Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perkawinan Anak dari Dilema yang Berujung Bencana

Miris, melihat nasib para generasi bangsa yang seketika terenggut masa bermainnya, karena sebuah penjara bernama “Perkawinan Anak”.

Karina Rahmi ST Farhani by Karina Rahmi ST Farhani
22 Juni 2022
in Keluarga
A A
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

6
SHARES
300
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Situasi pandemi telah meruntuhkan stabilitas kehidupan banyak individu manusia. Dari mulai rencana menyekolahkan anak ke Lembaga Pendidikan ternama hingga mereka yang berniat melangsungkan pernikahan pun terpaksa batal. Belum lagi potret PHK yang kian padat menghiasi linimasa pemberitaan, menjadikan semua harapan seketika lenyap tanpa tahu siapa yang harus bertanggung jawab.

Termasuk fenomena perkawinan anak yang disinyalir menjadi jalan pintas para orang tua karena lilitan ekonomi. Dilansir dari laman BBC News Indonesia, ratusan—sebagai sebutan untuk presentase jumlah yang tak terhitung—anak, dinikahkan selama pandemi. Miris, melihat nasib para generasi bangsa yang seketika terenggut masa bermainnya, karena sebuah penjara bernama “Perkawinan Anak”.

Masalah perkawinan anak juga masuk dalam target kelima dari SDGs (Sustainable development Goals), yakni mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Harapan ini direalisasikan melalui upaya penghapusan segala bentuk praktik perkawinan anak, perkawinan paksa serta sunat perempuan.[1]

Lebih dari sekadar alasan ekonomi, dapat juga dijumpai sejumlah alasan lain yang melatarbelakangi langgengnya perkawinan anak di Indonesia. Pertama, faktor sosial budaya.  Nampak dari masih banyaknya tradisi kebudayaan daerah yang menjodohkan anaknya bahkan sebelum dilahirkan.[2] tanpa memiliki otoritas atas dirinya, sang anak menerima keputusan sepihak dari orang tuanya.

Kedua, faktor pemahaman agama.[3] Banyak di antara para orang tua yang ketakutan ketika anaknya beranjak dewasa dan mengenal pergaulan yang hari ini terlampau bebas di luar rumah. Sulit untuk mereka mengontrol interaksi anak. Belum lagi adanya kekhawatiran akan perzinahan yang sewaktu-waktu dapat menimpa anaknya. Terlebih anak perempuan, yang tentunya secara biologis akan tertinggal jejak, berupa kehamilan—meskipun tidak diinginkan.

Seolah menjadi pintu satu-satunya, pemahaman atas teks agama tersebut diyakini begitu saja dengan mengorbankan masa depan anak. Nyatanya, menikahkan anak di bawah batas minimal kebolehan menikah, justru ibarat “mengobati penyakit dengan penyakit”. Ibarat kata, pendidikan, Kesiapan psikologis, kesiapan emosional bahkan hingga jiwa anak, rela untuk dikorbankan begitu saja.

Tulisan ini berupaya untuk menghubungkan relasi antara realitas perkawinan anak di Indonesia dan sebuah respon dari M. Quraish Shihab sebagai figur mufassir kontemporer Indonesia. Dengan menggunakan kajian kepustakaan dan tinjauan media, penyajian data ini diharapkan dapat relevan dengan konteks hari ini di Indonesia.

Perkawinan Anak dalam Kacamata Mufassir Kontemporer Indonesia

Menyoroti problem perkawinan anak di Indonesia, tentu harus diamati melalui kacamata keindonesiaan. Termasuk dalam meninjau pandangan agama dalam merespon hal tersebut. Adalah Quraish Shihab, sebagai seorang cendikiawan Indonesia yang menamatkan pendidikannya di Mesir, bahkan hingga menulis kitab tafsir lengkap 30 Juz yang diberi nama Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an.

Melalui karyanya, Quraish Shihab mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih memaknai substansi Al-Qur’an, bukan hanya dijadikan kitab suci yang nyaman didengar lantunannya maupun keindahannya dalam bentuk kaligrafi yang banyak dihasilkan.

Termasuk responnya atas perkawinan anak yang dapat ditemukan dalam interpretasi atas QS. al-Thalaq ayat 4,

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِن نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً

Ayat ini merupakan ayat yang membahas mengenai masa Iddah seorang perempuan ketika ditinggal oleh suaminya, karena diceraikan atau meninggal dunia. Namun yang menjadi perhatian adalah adanya kalimat لَمْ يَحِضْنَ, yakni perempuan yang tidak haid—karena belum dewasa, masa Iddahnya sama dengan perempuan yang menopause atau sudah terhenti masa suburnya yakni selama tiga bulan.[4]

Perihal perkawinan anak, dengan tegas Quraish Shihab menolak. Meskipun dalam teks agama tidak dicantumkan larangan tersurat, namun indikasi-indikasinya dapat manusia pahami sebagai suatu anjuran untuk menjauhi praktik perkawinan anak. Satu di antaranya terdapat dalam QS. al-Nur ayat 33, bahwa syarat menikah adalah mampu menjalankan fungsi pendidikan, agama, ekonomi dan aspek kehidupan lainnya.[5] Karenanya, diperlukan usia yang matang hingga sampai pada kesanggupan melaksanakan fungsi pernikahan tersebut.

