lebih susah.

Bukankah kaidah fikih menerangkan bahwa, دَرْءُ المَفاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمُصَالِحِ, menolak mafsadat lebih utama daripada mengambil manfaat? Maka, membicarakan finansial sebelum menikah itu penting agar bisa menjamin kebutuhan rumah tangga.

Selain itu, keterbukaan finansial sebelum menikah juga bertujuan untuk tidak membahayakan pasangan. Contohnya, terkait pekerjaan, kepemilikan barang, aset, atau bahkan hutang. Jangan sampai dalam ikatan pernikahan justru menjerumuskan kita dalam suatu masalah.

Menurut psikolog Samanta Elsener, M.Psi saat diwawancarai Kompas, ia menjelaskan bahwa salah satu kunci keberhasilan pernikahan adalah mandiri secara finansial supaya dapat menjamin biaya keperluan bulanan dapat terpenuhi.

Pasangan juga perlu menentukan standar penghasilan agar dapat memastikan perencanaan jangka panjang, seperti membeli rumah atau mempersiapkan biaya anak. “Kebutuhan hidup saat sebelum dan sesudah menikah pastinya berbeda, maka hal tersebut baiknya harus dibicarakan bersama oleh laki-laki maupun perempuan,” ucapnya.

Masih dari Samanta, ia menjelaskan bahwa membicarakan finansial sebelum menikah dapat menjadi sebuah cara untuk mempermudah pasangan dalam proses menyesuaikan diri setelah menikah. Dinamika pernikahan tentunya tidak selamanya mulus, pasti ada batu kerikil sebagai pelajaran menuju kedewasaan.

Misalnya, ketika standar penghasilan belum tercukupi, apakah ada peluang bagi pasangan untuk mengembangkan diri dalam pekerjaan lain untuk menambah penghasilan? Apakah istri kemudian dibutuhkan untuk bekerja agar kebutuhan rumah tangga terpenuhi? Hal-hal tersebut penting juga dipersiapkan sebelum menikah agar keduanya semakin yakin menuju pernikahan yang maslahat.

Samanta menambahkan bahwa, “Berapapun penghasilan yang didapat, jika diatur dengan baik, dikelola dengan tepat, maka akan lebih berkesan dalam menjalani hubungan pernikahan yang intim dan penuh komitmen.”

Elly Nagasaputra, M.K., Konselor pernikahan dari www.konselingkeluarga.com menemukan bahwa banyak kasus rumah tangga disebabkan oleh sikap tidak terbuka tentang penghasilan terhadap pasangan. “Kasus yang saya tangani rata-rata laki-laki tidak mau terbuka dengan istrinya terkait penghasilan,” ujar Elly.

Sikap tidak terbuka atau tidak jujur perihal penghasilan jika dibiarkan begitu saja, akan memantik konflik berkepanjangan dan menimbulkan masalah-masalah lainnya dalam suatu hubungan. Padahal, topik finansial ini tidak bermaksud buruk, melainkan sebuah upaya untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Stigma yang membuat topik finansial ini tabu untuk diperbincangkan sebelum menikah, sepatutnya kita dobrak agar menciptakan ruang aman bagi perempuan dan laki-laki juga. Bukan bentuk dari sikap atau pandangan materialistis, melainkan untuk menjalani hidup yang realistis. []

 

 

Tags: keluargaKeuanganperempuan bekerjaperempuan kepala keluargaPerencanaan Keuangan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Prinsip Dasar Hak Anak yang Wajib Diketahui oleh Para Orang Tua

Next Post

Abu Syuqqah Hanya Merujuk Hadis Shahih sebagai Dasar Kesetaraan dan Keadilan

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Masa Depan Anak
Keluarga

Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

2 Juli 2026
Quiet Quitting
Keluarga

Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

1 Juli 2026
Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah
Film

Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?

29 Juni 2026
Tubuh Ibu
Personal

Berguru pada Tubuh Ibu

24 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
Wahnan 'ala Wahnin
Buku

Wahnan ‘ala Wahnin: Ketika Pengalaman Biologis Khas Perempuan Dibahas oleh Santri Perempuan

22 Juni 2026
Next Post
Literasi

Abu Syuqqah Hanya Merujuk Hadis Shahih sebagai Dasar Kesetaraan dan Keadilan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0