• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Anjuran Hadits; Pasangan Suami Istri Harus Saling Berbuat Baik

Gagasan inti dari teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, adalah pentingnya berbuat baik kepada keluarga dalam Islam. Terutama, antara pasangan istri dan suami

Redaksi Redaksi
25/06/2022
in Hikmah, Keluarga
0
Saling berbuat baik

Saling berbuat baik

299
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anjuran Islam,  memerintahkan agar pasangan suami istri harus saling berbuat baik.

Perintah pasangan suami istri untuk saling berbuat baik itu merujuk pada teks hadis riwayat Abu Hurairah Ra.

Anjuran Hadits Harus Saling Berbuat Baik

Isi hadis tersebut sebagai berikut :

Abu Hurairah Ra menuturkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Demi Allah, ketika salah seorang di antara kalian bersikukuh dengan sumpah (yang menyakiti) keluarganya, itu lebih berdosa atasnya di mata Allah dari pada ketika ia membatalkan sumpah itu dengan membayar kafarat yang Allah wajibkan kepadanya.” (Shahih Muslim).

Gagasan inti dari teks ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti ada termaktub di dalam buku 60 Hadis Shahih, adalah pentingnya berbuat baik kepada keluarga dalam Islam. Terutama, antara pasangan istri dan suami.

“Karena ini prinsip dan penting, tidak bisa gugur dengan sumpah-sumpah tertentu yang mengatas namakan Allah Swt sekalipun. Justru, sumpahlah yang harus dibatalkan dan langgar demi menjaga pondasi kebaikan relasi,” tulisnya

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

“Prinsip ini juga tidak bisa tertinggalkan dengan alasan ingin fokus beribadah. Bahkan, ibadah-ibadah yang sunnah tidak bisa jadi alasan untuk menelantarkan hak-hak keluarga dalam memperoleh kebutuhan hidup dan menikmatinya. Ibadah-ibadah sunnah harus ada negosiasinya dengan pasangan dengan bahasa ungkapan izin,” tegasnya.

Pria yang kerap populer Kang Faqih mengingatkan, inti dari izin ini adalah pemberitahuan dan pembicaraan. Jika perlu,  bisa juga negosiasi dalam mengambil suatu tindakan.

“Negosiasi, dalam bahasa al-Qur’an, adalah musyawarah yang secara umum, terdapat dalam QS. Ali Imran 3 : 159, dan secara khusus antara suami istri dalam QS. al-Bagarah 2 : 233. Semua hal ini merupakan anjuran dalam al-Qur’an dalam rangka memastikan adanya kebaikan dalam keluarga,” tukasnya.

Biografi Singkat KH. Faqihuddin Abdul Kodir

Untuk diketahui, Faqihuddin Abdul Kodir, lahir di Cirebon, Jawa Barat pada 31 Desember 1971, adalah penulis dan dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), dan Wakil Direktur Ma’had Aly Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon.

Sosok yang lebih akrab disapa dengan Kang Faqih ini juga merupakan founder Media Mubadalah.id, penulis, narasumber, dan fasilitator khususnya yang berkaitan dengan tema gender dan Islam, juga salah satu dari anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). (Rul)

Tags: BaikBerbuatistrikeluargaKesalinganPasangan Suami Istrisalingsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan Memakai Jilbab

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

2 Juni 2025
Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Jilbab Menurut Ahli Tafsir

2 Juni 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Kehidupan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

27 Mei 2025
Sharing Properti

Sharing Properti: Gagasan yang Berikan Pemihakan Kepada Perempuan

27 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perbedaan Feminisme

    Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID