Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Shireen Abu Akleh dan Kebebasan Pers yang Dibungkam Peluru

Pekerja pers perempuan dianggap tidak memiliki kekuatan militeristik yang kuat, dan tidak memiliki kekuatan fisik sebagaimana laki-laki. Sehingga ia menjadi target sasaran peluru dan bom yang siap menghujam setiap saat

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
23 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Shireen Abu Akleh

Shireen Abu Akleh

6
SHARES
281
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 12 Mei 2022, menjadi hari yang tak terlupakan. Hari dimana potongan video amatir saat pasukan Israel membombardir tembakan ke arah pekerja pers Shireen Abu Akleh tersebar di berbagai platform media sosial. Sedih, tak menyangka, keterlaluan, tidak manusiawi dan berbagai perasaan campur aduk. Entah berapa tetesan peluh membasahi pipi, tatkala suara tembakan terus menghujam meskipun ada pesakitan yang menderita bersimbah darah. Jenin Palestina menjadi saksi bisu kebengisan dan perlakuan amoral tentara Israel terhadap pekerja media.

Ialah Shireen Abu Akleh seorang wartawati senior dari al-Jazeera Arabic yang meregang nyawa saat menunaikan tugas mulia. Di usianya yang tak lagi muda, ia terus berjuang melalui pena di wilayah konflik demi menyajikan informasi aktual tentang serangan pasukan Israel di Kota Jenin Palestina. Meskipun rompi bertuliskan “Press” telah digunakan oleh  perempuan berdarah Amerika-Palestina tersebut, namun tak mampu menyelamatkan dirinya saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik.

Berdasarkan pengakuan dari saksi mata Shatha Hanaysha seorang jurnalis lokal yang saat itu melakukan liputan bersama Shireen Abu Akleh mengungkapkan fakta yang menyayat hati. Peluru yang menembus kepala Shireen Abu Akleh bukanlah peluru pasukan yang salah sasaran. Shatha Hanaysha menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat tidak ada perang senjata antara pasukan Israel dan Palestina. Peluru tersebut sengaja diarahkan kepada para ketujuh wartawan yang saat itu berada di wilayah pengungsian Jenin yang telah dikuasai Israel.

Tak hanya Shireen Abu Akleh, satu jurnalis lainnya juga menjadi sasaran peluru tentara Israel. Peluru pertama meleset, sedangkan peluru kedua mengenai al-Samaoudi di bagian punggung. Dan peluru terakhir bersarang tepat di bagian kepala Shireen Abu Akleh hingga dinyatakan meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit. Jenazah Shireen Abu Akleh disambut penuh haru oleh masyarakat Palestina. Lantunan doa terus dilangitkan, bersamaan dengan kedatangan peti yang dilapisi bendera Palestina tersebut.

Ancaman Ganda bagi Perempuan di Wilayah Konflik

Apa yang menimpa Shireen Abu Akleh bukan kasus pertama. Pada 1 Juni 2018 lalu, Razan al-Najjar seorang perawat yang berasal dari Palestina juga ditembak mati oleh pasukan Israel di Gaza. Perempuan cantik berusia 21 tahun tersebut ditembak mati saat berlari menuju pagar perbatasan di dekat Khan Younis Gaza. Sama dengan Shireen Abu Akleh, Razan al-Najjar juga mengenakan seragam dengan tulisan paramedis di dada.

Perempuan dengan segala kelemahan yang dimiliki sepertinya memang menjadi sasaran empuk untuk dibinasakan di wilayah konflik. Fisik yang lemah, akses yang terbatas, kemampuan militeristik yang nihil dimiliki, membuka luas peluang perempuan untuk terus dijadikan target sasaran di daerah rawan konflik. Perempuan pekerja profesional, ibu rumah tangga, anak, maupun perempuan pada umumnya menjadi pihak yang sangat dirugikan dan menanggung beban ganda saat berada di wilayah konflik.

Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm dalam bukunya Nalar Kritis Muslimah menyatakan bahwa pengalaman perempuan baik secara biologis maupun sosial kerap diabaikan. Dalam keadaan normal, pengabaian terhadap pengalaman perempuan menyebabkan adanya diskriminasi dan ketidakadilan. Menyusul kemudian stigmatisasi, subordinasi, kekerasan dan beban ganda yang lahir dari sistem patriarki akut.

Sedangkan seorang jurnalis dalam mengemban amanatnya, selalu berhadapan dengan ancaman kekerasan. Baik kekerasan dalam bentuk pengusiran, pelarangan liputan, hingga ancaman terburuk adalah hilangnya nyawa saat menjalankan aktivitas jurnalistik. Dalam konteks lokal Indonesia tentunya kita masih ingat dengan kekejaman rezim kepada pekerja media. Tirto Adhie Soerjo yang saat ini dikenal dengan bapak pers nasional juga harus kehilangan nyawa karena aktivitas jurnalistiknya.

Menjadi masyarakat sipil yang tinggal di tengah konflik Palestina-Israel yang sudah terjadi 100 tahun ini juga bukanlah hal yang bisa dinalar menggunakan rasionalitas manusia yang terbatas. Bagaimana tidak, sepanjang hidupnya, mereka harus siap dengan suara roket, dan tidur dengan kecemasan dan kekhawatiran yang entah kapan akan berakhir.

Layanan kesehatan yang terus di bawah tekanan, kerawanan pangan yang menghantui, keterbatasan pasokan air bersih, layanan publik yang terbengkalai  menjadi hal yang lumrah dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai kemanuisaan diabaikan, nafsu duniawi dikejar dengan menghalalkan segala cara. Seolah manusia adalah barang yang tidak berperasaan.

Jika dalam keadaan normal saja, ketidakadilan selalu menghantui perempuan, bagaimana dengan perempuan yang bekerja di bidang jurnalistik, di wilayah konflik pula. Maka beban yang sangat berat harus dipikul dipundaknya. Ia harus menanggung beban hanya karena ia perempuan, harus menghadapi segala tantangan dalam menjalankan amanat jurnalistik, dan harus berjibaku di tengah pasukan militer dengan dentuman bom dan peluru.

Islam dan Perempuan Saat Peristiwa Perang Jamal

Apa yang dialami oleh Shireen Abu Akleh sejalan dengan teori gender related violence Mansour Faqih. Yaitu kekerasan  terhadap satu jenis kelamin tertentu yang  disebabkan oleh anggapan gender. Pekerja pers perempuan dianggap lebih lemah dibanding dengan pekerja pers laki-laki.

Oleh karena itu, ketika ia berani memutuskan untuk meliput wilayah konflik, ia paling berpotensi untuk dilukai dan ditindas. Pekerja pers perempuan dianggap tidak memiliki kekuatan militeristik yang kuat, dan tidak memiliki kekuatan fisik sebagaimana laki-laki. Sehingga ia menjadi target sasaran peluru dan bom yang siap menghujam setiap saat.

Hal ini bertentangan dengan bagaimana Islam memperlakukan perempuan saat berada di wilayah konflik. Sebut saja saat peristiwa perang Jamal, terjadi pertempuran antara Ali bin Abi Thalib dengan kelompok Aisyah Ra. Aisyah Ra meminta pada Ali untuk segala mengusut pembunuh Utsman bin Affan. Sedangkan Ali ingin fokus pada pembenahan pemerintahan. Hal inilah yang memicu terjadinya perang Jamal.

Dalam perang tersebut, kelompok Aisyah Ra mengalami kekalahan. Dua sahabat lainnya yaitu Thalhah dan Zubair tewas di medan tempur. Adapun Aisyah Ra pada akhirnya dikembalikan ke Madinah oleh Ali bin Abi Thalib. Tak hanya mengembalikan, namun Ali bin Abi Thalib juga menyiapkan tunggangan, perbekalan, dan bekal makanan untuk Aisyah. Ia dikembalikan secara hormat oleh Ali bin Abi Thalib meskipun mereka bermusuhan dalam perang Jamal.

Dari kisah singkat di atas, bisa disimpulkan bahwa dalam peperangan, Islam tetap memperhatikan kebutuhan khas perempuan. Bukan karena perempuan ingin diistimewakan, namun karena ada pengalaman-pengalaman khusus yang dialami perempuan sehingga perempuan memerlukan perlakuan khusus. Pun dalam keadaan konflik dan perang, perempuan harus mendapatkan porsi yang didalamnya mengandung nilai keadilan hakiki dan mendapatkan proteksi yang lebih kuat dibanding laki-laki. []

 

 

Tags: IsraelLuar NegeriPalestinaPerdamaian DuniaperempuanPerspolitikShireen Abu Akleh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0