Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menelusuri Akar Kekerasan terhadap Perempuan

Seluruh agama dan tradisi besar di dunia juga menentang segala bentuk kekerasan, terhadap siapa saja. Tidak hanya pada perempuan, tapi juga terhadap laki-laki, anak-anak, dan orang tua

Zahra Amin by Zahra Amin
30 September 2022
in Publik
A A
0
Kekerasan terhadap Perempuann

Kekerasan terhadap Perempuan

11
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dua hari ini media ramai sekali dengan pemberitaan kasus KDRT yang dialami Lesti, salah satu artis kondang jebolan ajang pencarian bakat salah satu stasiun tv nasional. Beredar juga kronologis kekerasan yang ia terima, sehingga membuat netizen berang. Karena yang telah dilakukan Rizki Billar, sungguh di luar batas kemanusiaan, telah berani melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Keberanian Lesti yang melaporkan kasus tersebut, patut kita acungi jempol. Sebab di luar sana, masih banyak para perempuan yang terperangkap dalam kekerasan terhadap perempuan yang berlapis. Bagai mengupas kulit bawang, yang setiap lapisan kupasannya membuat kita semakin berurai air mata, pedih, perih dan menangis tanpa henti.

Tradisi Patriarkhi

Gambaran terkait kekerasan terhadap perempuan ini, kita telusuri secara jernih akar sejarahnya bersumber dari tradisi patriarkhi. Hal ini mendapat persetujuan dari Hannah Najmah, seorang intelektual perempuan Islam berlatar belakang Timur Tengah. Ia mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan tab’ah (ikutan) dari struktur patriarkhis. Yakni struktur yang dominasi oleh aturan-aturan kebapakan, yang sudah memimpin kehidupan umat manusia sejak ribuan tahun lalu.

Meskipun menurutnya, kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena umum. Namun bentuknya berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Dari satu komunitas ke komunitas lain, dan semuanya memiliki kaitan yang erat dengan tradisi patriarki tersebut.

Berdasarkan hal ini, kita bisa mengatakan bahwa tingkat dan bentuk kekerasan terhadap perempuan itu juga sangat terkait dengan ada atau tidak adanya sistem patriarki dalam struktur suatu masyarakat, terutama pada tingkat keluarga sebagai inti dari masyarakat itu sendiri.

Lebih lanjut Hannan Najmah mengatakan, “selama sistem patriarkhi menghegemoni keluarga dan masyarakat, maka kekerasan yang terjadi terhadap perempuan akan lebih keras dan besar.”

Diskursus Kekerasan

Pembicaraan diskursus kekerasan sesungguhnya tidak hanya di dunia Barat yang non-Islam, tetapi di dunia Islam, Asia Tenggara dan juga negara-negara Arab Islam. Mereka mulai membangun definisi kekerasan terhadap perempuan dengan memperhatikan konteks lokal, nilai, budaya mereka masing-masing.

Meskipun pada akhirnya definisi mereka tidak jauh pengertiannya dari definisi-definisi yang sudah dunia Barat kembangkan Namun justru bukti bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena universal yang harus kita enyahkan dari muka bumi ini.

Fenomena seperti ini sangat berguna untuk menunjukkan ke masyarakat Islam di dunia bahwa isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan bukanlah merupakan isu propaganda dunia Barat untuk mensekulerkan dunia Islam. Tetapi merupakan agenda bersama yang tidak memandang suku, bangsa, agama, jenis kelamin, dan lain sebagainya.

Seluruh agama dan tradisi besar di dunia juga menentang segala bentuk kekerasan, terhadap siapa saja, tidak hanya terhadap perempuan, tapi juga terhadap laki-laki, anak-anak, dan orang tua.

Definisi Kekerasan

Farida Benani, seorang ahli fikih perempuan dari Maroko mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai “perlakuan atau tindakan yang muncul dengan sifat permusuhan yang terjadi pada tingkat individual atau pada tingkat masyarakat atau negara, dengan tujuan mengalahkan atau menundukkan sudut yang lain dalam bingkai relasi kuasa yang tidak seimbang. Baik secara ekonomi, sosial, maupun politik, sehingga menyebabkan munculnya kerugian material, spiritual dan kejiwaan secara invidual, masyarakat ataupun negara.”

Melihat definisi kekerasan yang Farida Benani sampaikan di atas, maka kekerasan sesungguhnya memiliki cakupan yang sangat luas. Bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan oleh siapa saja. Salah besar anggapan yang mengatakan bahwa kekerasan hanya terjadi pada kelas masyarakat tertentu.

Mereka semua berpotensi menjadi pelaku kekerasan atau korban kekerasan, hanya tingkatannya yang berbeda-beda. Semua tergantung pada relasi kuasa yang terjadi di antara mereka. Siapa yang memegang relasi kuasa, dialah yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Meskipun kuasa tidak selalu pemiliknya gunakan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Menumbuhkan Kesadaran

Untuk tiba pada suatu kesimpulan bahwa suatu tindakan bisa kita nyatakan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan ternyata bukan hal yang mudah. Seseorang tidak hanya membutuhkan pengetahuan saja, tetapi juga kesadaran. Kesadaran inilah pada hakikatnya yang sulit kita tumbuhkan.

Orang yang memiliki pengetahuan tinggi tidak selalu disertai dengan kesadaran yang tinggi pula. Pengetahuan menyangkut otak, kesadaran terkait hati nurani. Dengan kata lain, pemahaman perihal kekerasan terhadap perempuan membutuhkan dukungan konsep yang mampu menghantarkan nalar dan rasa orang, bahwa sebuah tindakan bisa kita kategorikan sebagai kekerasan terutama pada perempuan.

Apabila kita kembali kepada upaya keagamaan maka pencarian dalil-dalil bahwa Islam agama yang tidak mendukung kekerasan merupakan hal yang mudah. Yang sulit adalah bagaimana mencocokkan hasil ijtihad (pola pikir) itu dengan mujahadah (pola rasa) untuk menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Karena itu, dalam memahami agama kita jangan hanya sampai pada tataran kulitnya saja. Tetapi juga harus mempertimbangkan tataran batin (tujuan) dari agama itu Tuhan turunkan. Agama memang bagi oknum tertentu, kadang menggunakannya untuk menjadi alasan pembenaran sebuah tindak kekerasan terhadap perempuan.

Namun setelah kita telusuri secara mendetail lewat kebatinan agama itu sendiri, ternyata agama tidak mendukung tindak kekerasan. Agama adalah benda mati dan yang hidup adalah pembacanya. Maka dari itu, faktor-faktor di luar agama harus kita lihat secara jernih dan bijaksana agar kita tidak terjatuh dalam lubang kesalahan. []

Tags: budaya patriarkhiKDRTKekerasan Berbasis Genderkekerasan terhadap perempuankeluargaLestiperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    10 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid
  • Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan
  • ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0