Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan kepada kita seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan. Salah satu teladan yang dipraktikkan adalah, bahwa Rasulullah berpihak pada orang yang dizalimi.
Sikap Rasulullah berpihak pada orang yang dizalimi, menurut Lies Marcoes seperti di dalam buku Merebut Tafsir, berlangsung dalam struktur masyarakat dengan karakteristik yang feodal, rasisme berbasis warna kulit, patriarki, anti-perempuan, anti-kaum miskin, anti-anak yatim, anti-minoritas agama, dan-anti monogami.
Dalam bahasa advokasi, kata Lies, kelompok itu disebut sebagai kaum jahiliah atau bodoh.
“Bacaan Nabi Saw atas realitas itu bersama wahyu yang diterimanya melahirkan ajaran yang mendobrak dan menjungkirbalikkan struktur-struktur kuasa yang seolah sudah menjadi kebenaran,” tulis Lies.
“Dengan legitimasinya seluruh ketimpangan sosial diperbaiki melalui pengenalan pada prinsip-prinsip nilai baru,” tambahnya.
Praktik Nabi Muhammad Saw Berpihak Kepada yang Dizalimi
Lies mencontohkan bahwa prinsip-prinsip nilai baru itu di antaranya adalah ajaran Islam yang meletakkan secara setara semua manusia, tak ada yang boleh dipertuhankan selain Tuhan.
“Secara prinsip manusia bebas merdeka dan setara, perbedaannya terletak pada amal perbuatannya. Gagasan itu merupakan prinsip tauhid,” jelasnya.
Lies menyampaikan, untuk penerapan nilai-nilai Nabi Muhammad Saw berpihak kepada yang dizalimi, diwujudkan dalam berbagai macam ibadah, misalnya dalam ibadah haji semuanya diperlakukan sama, ditunjukkan dalam tata cara berpakaian sangat sederhana dan sama seperti kain ihram.
Contoh lainnya menurut Lies, Nabi Saw. ketika merespon praktik rasisme yang terjadi di masanya, mengatasi dengan mengawini perempuan kulit hitam Koptik dari Mesir dan mengangkat Bilal -seorang budak kulit hitam menjadi mu’azzin.
Mereka, kata Lies, diberi kelas/kedudukan sosial di hadapan kelas menengah para feodal Mekkah-Madinah. Perempuan yang dihinakan dalam struktur patriarki feodal, diposisikan setara secara sosial dengan lelaki melalui pemberian warisan yang sesuai dengan peran sosialnya.
“Larangan mengambil harta anak yatim, larangan mengawini budak-budak, dan pembatasan poligami adalah cara Nabi untuk mendidik umat soal kesantunan dan berbuat adil kepada perempuan dan mereka yang dilemahkan seperti anak yatim. Perempuan didengar pendapatnya serta direstui cara berpikirnya dalam menolak kekerasan,” tukasnya. (Rul)