Senin, 27 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Konflik Rumah Tangga

    5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    Lembaga Pendidikan

    Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menstruasi yang Tabu di Tengah Zaman Digitalisasi

Pembicaraan menstruasi di tengah zaman digitalisasi masih dianggap tabu. Revolusi Industri 4.0 akan segera berakhir dan mulai memasuki Society 5.0. Tapi, mengapa masih ada yang menganggapnya tabu?

Layyin Lala Layyin Lala
23 Juni 2022
in Personal, Rekomendasi
0
Menstruasi di tengah zaman digitalisasi

Menstruasi di tengah zaman digitalisasi

266
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menstruasi yang tabu di tengah zaman digitalisasi adalah satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Selama ini saya mengira bahwa hampir semua lapisan masyarakat sudah tahu dan paham hal-hal tentang menstruasi yang dialami oleh perempuan karena kemudahan mencari informasi di tengah zaman yang serba digitalisasi.

Pembicaraan menstruasi yang tabu di tengah zaman digitalisasi adalah hal yang cukup menyita perhatian. Ah, ternyata saya salah sejak menemukan komentar seksis salah satu akun twitter yang memandang bahwa menstruasi adalah stigma yang negatif dan tidak pantas untuk dibicarakan dalam media sosial atau ruang publik.

Menstruasi yang Tabu

Revolusi Industri 4.0 akan segera berakhir dan mulai memasuki Society 5.0. Tapi, mengapa masih ada yang menganggap tabu tentang persoalan menstruasi di tengah zaman digitalisasi seperti sekarang ini? Ibu kita, saudara perempuan kita, kerabat perempuan kita pasti akan atau sudah mengalami menstruasi. Dan itu normal terjadi pada perempuan. Jadi, saya semakin bingung. Apa yang dipermasalahkan dari menstruasi di tengah zaman digitalisasi ini?

Saya menyadari, masih banyak pemikiran-pemikiran yang menganggap menstruasi adalah hal negatif, tidak pantas untuk dibicarakan, dan menganggap perempuan sebagai pribadi yang ‘kotor’ saat sedang menstruasi. Hal ini mengingatkan saya tentang salah satu drama serial India yang menceritakan anak perempuan di bawah umur yang telah menikah muda (baca : dipaksa menikah muda).

Saat anak perempuan tersebut mendapati menstruasi pertamanya, salah satu tokoh tertua yang katanya adalah ‘keluarga’ malah memaki-maki dia karena memegang makanan yang akan dimasak. Selanjutnya, dia hanya diperbolehkan tidur di lantai. Tradisi anak perempuan yang menstruasi dalam drama serial tersebut sukses membuat saya bergidik ngeri.

Saya juga menjumpai suatu artikel yang membahas tentang menstruasi di salah satu negara berkembang. Saking tabunya, mereka membuat pembalut dari kain yang sama dan tidak dicuci. Hal ini menyebabkan munculnya penyakit yang menyerang para perempuan di sana. Sejenak saya berpikir, saya kira saya menemui hal-hal seperti ini hanya pada drama serial india dan artikel saja. Ternyata tidak.

Stigma Negatif Tentang Menstruasi

Stigma negatif dan tabunya menstruasi di tengah zaman digitalisasi masih banyak ditemui di kalangan masyarakat. Di lingkungan sekolah, ada sebagian murid laki-laki yang melontarkan candaan seksis tentang menstruasi. Sebagian besar murid perempuan takut jika teman-teman mereka akan membicarakan sesuatu yang tidak-tidak tentang menstruasi. Di lingkungan masyarakat, juga masih ditemui orang-orang yang menganggap perempuan menstruasi kurang lebih adalah manusia kotor yang tidak berarti.

Ilmu pengetahuan sudah berkembang sangat pesat, teknologi sudah berevolusi begitu jauh, bahkan dunia hanya dalam genggaman saja. Tapi persoalan menstruasi masih banyak orang yang menganggapnya tabu. Saya khawatir, akan remaja perempuan yang bingung saat mendapati menstruasi pertamanya, murid perempuan yang minder saat teman-temannya tahu bahwa dirinya sedang menstruasi, dan perempuan yang direndahkan serta dilontarkan candaan seksis saat menstruasi.

Jika dunia begitu menutupi persoalan menstruasi di tengah zaman digitalisasi dan orang-orang masih menanggap tabu menstruasi, maka dunia sudah tidak aman lagi bagi perempuan. Saya hanya menyesalkan, bagaimana ketidakadilan bisa terjadi pada perempuan yang mengalami menstruasi sedangkan menstruasi sendiri adalah anugerah yang Allah berikan kepada perempuan?

Saya juga tidak habis pikir lagi, bagaimana bisa laki-laki yang saya temui melakukan candaaan seksis tentang menstruasi bisa mengetik kalimat seperti itu di ruang publik terlebih lagi media sosial? Bukankah ibunya, istrinya, atau mungkin saudara perempuannya juga mengalami menstruasi?

Daripada melontarkan hal-hal yang tidak bermanfaat, lebih baik kita menciptakan ruang yang aman bagi perempuan. Dimana perempuan bisa beraktivitas dengan baik di ruang publik tanpa takut dihantui dengan hal-hal yang menyakiti perempuan.

Kita juga bisa ikut meramaikan dan menyebarluaskan tentang edukasi menstruasi. It’s Okay bagi laki-laki untuk belajar tentang menstruasi. Kelak, mereka akan menjadi figur suami, ayah, atau keluarga yang ikut andil dalam kehidupan perempuan seperti istri, anak perempuan, atau saudara perempuan.

Tidak ada hal yang memalukan tentang menstruasi. Menstruasi adalah hal yang normal untuk perempuan dan laki-laki. Menstruasi adalah hal normal untuk dibicarakan. Semua orang dapat belajar tentang edukasi menstruasi, kesehatan sistem reproduksi perempuan, gangguan tentang menstruasi, dan masih banyak hal lain seputar menstruasi.

Di era yang serba digitalisasi ini, tentunya kita lebih mudah untuk memperoleh suatu informasi khususnya tentang menstruasi. Banyak platform digital yang membahas seputar menstruasi. Campaign-campaign tentang menstruasi di tengah zaman digitalisasi dan kesehatan reproduksi pun sudah banyak dilakukan banyak pihak.

Belajar Tentang Menstruasi

Kita dapat belajar tentang menstruasi tidak setengah-setengah melalui internet. Dunia menyuguhkan kita tempat untuk belajar dan berkembang. Lalu, mengapa kita masih berdiri pada pola pemikiran buruk yang begitu tertinggal jauh di tengah pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih? Jadi sudah seharusnya pembahasan mengenai menstruasi di tengah zaman digitalisasi tidak dianggap tabu lagi! []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanMenstruasimenstruasi yang tabuperempuanPlatform DigitalRevolusi Industri 4.0tabu
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

26 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab
  • 5 Tipe Pasangan dalam Menghadapi Konflik Rumah Tangga
  • Pesantren; Membaca Ulang Fungsi dan Tantangan Lembaga Pendidikan Tertua di Nusantara
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID