Rabu, 24 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Khansa Perempuan di Masa Nabi yang Menolak Nikah Paksa

Bagaimana dengan nikah paksa (al-ikrah ‘ala an-nikah)? Apakah konsekuensi sebagai janda dan gadis berbeda? Pertanyaan inilah yang mendorong saya menghubungi mualif Manba’ussa’adah dan mendiskusikannya via WhatsApp

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
4 Juli 2022
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Nikah Paksa

Nikah Paksa

13
SHARES
668
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masih ingatkah dengan legenda Sitti Nurbaya? Tentu, bahkan rasanya kisah pilu itu tak bisa terlupakan. Kisah romantika yang lahir di tanah Minagkabau, Sumatra Barat ini, tertulis oleh seorang budayawan senior, Marah Rusli, dengan judul “Sitti Nurbaya: Kasih Tak Sampai” yang terbit pada 1922 oleh Penerbit Balai Pustaka.

Seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang hingga Merauke, nyaris tak tertinggal kereta kisah Sitti Nurbaya. Kendati mungkin mereka mendapatkannya tidak dengan membaca karyanya M. Rusli, tetapi melalui siaran radio, televisi, dongeng sebelum tidur, bahkan anak-anak SD menemukannya di buku-buku ajar Bahasa Indonesia.

Kisah ini, meski hanya legenda, tapi bukan hal mustahil terjadi, atau bukan mustahil jamak terjadi. Di sinilah titik kekuatan karya-karya fiksi. Secara nama tokoh, protagonis, antagonis, dan latar tempatnya mungkin saja fiktif. Namun, pesan moral dan motif lahirnya karya fiksi tersebut, pasti berlatar oleh arus sosial, budaya, ataupun agama di suatu daerah tertentu. Sebab karya fiksi yang besar selalu mampu menggambarkan kondisi tanah tempat ia lahir.

Khansa, Perempuan yang Menolak Nikah Paksa

Hal yang tak jauh berbeda, juga pernah terjadi di tanah Madinah menimpa seorang perempuan cantik bernama Khansa’ binti Khidzam al-Anshari. Sosok perempuan tangguh kaum Anshar ini mampu melewati pilihan hidup yang amat dilematik; antara menaati orang tua yang ingin melihatnya menggenap dengan sepupunya sendiri, atau mengikuti bisik cintanya, menggenap dengan Lubabah bin Abdul Mundzir.

Melihat gejolak cinta Khansa’, hatinya pasti berpihak pada Lubabah. Namun, rasanya juga tak mungkin mengecewakan sang ayah. Dengan teguh hati ia pun mengadu kepada Rasulullah terkait yang ia hadapi. Rasulullah menjawab, “Tidak ada pernikahan dengannya, menikahlah dengan yang engkau cintai”.

Kisah di atas cukup banyak menjadi rujukan para ulama perempuan. Penggunaan pelbagai sudut pandang banyak terpakai guna mengkaji persoalan nikah paksa yang kerap seolah menjadi halal tanpa beban. Di awal-awal berdiri komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (LNL), kami mengkaji kitab Manba’ussa’adah karya Kang Faqih Abdul Kodir. Di antara poin bahasan dalam pasal Muqaddimatunnikah (mengenal konsep nikah islami), yaitu bahwa Islam menolak keras nikah paksa.

Khansa Mengadu pada Nabi

Dalam Manba’ussa’adah (hal. 18), kiai Faqih mengutip kisah seorang perempuan yang sangat khawatir terpaksa menikah oleh walinya. Syukurnya, kekhawatiran itu lenyap setelah ada kabar bahwa dulu, Khansa’ pernah mengalami kejadian yang sama, dan baginda Nabi menolak nikah paksa tersebut. Berikut redaksinya;

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ وَلَدِ جَعْفَرٍ، تَخَوَّفَتْ أَنْ يُزَوِّجَهَا وَلِيُّهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ، فَأَرْسَلَتْ إِلَى شَيْخَيْنِ مِنَ الْأَنْصَارِ: عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُجَمِّعٍ ابْنَيْ جَارِيَةَ، قَالَا: فَلَا تَخْشَيْنَ، فَإِنَّ خَنْسَاءَ بِنْتَ خِذَامٍ أَنْكَحَهَا أَبُوهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ، فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَلِكَ

Artinya, “Dulu, salah seorang putri Ja’far sangat khawatir akan dinikahkan paksa. Karena itu, segera ia meminta pendapat dua orang ulama besar dari kalangan Anshar, sahabat Abdurrahman dan Mujammai’. Lalu keduanya menjawab, ‘Jangan takut!, Khasa’ binti Khidzam dulu pernah dinikahkan ayahnya sedang ia tidak sudi, lalu baginda Nabi menolak pernikahan tersebut’.”

Kami yang di Ma’had Aly Situbondo terlatih “tidak mudah percaya”, terutama sekali dalam urusan dalil, langsung merujuk sumber, membuka Shahih al-Bukhari yang juga kiai Faqih rujuk. Saya pribadi yakin pasti ada keterangan riwayat Khansa’ dalam ceritanya sendiri. Hal paling mengganjal, mengapa kiai Faqih tidak mengutip itu saja? Mengapa malah mengutip cerita perempuan lain yang sama dengan kisah Khansa’?

Saya mencoba mengamati satu demi satu bab serupa, sampai akhirnya menemukan riwayat Khansa’. Dan, riwayat ini menyimpan perbedaan yang “menggelitik nalar”. Berikut kami sertakan juga;

عَنْ ‌خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الْأَنْصَارِيَّةِ، أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا ‌وَهِيَ ‌ثَيِّبٌ، ‌فَكَرِهَتْ ذَلِكَ، فَأَتَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَها

Artinya, “Diceritakan Khansa’ binti Khidzam al-Anshariyah, bahwa ia pernah dinikahkan paksa ayahnya, sedang dirinya sebagai janda. Khansa’ tentu tidak sudi dengan sikap itu, lalu memberanikan diri menghadap Rasulullah (dan menceritakan apa yang terjadi). Rasulullah pun menolak (menyatakan tidak sah) pernikahan yang dijalankan secara paksa tersebut.” (Shahih al-Bukhari (hal. 1261, hadis ke 6945) bab ‘la yajuzu nikahul mukrah’).

Status Khansa

Dari dua riwayat di atas, ada hal yang cukup mencolok. Pada riwayat pertama, tidak menyinggung status Khansa’ sebagai janda, sementara riwayat kedua tegas menyatakannya. Urusan pernikahan dalam fikih kita, janda (tsayyib) dan gadis (bikr) mengantongi konsekuensi yang signifikan.

Seperti pada haqqul ijbar (hak campur tangan wali untuk menawarkan calon suami kepada putrinya), janda dan gadis mendapat perlakuan berbeda. Janda tidak boleh kita intervensi, dan gadis boleh. Bahkan, dalam Mazhab Hanafi, janda boleh menikah tanpa wali alias cukup dihadiri dua orang saksi. Sedangkan gadis tidak, ia harus bersama wali dan dua saksi, dan beberapa konsekuensi lainnya.

Lalu bagaimana dengan nikah paksa (al-ikrah ‘ala an-nikah)? Apakah konsekuensi sebagai janda dan gadis berbeda? Pertanyaan inilah yang mendorong saya menghubungi mualif Manba’ussa’adah dan mendiskusikannya via WhatsApp. Tegasnya, saya ingin mempertanyakan mengapa yang terkutip bukan kisah Khansa’ yang terriwayatkannya sendiri. Di mana, pada kisah itu tersebutkan dengan jelas latar belakang Khansa’ sebagai tsayyib. Saya khawatir status tsayyib ini memiliki konsekuensi berbeda dengan bikr.

Mengingat, dalam memahami teks-teks syariat sangat perlu mengawinkan satu teks dengan teks yang lain (rabth an-nushush ba’dhiha bi ba’dh(in)). Jangan sampai hadis pertama di atas (tentang seorang perempuan yang teranalogikan kasusnya dengan Khansa’) terpahami tanpa melihat bagaimana penjelasan kondisi Khansa’ sebenarnya dalam hadis kedua (Khansa’ sebagai tsayyib). Sehingga berakibat sangat fatal saat kita mulai memasuki taraf tahqiqul manath (memastikan bahwa setiap perempuan layak kita samakan dengan Khansa’ secara generalisasi).