Dengan metode penafsiran Tahlili—analitis dan rinci—Quraish Shihab menyajikan sebuah pembacaan atas teks Al-Qur’an yang istimewa. Dilengkapi dengan pendekatan adab ijtima’I yang dekat dengan aktivitas masyarakat Indonesia, serta kekhasan corak lughawi yang turut memperkaya pemaparan, menjadikan kitab tafsir ini masih menjadi pengiring keberlangsungan hidup manusia sebagai makhluk beragama di Indonesia.

Catatan penting yang ditekankan oleh Quraish Shihab, bahwa batas perkawinan anak memang tidak disebutkan secara satuan angka dalam teks agama baik Al-Qur’an maupun Hadis Nabi, namun perlu pertimbangan kemanusiaan di dalamnya.[6] Artinya, tidak akan pernah menjadi solusi untuk menghindarkan anak perempuan dari zina atau lebih parahnya agar ekonomi keluarga sedikit lebih ringan, justru hal itu mengancam jiwa anak, utamanya anak perempuan

Tawaran yang disuguhkan adalah pola didikan yang semakin diperbarui. Seiring kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, orang tua pun harus melek akan kebaruan, termasuk dalam pola didik. Di antaranya bagaimana memberikan pendidikan terbaik untuk kebutuhan intelektual atau kemampuan melatih daya akalnya, emosional atau erat kaitannya dengan kontrol diri dan cerminan sikap, dan spiritual sebagai kebutuhan tertinggi untuk membangun hubungan si anak dengan Tuhan. []

Referensi:

[1]Laporan Penelitian Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Hindu Kaharingan, “Studi Kasus di Kota Palangkaraya dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah”, Program Studi Kajian Gender Universitas Indonesia, November 2016, hlm. 2-3

[2] Salah satunya masih ditemukan di Jawa Timur khususnya etnik Madura.(Lihat Muallifah, “Pernikahan Dini; Dinamika Perempuan Madura”, dalam Pernikahan Dini; Dinamika Perempuan Madura (mubadalah.id), 2018, diakses pada 27 Mei 2022). Lihat juga Indraswari, “Fenomena Kawin Muda dan Aborsi: Gambaran Kasus”, dalam Abdurrahman Wahid, dkk, Menakar Harga Perempuan, (ed) Syafiq Hasyim, Mizan: Bandung, 1999, hlm. 140.

[3] Dalam konsep Amin Abdullah sering disebut sebagai “historisitas ayat”. Konsep ini merupakan posisi atas Al-Qur’an yang diturunkan sebagai kitab suci yang sakral, lalu bertemu dengan kehidupan manusia, secara otomatis akan dipahami sesuai historis yang berlaku, dan posisinya sudah beralih menjadi profan. (Lihat Alim Roswantoro, “Epistemologi Pemikiran M. Amin Abdullah”, dalam Alim Roswantoro, dkk, Islam, Agama-agama dan Nilai Kemanusiaan Festschrift untuk M. Amin Abdullah, CISForm: Yogyakarta, 2013, hlm. 11-13)

[4] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Volume 14, Jakarta: Lentera Hati, 2002, hlm. 297-299

[5] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Volume 8, hlm. 538.

[6] “Nikah Muda Karena Takut Zina? Shihab & Shihab”, dalam https://youtu.be/XVfTxizY750, 2021, diakses pada 27 Mei 2022.

Tags: Anak PerempuanHak Kesehatan Reproduksi PerempuankeluargaPendewasaan Usia Perkawinanperempuanperkawinan anak
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa untuk Menghilangkan Kegelisahan

Next Post

Poligami adalah Sesuatu yang Dilarang dalam Islam, Ini Dalilnya

Karina Rahmi ST Farhani

Karina Rahmi ST Farhani

Perempuan asal Garut. Mahasiswi Program Pendidikan Kader Ulama Perempuan Masjid Istiqlal - LPDP . Menekuni kajian Keislaman-Keperempuanan

Related Posts

Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Next Post
Poligami

Poligami adalah Sesuatu yang Dilarang dalam Islam, Ini Dalilnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045
  • Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan
  • Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0