Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw menegaskan bahwa perempuan berhak atas pendidikan berkualitas.
Penegasan bahwa perempuan berhak atas pendidikan berkualitas itu merujuk pada teks hadis yang diriwayat Abi Sa’id al-Khudriyy ra.
Isi hadis tersebut sebagai berikut :
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ رضي الله عنه جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ الرِّجَالُ بِحَدِيثِكَ، فَاجْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ، يَوْمًا نَأْتِيكَ فِيهِ تُعَلِّمُنَا مِمَّا عَلَّمَكَ اللَّهُ. فَقَالَ «اجْتَمِعْنَ فِى يَوْمِ كَذَا وَكَذَا فِى مَكَانِ كَذَا وَكَذَا». فَاجْتَمَعْنَ فَأَتَاهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ. رواه البخاري في صحيحه، رقم الحديث: 7396، كتاب الاعتصام بالكتاب، باب تَعْلِيمِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أُمَّتَهُ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ، مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ، لَيْسَ بِرَأْىٍ وَلاَ تَمْثِيلٍ.
Artinya : Dari Abi Sa’id al-Khudriyy ra suatu saat ada seorang perempuan datang bertandang ke Rasulullah Saw dan berkata:
“Wahai Rasul, para laki-laki itu telah banyak memperoleh pelajaran kamu, bisakah menyempatkan diri untuk kami (para perempuan) pada hari tertentu, dimana kami bisa datang di hari itu dan kamu ajarkan kepada kami apa yang diajarkan Allah kepadamu”.
Rasul menjawab: “Ya, silahkan berkumpul di hari tertentu dan di tempat tertentu”.
Para perempuan kemudian datang berkumpul (di hari dan tempat yang ditetapkan) dan Rasul pun hadir mengajari mereka apa yang diperolehnya dari Allah Swt. (Sahih Bukhari, no. Hadis: 7396).
Perempuan Berhak Atas Pendidikan Berkualitas
Hadis ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, dalam buku 60 Hadis Shahih merekam tuntutan para perempuan terhadap Nabi Saw.
Mereka (para perempuan), kata pria yang kerap disapa Kang Faqih, merasa kesempatan belajar mereka lebih terbatas dan pengetahuan yang didapat dari Nabi Saw lebih sedikit jika dibandingkan para sahabat laki-laki.
“Nabi Saw mendengarkan, memahami dan memenuhi tuntutan mereka yaitu perempuan berhak atas pendidikan berkualitas,” tulisnya.
Lebih lanjut, Kang Faqih menyampaikan bahwa hadis ini menegaskan dua hal :
Pertama, perempuan berhak menuntut para pengambil kebijakan mengenai hak-hak mereka.
Kedua, perempuan berhak atas pendidikan yang berkualitas sebagaimana laki-laki. Pendidikan adalah hak yang paling dasar bagi setiap orang.
“Di sini, perempuan harus diberi perhatian khusus dan diprioritaskan yaitu perempuan berhak atas pendidikan berkualitas,” jelasnya.
Kang Faqih mengingatkan, seringkali hak pendidikan para perempuan tidak terpenuhi karena kewajiban sosial yang disematkan pada mereka, mengurus keluarga, melayani suami, menikah dini, atau memberi kesempatan kepada laki-laki.
Oleh sebab itu, Kang Faqih meminta bahwa saatnya kita berpikir secara adil bahwa pendidikan adalah hak dasar perempuan dan laki-laki.
“Jikapun bertabrakan karena sesuatu hal, maka pertimbangannya bukan karena laki-laki lebih berhak dari perempuan. Tetapi siapa di antara mereka yang lebih mampu dan bisa memberikan manfaat lebih baik kepada keluarga dan masyarakat,” tukasnya. (Rul)