Mubadalah.id – Anjuran Islam, memerintahkan agar pasangan suami istri harus saling berbuat baik.
Perintah pasangan suami istri untuk saling berbuat baik itu merujuk pada teks hadis riwayat Abu Hurairah Ra.
Anjuran Hadits Harus Saling Berbuat Baik
Isi hadis tersebut sebagai berikut :
Abu Hurairah Ra menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Demi Allah, ketika salah seorang di antara kalian bersikukuh dengan sumpah (yang menyakiti) keluarganya, itu lebih berdosa atasnya di mata Allah dari pada ketika ia membatalkan sumpah itu dengan membayar kafarat yang Allah wajibkan kepadanya.” (Shahih Muslim).
Gagasan inti dari teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti ada termaktub di dalam buku 60 Hadis Shahih, adalah pentingnya berbuat baik kepada keluarga dalam Islam. Terutama, antara pasangan istri dan suami.
“Karena ini prinsip dan penting, tidak bisa gugur dengan sumpah-sumpah tertentu yang mengatas namakan Allah Swt sekalipun. Justru, sumpahlah yang harus dibatalkan dan langgar demi menjaga pondasi kebaikan relasi,” tulisnya
“Prinsip ini juga tidak bisa tertinggalkan dengan alasan ingin fokus beribadah. Bahkan, ibadah-ibadah yang sunnah tidak bisa jadi alasan untuk menelantarkan hak-hak keluarga dalam memperoleh kebutuhan hidup dan menikmatinya. Ibadah-ibadah sunnah harus ada negosiasinya dengan pasangan dengan bahasa ungkapan izin,” tegasnya.
Pria yang kerap populer Kang Faqih mengingatkan, inti dari izin ini adalah pemberitahuan dan pembicaraan. Jika perlu, bisa juga negosiasi dalam mengambil suatu tindakan.
“Negosiasi, dalam bahasa al-Qur’an, adalah musyawarah yang secara umum, terdapat dalam QS. Ali Imran 3 : 159, dan secara khusus antara suami istri dalam QS. al-Bagarah 2 : 233. Semua hal ini merupakan anjuran dalam al-Qur’an dalam rangka memastikan adanya kebaikan dalam keluarga,” tukasnya.
Biografi Singkat KH. Faqihuddin Abdul Kodir
Untuk diketahui, Faqihuddin Abdul Kodir, lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), dan Wakil Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon.
Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media Mubadalah.id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). (Rul)