Minggu, 14 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Zawiyah Hadis-hadis Mubadalah

Hadis tentang Pemukulan Anak Perspektif Maqashid Syariah

Usia anak adalah masa tumbuh kembang untuk menjadi manusia dewasa yang utuh dan bertanggung-jawab. Dalam masa ini, kemaslahatan anak menjadi prioritas, karena itu perspektif kasih sayang menjadi landasan utama dalam semua fase pendidikan anak yang tumbuh kembang menjadi dewasa

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
8 November 2022
in Hadis-hadis Mubadalah, Hadits
A A
0
Hadits tentang Pemukulan Anak

Hadits tentang pemukulan anak sebenarnya berbicara tentang cara mendidik anak untuk shalat/

10
SHARES
483
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu hak anak yang paling dasar dan harus dipenuhi oleh orang tua atau keluarga adalah pendidikan. Karena itu, pendidikan anak menjadi tanggung-jawab kedua orang tua, keluarga, dan juga negara. Sayangnya, dalam konteks tanggung-jawab pendidikan ini, beberapa orang masih memandang pemukulan anak sebagai media yang efektif untuk mendidik anak. Bahkan ada yang menganggap pemukulan sebagai satu-satunya media efektif untuk mendisiplinkan anak. Artikel ini akan membahas hadis tentang pemukulan anak perspektif maqashid syariah.

Ada teks hadits tentang pemukulan anak yang dianggap melegitimasi hal ini. Sebenarnya, hadits tersebut berbicara tentang cara mendidik anak-anak untuk shalat. Teks ini ada dua versi mengenai substansi yang sama. Yang pertama menggunakan kata “addibu”, artinya didiklah, dan versi kedua menggunakan kata “idhribu”, artinya pukullah.

Artinya, memukul (dharb) di sini harus benar-benar dalam konteks untuk mendidik anak (ta’dib). Jika tidak, misalnya karena emosi, atau ternyata memukul itu tidak bisa mendidik, seharusnya bisa beralih pada media lain, selain memukul.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عَلِّمُوا صِبْيَانَكُمُ الصَّلَاةَ فِي سَبْعِ سِنِينَ، وَأَدِّبُوهُمْ عَلَيْهَا فِي عَشْرِ سِنِينَ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (سنن البيهقي، ج2، ص324، رقم: 3236).

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Ajari anak-anak kalian tentang shalat mulai usia tujuh tahun, didiklah mereka tentangnya pada saat usia sepuluh tahun, dan pisahkan ranjang mereka (pada saat usia sepuluh tersebut)”.[1]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ (سنن أبي داود، رقم: 495).

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat pada saat berusia tujuh tahun, pukullah mereka karenanya pada saat sudah berusia sepuluh tahun, juga pisahkan ranjang mereka (pada usia sepuluh tersebut)” (Sunan Abu Dawud, 495).

Interpretasi Fiqh atas Hadis Tentang Pemukulan Anak

Teks yang sementara dipahami sebagai dalil kebolehan memukul anak ini secara literal tidak menyertakan kualifikasi dan syarat-syarat yang jelas tentang memukul anak. Namun dalam fiqh, ia dijelaskan dalam syarat berjenjang, kualifikasi terukur, dan tanggung-jawab dari orang tua dan wali ketika mempraktikkan hal tersebut.

Kalangan ulama kontemporer, yang menjelaskan teks hadits ini, memberikan nuansa yang lebih ketat tentang syarat-syarat ini. Intinya, memukul memang menjadi salah satu metode mendidik harus dipraktikkan dalam konteks mendidik dan pada saat tidak ada lagi motede lain yang efektif. Selama masih ada metode lain, memukul tidak boleh dipilih orang tua maupun wali.