Padahal sebagian dari mereka tidak benar-benar sama. Inilah yang fatal, menyamakan sesuatu yang tidak benar-benar sama. Demikian diskusi eksklusif antara “santri pintar baru”-meminjam istilah Gus Mus, istilah yang sangat halus untuk menunjukkan arti “bodoh”-dengan seorang kiai berkaliber tinggi, guru besar Mubadalah.id.

Maklum, saat itu masih awal sekali turut serta dalam kajian-kajian ulama perempuan. Alhamdulillah, saat ini sudah mulai lebih memahami ulama perempuan tidak hanya qauli tapi juga manhaji.

Jawaban Kiai Faqih Terkait Memahami Teks Hadits

Apa jawaban Kang Faqih terkait persoalan di atas? Kiai yang selalu bersikap egaliter juga supel itu bilang, bahwa memahami teks hadis pertama di atas, rabth an-nushush-nya bukan dengan hadis kedua yang diriwayatkan Khansa’ itu. Melainkan, berkaitan dengan spirit hadis rufi’al qalam (hadis yang berisi tentang orang gila, anak kecil dan orang yang tengah tidur yang tidak memiliki daya untuk menjalankan syariat secara suka rela).

Jadi, orang yang terpaksa itu tidak memiliki beban hukum sebagaimana tiga golongan dalam hadis rufi’al qalam. Begitu terang kiai Faqih. Saya sebagai murid pun mengangguk sepakat.

Dalam tulisan ini, saya akan menyelipkan sebuah hadis yang memiliki spirit yang sama, dan lebih spesifik. Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda;

إن الله تجاوز لأمتي عما توسوس به صدورها، ما لم تعمل به أو تتكلم به، وما استكرهوا عليه أي أنه سبحانه وتعالى أسقط التكليف ‌عن ‌المكره فيما استكره عليه

Artinya, “Allah subhanahu wa ta’ala memaafkan umatku dari segala lintasan hati yang kotor, selama tidak diucapkan atau dilakukan, dan menoleransi segala bentuk paksaan yang mencekik mereka. Artinya, Allah meleburkan beban hukum dari orang-orang yang dilindas paksaan itu.” (al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabil Imam as-Syafi’i (juz 8, hal. 240) buah karya tiga ulama besar; Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha,  dan Ali as-Syarbaji).

Ringkasnya, jika orang terpaksa mengikrarkan sesuatu di hadapan hakim, jelas ikrarnya tertolak alias tidak sah. Begitu pula orang yang dipaksa menikah, pernikahannya pun tidak sah.

Dari logika berpikir ini, maka status sebagai tsayyib (janda) tak lagi diperhitungkan. Dalam istilah ushul fiqh, kehadirannya bukan sebagai illat (alasan berdirinya sebuah hukum). Kalaupun terasumsikan sebagai illat, ia adalah illat mulgha, yaitu illat yang tumpul taringnya lantaran bertentangan dengan teks dan konsep universal seperti keadilan (al-’adalah) dan kesetaraan (al-musawah). Berdasarkan ini, tegas kita katakan, larangan nikah paksa tak pandang gadis atau janda. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Tags: Hukum SyariatislamNikah PaksaPemaksaan Perkawiinansahabat nabiTafsir Hadits
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bacaan Doa Ketika Angin Kencang

Next Post

5 Pondasi Kerjasama Laki-laki dan Perempuan Sesuai Ajaran Islam

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Dakwah Tauhid
Publik

Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

8 Juni 2026
Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

4 Juni 2026
Hajar
Personal

Hajar Tidak Mewariskan Luka

30 Mei 2026
Ibrahim
Hikmah

Pisau Ibrahim dan Rahasia Kerelaan Hati: Refleksi Hari Kurban

29 Mei 2026
Next Post
Pondasi Kerjasama Laki-laki dan Perempuan

5 Pondasi Kerjasama Laki-laki dan Perempuan Sesuai Ajaran Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen
  • Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan
  • Mengenal Metode KB Tradisional: Mana yang Efektif dan Mana yang Berbahaya?
  • Berguru pada Tubuh Ibu
  • Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0