Mubadalah.id – Berbicara terkait unggah postingan di media sosial, isu ini menjadi ulasan yang tidak pernah habis diperbincangkan. Salah satu fenomena yang muncul adalah banyaknya orang yang melegitimasi setiap postingannya dengan dalih seruan tahadduts bin ni’mah, yang banyak para ulama mendasarinya dari ayat terakhir dari surah Ad-Dhuha/Ad-Dhuha ayat 11.
Saya teringat salah satu dosen Ushul Fiqh menjelaskan bahwa “fahaddits” yang dimaksud dalam ayat tersebut tidak secara tiba-tiba lahir, tapi ada rentetan ayat-aya sebelumnya yang perlu dipertimbangkan.
Dalam QS. Ad-dhuha ayat 11, sebelum sampai pada perintah “fahaddits” yang merupakan kata penutup dalam surat tersebut, Allah menekankan atas dua hal; pertama, terhadap anak yatim, jangan berlaku sewenangnya, kedua, terhadap peminta-minta,jangan menghardik.
Keterangan ini juga saya dapati dari Prof. Quraish Shihab dalam channel Shihab & Shihab edisi Ramadhan yang mengangkat tema Tafsir Surat Ad-Dhuha. Dalam bahasa yang digunakan, Prof. Quraish menyebut 2 perintah yang harus dikerjakan karena berkaitan dengan hak manusia sebelum selanjutnya melakukan hak Allah (seruan “fahaddits”).
Dua ayat ini selanjutnya menjadi pra-syarat mutlak untuk melaksanakan perintah tahadduts bin ni’mah atau tahadduts bi al-ni’mah yang terkandung dalam kalimat fa haddits.. Dua syarat tersebut harus kita penuhi sebelum akhirnya menjalankan seruan Tuhan dalam mengabarkan rasa syukur atas nikmat yang Tuhan berikan.
Adalah merupakan omong kosong jika kita bersemangat fahaddits sedangkan kepedulian kita terhadap anak yatim dan peminta tidak kita penuhi. Akan menjadi serba lucu, sesorang yang bangga memamerkan nikmat yang datang kepadanya dengan dalih perintah Allah tahadduts bin Nikmah tersebut sedang dengan anak yatim dan peminta-minta tidak pernah bersinggungan apalagi berbagi rasa.
Penuhi panggilan atas dua kelompok tersebut terlebih dahulu untuk selanjutnya memenuhi seruan “fahaddits”. Namun harus juga diperhatikan, setelah memenuhi dua syarat tersebut, aksi perintah “fahaddits” perlu kiranya diiringi dengan 2 pasca-syarat yaitu niat dan kadar ukuran.
Segala sesuatu bergantung pada niat, begitulah matan Hadis pembuka dalam kitab Arba’in Nawawiyyah. Niat adalah pondasi pertama yang diajarkan agama dalam memberikan ruh terhadap sebuah tindakan. Dalam banyak keterangan dijelaskan bahwa segala perbuatan dunia akan menjadi pahala akhirat jika diniatkan dengan baik.
Sedangkan kadar ukuran dalam “fa haddits” juga erat kaitannya dengan konsep toleransi dalam bermedia sosial. Sekali lagi, terus, dan akan selalu menjadi bahan pengingat bahwa media sosial merupakan sarana yang siapa dan apa saja boleh membagi dan dibagikan. Namun akan sangat tidak bijak jika dengan cara an sich konsep ini dipakai.
Media sosial sebagai ruang bertemunya banyak individu, kepentingan dan latar belakang yang berbeda-beda, diperlukan adanya konsep toleransi. Kebebasan kita menyampaikan nikmat yang kita dapat dari Tuhan (tahadduts bin nikmah) tentu tidak semata-mata kebebasan yang tidak berbatas, perlu adanya kadar yang harus ditakar agar jangan sampai kebebasan kita mengganggu kebebasan orang lain dalam bermedia sosial yang menyebabkan polusi dalam membagikan informasi.
Coba bayangkan, media sosial seperti facebook, Instagram, dan apalagi WhatsApp, menyajikan fitur upload status/ story secara unlimited dan bersifat anytime. Jika dari mulai bangun pagi saja sudah gencar melakukan “tahadduts bin nikmah” dengan hal-hal kecil (masih bisa bernafas, misalnya) maka berapa banyak status/ story yang akan diunggah hingga menjelang tidur di malam hari? Bukankah ini sudah masuk kategori polusi informasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Siapa pihak terkait kalau bukan kita?
Demi mengurangi polusi informasi yang demikian, perlu adanya kesadaran kesalingan antara pengguna media satu dengan yang lain. Sekali lagi, tanamkan dalam-dalam bahwa kebebasan kita terbatasi oleh kebebsan orang lain atau dalam bahasa lain boleh kita katakan bahwa kebebasan kita merupakan irisan kebebasan orang lain sehingga kesimpulannya adalah kebebasan itu tidak mutlak adanya.
Jangan biarkan ruang media sosial tercemar polusi postingan yang mengatasnamakan “tahadduts bin nikmah” yang justru merusak atmosfer berelasi dengan yang lain. Boleh “tahadduts bin nikmah”, dengan catatan, kerjakan dua pra dan dua pasca syaratnya. []