“Pemukulan yang dimaksud hadits adalah yang ringan, tidak menyakiti, tidak di muka, dan tidak menyebabkan luka fisik maupun psikis.” [2] Karena teks ini hadir dalam konteks mendidik dan membiasakan anak berbuat kebaikan, ia sama sekali tidak boleh digunakan untuk meligitimasi kekerasan terhadap anak. Kekerasan domestik terhadap anak, yang tidak terkait dengan konteks mendidik, apalagi semena-mena, adalah diharamkan Islam.[3]

Memahami Hadis Tentang Pemukulan Anak: Inspirasi dari Ibn Asyur 

Ketika para ulama, baik klasik maupun kontemporer, mengaitkan hal tersebut dengan isu pemukulan istri yang harus terukur dan berjenjang, maka pemukulan anak juga bisa didiskusikan ulang dengan pendekatan yang sama dalam isu pemukulan istri. Salah satu ulama kontemporer yang mengintepretasikan ulang isu pemukulan istri adalah Ibn Asyur (w. 1973), seorang ulama kharismatik dari Tunisia

Dengan menggunakan basis kerangka Maqashid Syariah, Ibn Asyur memandang pemukulan istri bisa dilarang melalui kebijakan pemerintah. Dalam logika fiqhnya, pemukulan itu metode untuk memperbaiki relasi pasutri, sementara praktiknya banyak suami melakukan itu untuk melampiaskan kemarahan, sehingga menambah konflik semakin meruncing.

Karena itu, melarang pemukulan adalah justru untuk menghindari suami melakukan kemungkaran dan untuk melindungi istri dari praktik buruk pemukulan yang tidak terkontrol.[4]

Bukankah Nabi Saw, dalam berbagai hadits sahih, disebutkan tidak pernah melakukan pemukulan sama sekali? baik pemukulan kepada perempuan, tidak juga kepada pelayan beliau (Sahih Muslim, no. 6195). Padahal pelayan Nabi Saw adalah Anas bin Malik ra. Pada saat dia diminta kedua orang tuanya untuk melayani Nabi Saw yang baru tiba di Madinah, Anas ra berusia sepuluh tahun.

Nabi Saw juga banyak sekali berinteraksi dengan anak-anak, dan tidak pernah terekam berkata kasar kepada mereka, mengancam, atau merendahkan, apalagi memukul. Tidakkah teks-teks hadits tentang interaksi Nabi Saw ini, yang jauh lebih banyak dan lebih otoritatif dibanding satu teks pemukulan di atas? Bisakah teks-teks hadits ini, bersama kerangka Maqashid Syariah meletakkan kembali teks hadits pemukulan anak untuk kemaslahatan terbaik anak?

Interpretasi Hadis tentang Pemukulan Anak berbasis Maqashid Syariah

Isu pemukulan anak, karena itu, bisa didekati dengan hal yang sama sebagaimana pemukulan istri yang ditawarkan Ibn Asyur. Baik dengan kerangka Maqashid Syariah untuk kemaslahatan terbaik anak, maupun dengan basis hadits-hadits kasih sayang, terutama tentang pentingnya kesabaran, kelembutan, dan ketenangan dalam berinteraksi dengan anak (Seperti (Sahih Bukhari, no. 6063; dan Sunan Abu Dawud, no. 4809).

Usia anak adalah masa tumbuh kembang untuk menjadi manusia dewasa yang utuh dan bertanggung-jawab. Dalam masa ini, kemaslahatan anak menjadi prioritas, karena itu perspektif kasih sayang menjadi landasan utama dalam semua fase pendidikan anak yang tumbuh kembang menjadi dewasa. Kemaslahatan anak ini bisa diwujudkan dengan kerangka Maqashid Syariah.

Yaitu, untuk melindungi nyawa dan jiwa anak (hifz an-nafs), melindungi akal dan pengetahuannya (hifz al-‘aql), melindungi harta dan sumber daya ekonominya (hifz al-mal), melindungi fungsi reproduksinya (hifz an-nasl), dan melindungi nalar spiritualnya (hifz ad-din). Teks hadits pemukulan pada Sunan Abu Dawud di atas bisa diintepretasikan ulang dengan kerangka Maqashid Syari’ah ini.

Dalam kerangka Maqashid Syariah ini, teks hadits Abu Dawud di atas bisa diinterpretasikan sebagai sanksi tegas yang mendidik atas pelanggaran yang dilakukan seorang anak. Sanksi ini harus disesuaikan dengan tujuan pendidikan dan diselaraskan dengan usia tumbuh kembang anak. Misalnya, bentuk sanksinya adalah dijauhkan dari mainan, atau dikurangi jam main yang biasa dimiliki sebelumnya, atau dengan melakukan kerja-kerja sosial untuk kepentingan keluarga dan masyarakat.

Dalam kerangka Maqashid Syariah, sanksi ini diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran anak tentang pentingnya komitmen pada aturan main atau kesepakatan. Sanksi ini harus lebih tegas lagi, jika berhadapan dengan anak-anak pelaku kejahatan yang merusak secara sosial.

Seperti disinyalir dalam berbagai berita, semua kejahatan yang dilakukan orang dewasa, juga dilakukan anak di bawah umur. Mulai dari mencuri, berbuat cabul, melecehkan secara seksual, bahkan memperkosa dan membunuh.

Dalam konteks mendidik mereka agar tidak menjadi pelaku kejahatan, atau agar tidak mengulangi perbuatan kriminal, sanksi tegas itu diberlakukan. Islam, sebagaimana ditegaskan hadits Nabi Saw (Sahih Bukhari, no. 2484), tidak hanya menganjurkan perlindungan manusia agar tidak menjadi korban kezaliman, tetapi juga dilindungi agar tidak menjadi pelaku.

Pada konteks perlindungan seorang anak dari kemungkinan menjadi pelaku kejahatan, atau mengulangi kejahatan yang dilakukannya, teks hadits pemukulan anak itu bisa dirujuk dan dimaknai ulang yang lebih relevan dan kontekstual.

Demikian penjelasan terkait hadis tentang pemukulan anak  dalam perspektif maqashid syariah. Semoga bermanfaat. []

[1] Ahmad bin Husain al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, editor: Muhammad Abd al-Qadir ‘Atha (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2003), vol. 2, hal. 324, no. hadits: 3236.

[2] International Islamic Center for Population Studies and Research al-Azhar University, The Islamic Perspective on Protecting Children from Violence and Harmful Practices, (Cario: UNICEF, 2016), hal. 81.

[3] Lihat misalnya: Abdullah Nashih ‘Ulwan, Tarbiyat al-Awlad, vol. 1, hal. 60-65; asy-Syantut, Tarbiyat al-Awlad, hal. 66-69; International Islamic Center for Population Studies and Research al-Azhar University, The Islamic Perspective on Protecting Children from Violence and Harmful Practices, hal. 76-81.

[4] Lihat: Muhammad ath-Thahir bin Asyur, Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, (Tunis: Dar Sahnun, 1997), juz 5, hal. 44. Untuk analisis lebih lengkap dengan kerangka Maqashid Syari’ah Ibn Asyur bisa dilihat di: Ismail al-Hasani, Nazhariyat al-Maqashid ‘ind Ibn Asyur, (Virginia: IIIT, 1995), hal. 207-210.

Tags: anakcontoh hadis-hadisHaditskeluargaorang tuaParenting IslamiPemukulan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Gerakan Perempuan Pada Masa Abad 15 – 18

Next Post

Mengapa Pemimpin Disebut Pelayan?

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Nafkah Anak
Keluarga

Membicarakan Kelalaian Nafkah Anak Setelah Perceraian

10 Juni 2026
Anak Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

9 Juni 2026
Gizi
Pernak-pernik

Tips Memenuhi Gizi Keluarga

5 Juni 2026
Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Bahasa
Keluarga

Ibu Sang Ulama Bahasa: Perspektif Perempuan dalam Family Language Policy (FLP)

11 Mei 2026
Next Post
Mengapa pemimpin disebut pelayan?

Mengapa Pemimpin Disebut Pelayan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya
  • Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?
  • Kisah Perempuan Pekerja Sekaligus Fandom K-Pop dalam Serial Netflix Night Shift for Cuties
  • Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB
  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0