Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Apa Perbedaan Lamaran dan Tunangan?

Tunangan itu tentunya belum ada ikatan resmi sebagai suami istri, sehingga tidak bisa kita samakan hukumnya dengan akad nikah. Dan tentunya mereka haram berkhalwat atau hal hal sejenis lainnya

Siti Nurhasanah Al Munawaroh by Siti Nurhasanah Al Munawaroh
18 November 2022
in Personal
A A
0
Apa Perbedaan Lamaran dan Tunangan?

Apa Perbedaan Lamaran dan Tunangan?

14
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir akhir ini marak sekali dengan yang namanya tunangan. Lalu apa perbedaan lamaran dan tunangan? Padahal kan zaman dulu jarang sekali yang namanya tunangan, langsung nikah aja, sudah, beres deh jadi suami istri. Mungkin memang ada, tapi gak semarak pada saat ini. Menurutku sih itu hanya membuang buang waktu dan biaya atau pengeluaran saja.

Tentang lamaran, dari katanya saja bisa kita simpulkan bahwa lamaran atau melamar adalah menanyakan kesediaan perempuan untuk menjadi pasangan hidup sang pria. Biasanya prosesi lamaran dilakukan dengan mempertemukan keluarga inti dari masing-masing mempelai.

Di Indonesia sendiri, prosesi lamaran begitu rumit dan kebanyakan menggunakan adat istiadat yang begitu sakral. Nggak jarang juga pemuka agama dan pemuka adat hadir pada prosesi ini, makanya banyak yang menyebutkan bahwa lamaran lebih kuat ikatannya ketimbang tunangan.

Apa lagi, biasanya di prosesi lamaran, mempelai laki-laki akan membawa syarat, seperti cincin pernikahan dan seserahan. Namun ada yang berpendapat sebaliknya, menurut beberapa orang, lamaran hanyalah prosesi di mana masih menanyakan keseriusan pihak wanitanya saja.

Sedangkan acara pertunangan biasanya dilakukan setelah lamaran dan sebelum wedding, atau biasanya antara sebulan sampai minggu sebelum acara pernikahan secara resmi.

Ketika sudah Tunangan tapi Tidak Jadi Menikah

Tunangan pun tidak menjamin jadi ke pelaminan bersama atau menjadi suami istri yang sah. Emang ya kalo bukan jodoh tuh mau dipaksain juga susah. Meskipun kita sudah meyakinkan itu semua. Tapi Tuhan berkata lain, terkadang ya segala sesuatu  yang tidak kita inginkan semuanya hadir di depan mata kita.

Setelah terjadinya tunangan, dan menjenjang ke pernikahan, waktu menuju ke pernikahan pun terkadang dalam jangka waktu yang lama. Pun ada juga yang memang di rencanakan dalam waktu yang cepat, malah yang lebih parahnya  tidak jadi menikah. itu so sad banget sih…

Yah, ada salah satu cerita, entah cerita temanku entah cerita teman dari temanku, saya lupa soalnya udah 4 tahun yang lalu. Dia sudah pacaran beberapa tahun, keluarga dari pihak laki laki dan perempuan pun sudah saling mengenal, lalu mereka pun tunangan. Setelah tunangan, arti tunangan itu entah di bawa kemana? Dan mereka tidak jadi menikah. Jadi maksud dari kata tunangan itu apa sih? pacaran resmi, dan memakai cincin?

Lalu dari situ saya sadar. Iya ya mau sebesar apa pun rencana kita tetap saja garis takdir tuhan yang lebih baik. Kita sebagai makhluknya yang tidak berdaya, jangan lupa untuk selalu meminta yang terbaik kepada tuhan. Selalu melibatkan tuhan, baik buruknya yang terjadi tetapi itu yang pas dan terbaik untuk kita menurut Tuhan.

Tunangan tidak Sama dengan Akad Nikah

Tunangan itu tentunya belum ada ikatan resmi sebagai suami istri, sehingga tidak bisa kita samakan hukumnya dengan akad nikah. Dan tentunya mereka haram berkhalwat atau hal hal sejenis lainnya.

Dulu juga saya sempet pengen seperti orang orang bertunangan atau dilamar. Karena saya pikir sesudah tunangan enak, dalam artian sudah disetujui oleh kedua pihak laki laki dan perempuan.Tetapi semakin umur saya  bertambah, terkadang malah semakin takut akan berhadapnya pernikahan. Memang, saya selalu memikirkan hal hal seperti itu. Seperti jodoh saya siapa ya? Penasaraaaan banget

Tapi rasa penasaran dan rasa takut, lebih besar rasa takut untuk menghadapi pernikahan. Karena ada yang bilang pernikahan itu gerbangnya dari permasalahan hidup kita, tetapi bagi saya pernikahan itu pelajaran untuk kita, belajar memahami satu sama lain, belajar untuk membangun cinta dengan sebaik baiknya, dan jadikan pelajaran dari rumah tangga yang tidak sehat, dipelajari, dipahami, untuk tidak seperti itu.

Jadi intinya yang usianya masih di bawah umur janganlah terburu buru untuk menikah, kejar dulu impianmu, cita cita mu untuk membahagiakan orang-orang di sekelilingmu. Begitupun yang sudah berumur sudah saatnya untuk menikah, jangan lah risau Tuhan masih memberik kita kesempatan berjuang untuk orang orang di sekeliling kita.

Jadi manfaatkanlah waktumu dengan baik. Alqur’an menyebut pernikahan sebagai perjanjian yang kokoh:

وَكَيْفَ تـَأْ خُذُوْنَه ُوَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ اِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْ نَ مِنْكُمْ مِيْثاَقًا غَلِيْظًا

Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (An-Nisa /4:21)

Rasulullah bersabda:

فَاتَّقُوْااللهَ فِى النِّسَاءِ, فَاِنَّمَا أَخَذْ تُمُوْ هُنَّ بِأ َمَا نَة ِاللهِ وَاسْتَحْلَلْتُم ْفُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِا للهْ

Bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya engkau memperistri mereka dengan amanat “ Allah dan engka halalkan farji perempuan dengan kalimat Allah.” (HR. Muslim, Ibnu Majah, ad-Darimi). []

 

Tags: JodohLamaranmenikahperempuanTunangan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Kita Harus Memiliki Sikap Toleransi?

Next Post

Alissa Wahid Ceritakan Kiprah Hebat Nyai Khoiriyah saat Perjuangkan Pendidikan

Siti Nurhasanah Al Munawaroh

Siti Nurhasanah Al Munawaroh

Siti Nur Hasanah al Munawaroh suka di panggil Muna. Mahasantri ma'had aly semester akhir. Suka jajan dan suka masak

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
Nyai Khoiriyah

Alissa Wahid Ceritakan Kiprah Hebat Nyai Khoiriyah saat Perjuangkan Pendidikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim
  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0