• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Hadis Larangan Bagi Para Suami untuk Tidak Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Hadis di atas merupakan peringatan dan anjuran yang jelas dan nyata dari Nabi Saw kepada para perempuan untuk tidak memilih laki-laki yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan setelah berumah tangga nanti.

Sofwatul Ummah Sofwatul Ummah
1 Oktober 2022
in Publik
0
kekerasan

kekerasan

535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada medio awal Islam didakwahkan, tentu perkara kekerasan terhadap perempuan mendapat perhatian yang lebih bahkan terus dipromosikan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah memilih calon suami yang tidak melakukan kekerasan. Fakta ini terdapat dalam salah satu hadis dalam Sahih Muslim. Begini bunyinya:

“Dari Fathimah bin Qays ra. Ketika beberapa orang melamarku, di antara mereka adalah Mu’awiyah dan Abu Jahm. Nabi Saw memberi saran: “kalau Mu’awiyah itu tidak memiliki harta sama sekali, sementara Abu Jahm sangat keras terhadap perempuan—suka memukul—pilihlah Usamah bin Zayd”. (Shahih Muslim).

Dari Hadis di atas, sebetulnya Rasulullah Saw merupakan sidiran terhadap suami-suami tukang pukul alias pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Maka ketika datang Fathimah binti Qays maka nabi tidak memilihkan orang-orang yang berpotensi melakukan kekerasan dalam rumah tangga nanti (KDRT).

Selain itu, hadis di atas merupakan peringatan dan anjuran yang jelas dan nyata dari Nabi Saw kepada para perempuan untuk tidak memilih laki-laki yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan setelah berumah tangga nanti. Karena dalam berpasangan, jika salah satunya berani melakukan kekerasan (baca: pemukulan) apalagi terbiasa melakukannya maka jelas sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk pemukulan berpotensi terjadi.

Menumbuhkan Kasih Sayang

Dalam pernikahan yang harus digaris bawahi adalah menumbuhkan kasih sayang dan ketenangan dalam hidup. Bukan malah menimbulkan permaslahan baru dan kekerasan yang sudah barang tentu akan mengalaminya secara berulang. Karena itu al-Qur’an menyebutkan bahwa dalam pernikahan, suami istri itu berfungsi sebagai pakaian masing-masing.

Prinsip-prinsip ini adalah mutlak bahwa setiap pasangan harus menghindari perilaku kekerasan baik yang suami ataupun istri lakukan. Selanjutnya pasangan suami-istri dalam pernikahan juga harus berkomitmen untuk menghindari kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun.

Hadis lain mengenai larangan untuk memukul perempuan seperti Imam Bukhari riwayatkan dalam Sahihnya, hadis ke 5259. Yaitu:

“Dari Abdullah bin Zama’ah ra, dari Nabi Saw bersabda: “janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya layaknya memukul hamba sahaya, (padahal) ia menggaulinya di ujung hari (Sahih Bukhari, no. Hadis 5259.

Hadis di atas adalah sindiran tegas dari Nabi Saw yang tujukkan kepada para suami agar berlaku baik dan tidak melakukan KDRT kepada istrinya. Karena di masa ini, masih saja ada para laki-laki yang memukul istrinya padahal habis memukul kemudian para suami menggauli istrinya. Hal ini adalah hal yang ironis, memukul kemudian menggauli istrinya tanpa ada rasa malu.

Hadis di atas adalah kritik pedas dari Nabi Saw. seharusnya seorang suami mencintai istrinya, menjaga dan merawatnya dengan baik dan penuh cinta kasih. Bukan malah memukulnya kemudian menggaulinya di ujung hari.

Memukul adalah merendahkan martabat manusia. Jika seorang suami melakukan pemukulan, ini jelas tidak ada lagi relasi yang seimbang, yang ada adalah relasi kuasa yang timpang dan pincang.

Semua ini, karena Islam adalah agama kasih sayang dan kebaikan. Islam adalah agama yang menganjurkan para pengikutnya untuk mendahulukan segala hal yang mendatangkan kemaslahatan, kebahagiaan, keadilan, dan kebaikan dalam kehidupan.

Pemukan Bukan Sebuah Kebaikan

Pemukulan tentu jelas bukan sebuah kebaikan, maka pasangan suami-istri harus menghindari pemukukan itu. Bukan hanya pemukulan, bentuk kekerasan yang lain pun harus menghindarinya karena bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berbentuk pemukulan.

Dalam hal ini, pemukulan yang suami lakukan bukanlah bentuk ketaatan seorang istri, tetapi jelas pemukulan atau tindak kekerasan lain dalam rumah tangga adalah sebuah hal yang bernilai kekerasan bahkan jika berlebihan dapat bernilai sebagai sebuah tindakan kriminal.

Dalam relasi suami-istri, tidak ada pilihan lain selain Kembali kepada mu’asyarah bil ma’ruf (berbuat baik) meninggalkan memukul atau menyudahi hubungan suami-istri tersebut.

Karena pondasi dalam relasi suami-istri selain saling berbuat baik dan saling mencintai  adalah saling menghormati  dan menolong satu sama lain. Serta, menjauhkan segala tindak kekerasan dan segala yang membawa kerusakan.

Persis seperti Namanya Islam, membawa kedamaian, keselamatan serta kesejahteraan. Hal ini harus seluruh umat Islam rasakan, bukan hanya laki-laki, tetapi juga perempuan. kalau laki-laki tidak boleh memukul perempuan, maka perempuan pun tidak boleh memukul laki-laki. []

Tags: bagidalamHadisKDRTkekerasanlaranganmelakukanpara suamirumah tanggaTidak
Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Terkait Posts

Rumah Tangga
Hikmah

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Fitnah Perempuan
Hikmah

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

27 Juli 2025
PRT yang
Hikmah

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
Kekerasan Anak
Hikmah

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Disfungsi Institusi Pernikahan
Keluarga

Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

23 Juli 2025
Perselingkuhan
Publik

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID