• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hak Anak dalam Pandangan Ali Al-Syahud

Ada tiga pembahasan utama dalam hak janin ini. Pertama, hukum boleh buka puasa bagi perempuan hamil. Kedua, larangan aborsi terutama setelah janin memiliki ruh dengan segala perdebatan ulama dan hukuman atas pelakunya

Redaksi Redaksi
12/10/2022
in Hikmah
0
Hak Anak al-Syahud

Hak Anak al-Syahud

336
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anggota Majlis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI) Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menyebutkan bahwa pembahasan Ali al-Syahud soal hak anak masih belum beranjak dari orientasi fikih pada orang dewasa, dan masih menyalin perdebatannya yang klasik apa adanya.

Misalnya, Kang Faqih memberikan contoh, tiga hak bagi anak sebelum lahir. Hak ini al-Syahud jelaskan sebagai bagian dari huquq al-janin, atau hak anak saat sebagai janin dalam kandungan.

Ada tiga pembahasan utama dalam hak janin ini. Pertama, hukum boleh buka puasa bagi perempuan hamil. Kedua, larangan aborsi terutama setelah janin memiliki ruh dengan segala perdebatan ulama dan hukuman atas pelakunya.

Ketiga, menunda hukuman hadd zina bagi perempuan hamil sampai selesai melahirkan dan masa menyusui.

Penjelasan lebih detail mengenai ketiga hukum tersebut, ada dalam fikih klasik.

Baca Juga:

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

Padahal, menurut Kang Faqih, berbagai perdebatan ini tidak serta-merta berkaitan erat dan juga tidak relevan dengan kebutuhan janin itu sendiri.

Pembahasan hukum yang pertama, terkait ibu hamil yang boleh tidak berpuasa, hanya memuat kesimpulan pendek bahwa hukum Islam menekankan pentingnya asupan gizi yang cukup bagi janin, sebagai haknya dan menjadi tanggungjawab ibunya.

Sementara untuk isu hukum yang kedua dan ketiga, ada kesimpulan yang sangat pendek juga tentang perhatian besar hukum Islam terhadap kehidupan janin agar hidup dan tumbuh secara sempurna.

Penjelasan hak janin, pada kasus di atas, adalah dampak saja dari penjelasan hukum-hukum terkait perbuatan orang dewasa. Ia tidak berangkat dari kondisi janin, perkembangan, dan kebutuhannya.

Hak-hak janin tidak dirumuskan dari kondisi yang dialaminya, lalu memutuskan tanggungjawab atasnya yang harus orang dewasa lakukan. Baik atas ibu dan atau ayahnya, keluarganya, atau negara. (Rul)

Tags: Ali Al-SyahudanakFaqihuddin Abdul KodirfikihhakHak anakislam
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID