• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hadis Larangan Bagi Para Suami untuk Tidak Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Hadis di atas merupakan peringatan dan anjuran yang jelas dan nyata dari Nabi Saw kepada para perempuan untuk tidak memilih laki-laki yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan setelah berumah tangga nanti.

Sofwatul Ummah Sofwatul Ummah
01/10/2022
in Publik
0
kekerasan

kekerasan

533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada medio awal Islam didakwahkan, tentu perkara kekerasan terhadap perempuan mendapat perhatian yang lebih bahkan terus dipromosikan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah memilih calon suami yang tidak melakukan kekerasan. Fakta ini terdapat dalam salah satu hadis dalam Sahih Muslim. Begini bunyinya:

“Dari Fathimah bin Qays ra. Ketika beberapa orang melamarku, di antara mereka adalah Mu’awiyah dan Abu Jahm. Nabi Saw memberi saran: “kalau Mu’awiyah itu tidak memiliki harta sama sekali, sementara Abu Jahm sangat keras terhadap perempuan—suka memukul—pilihlah Usamah bin Zayd”. (Shahih Muslim).

Dari Hadis di atas, sebetulnya Rasulullah Saw merupakan sidiran terhadap suami-suami tukang pukul alias pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Maka ketika datang Fathimah binti Qays maka nabi tidak memilihkan orang-orang yang berpotensi melakukan kekerasan dalam rumah tangga nanti (KDRT).

Selain itu, hadis di atas merupakan peringatan dan anjuran yang jelas dan nyata dari Nabi Saw kepada para perempuan untuk tidak memilih laki-laki yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan setelah berumah tangga nanti. Karena dalam berpasangan, jika salah satunya berani melakukan kekerasan (baca: pemukulan) apalagi terbiasa melakukannya maka jelas sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk pemukulan berpotensi terjadi.

Menumbuhkan Kasih Sayang

Dalam pernikahan yang harus digaris bawahi adalah menumbuhkan kasih sayang dan ketenangan dalam hidup. Bukan malah menimbulkan permaslahan baru dan kekerasan yang sudah barang tentu akan mengalaminya secara berulang. Karena itu al-Qur’an menyebutkan bahwa dalam pernikahan, suami istri itu berfungsi sebagai pakaian masing-masing.

Baca Juga:

Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Fondasi Kehidupan Rumah Tangga

Prinsip-prinsip ini adalah mutlak bahwa setiap pasangan harus menghindari perilaku kekerasan baik yang suami ataupun istri lakukan. Selanjutnya pasangan suami-istri dalam pernikahan juga harus berkomitmen untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun.

Hadis lain mengenai larangan untuk memukul perempuan seperti Imam Bukhari riwayatkan dalam Sahihnya, hadis ke 5259. Yaitu:

“Dari Abdullah bin Zama’ah ra, dari Nabi Saw bersabda: “janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya layaknya memukul hamba sahaya, (padahal) ia menggaulinya di ujung hari (Sahih Bukhari, no. Hadis 5259.

Hadis di atas adalah sindiran tegas dari Nabi Saw yang tujukkan kepada para suami agar berlaku baik dan tidak melakukan KDRT kepada istrinya. Karena di masa ini, masih saja ada para laki-laki yang memukul istrinya padahal habis memukul kemudian para suami menggauli istrinya. Hal ini adalah hal yang ironis, memukul kemudian menggauli istrinya tanpa ada rasa malu.

Hadis di atas adalah kritik pedas dari Nabi Saw. seharusnya seorang suami mencintai istrinya, menjaga dan merawatnya dengan baik dan penuh cinta kasih. Bukan malah memukulnya kemudian menggaulinya di ujung hari.

Memukul adalah merendahkan martabat manusia. Jika seorang suami melakukan pemukulan, ini jelas tidak ada lagi relasi yang seimbang, yang ada adalah relasi kuasa yang timpang dan pincang.

Semua ini, karena Islam adalah agama kasih sayang dan kebaikan. Islam adalah agama yang menganjurkan para pengikutnya untuk mendahulukan segala hal yang mendatangkan kemaslahatan, kebahagiaan, keadilan, dan kebaikan dalam kehidupan.

Pemukan Bukan Sebuah Kebaikan

Pemukulan tentu jelas bukan sebuah kebaikan, maka pasangan suami-istri harus menghindari pemukukan itu. Bukan hanya pemukulan, bentuk kekerasan yang lain pun harus menghindarinya karena bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk pemukulan.

Dalam hal ini, pemukulan yang suami lakukan bukanlah bentuk ketaatan seorang istri, tetapi jelas pemukulan atau tindak kekerasan lain dalam rumah tangga adalah sebuah hal yang bernilai kekerasan bahkan jika berlebihan dapat bernilai sebagai sebuah tindakan kriminal.

Dalam relasi suami-istri, tidak ada pilihan lain selain Kembali kepada mu’asyarah bil ma’ruf (berbuat baik) meninggalkan memukul atau menyudahi hubungan suami-istri tersebut.

Karena pondasi dalam relasi suami-istri selain saling berbuat baik dan saling mencintai  adalah saling menghormati  dan menolong satu sama lain. Serta, menjauhkan segala tindak kekerasan dan segala yang membawa kerusakan.

Persis seperti Namanya Islam, membawa kedamaian, keselamatan serta kesejahteraan. Hal ini harus seluruh umat Islam rasakan, bukan hanya laki-laki, tetapi juga perempuan. kalau laki-laki tidak boleh memukul perempuan, maka perempuan pun tidak boleh memukul laki-laki. []

Tags: bagidalamHadisKDRTkekerasanlaranganmelakukanpara suamirumah tanggaTidak
Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Terkait Posts

Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Kasus Argo

Kasus Argo UGM dan Sampai Kapan Nunggu Viral Dulu Baru Diusut?

30 Mei 2025
Gus Dur

Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

30 Mei 2025
Ibadah Haji

Esensi Ibadah Haji: Transformasi Diri Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

29 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID