Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Bucinisme, Berdampak Maraknya Kehamilan tidak Diinginkan pada Remaja

Bucinisme dalam membina hubungan tidak akan berdampak negatif jika terjadi pada pasangan yang tepat dan sehat secara mental, serta cukup dalam usia menikah

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
19 Januari 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Kehamilan tidak Diinginkan

Kehamilan tidak Diinginkan

17
SHARES
867
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cinta adalah bahasan yang selalu menarik untuk dijadikan obrolan. Mencintai boleh namun jangan jadi budak cinta. Cinta berlebihan atau istilah kekiniannya adalah Bucinisme,  yaitu ideologi atau paham cinta yang sangat berlebihan. Sering kali terjadi pada dua  orang yang memadu kasih dalam menjalin hubungan. Bucinisme ini bisa menimpa pada usia berapapun, mulai remaja hingga lansia. Bisa remaja, dewasa bahkan tua.

Awal proses cinta adalah perasaan terpesona, tahap di mana salah satu pihak terkesan pada lainnya, atau saling merasa terkesan. Entah dikarenakan wajahnya, keromantisannya, humorisnya atau lainnya. Perasaan tersebut  murni timbul dari reaksi pada ketertarikan, reaksi senyawa kimia yang membuat kasmaran.

Rasa kasmaran menjadi ingin tahu yang besar pada doi, dan ini tidak bertahan lama. Pengalaman baru ini terus menerus untuk menggali lebih dalam tentang si doi. Ledakan  perasaan yang bikin mabuk pada setiap orang yang merasakannya, seperti mabuk kepayang dengan penuh perasaan sayang.

Bucinisme atau istilah lainnya, budak cinta karena cinta buta, memiliki perasaan yang terlalu berlebihan. Perasan kasmaran ini menimbulkan senyawa kimia di dalam aliran darah. Bucinisme menciptakan sensasi tergila-gila, yang terinduksi secara kimiawi. Cara kerja senyawa kimia itu berdampak pada tidak teraturnya emosi yang menjadikan perasaan kita tidak menentu, seperti: susah makan, susah tidur, terlalu bersemangat, selalu ingin dekat dengan pasangan, akan uring-uringan apabila sedang cemburu, bahkan bisa menjadi pelaku kekerasan.

Baru-baru ini ada kasus viral banyaknya permintaan dispensasi nikah di usia muda karena maraknya kehamilan tidak diinginkan (KTD). Bucinisme yang melanda kawula muda, bahwa memiliki pacar adalah status yang dianggap keren di kalangan mereka. Menikah muda menjadi tren dan dianggap untuk menjadi solusi dari permasalahan hidupnya. Benarkan demikian?

Tren Seks Berisiko di Kalangan Remaja

Masa remaja adalah masa transisi yang tertandai adanya gejolak emosi yang tidak stabil dan juga kita kenal sebagai masa pencarian identitas diri. Termasuk rasa penasaran yang sangat besar dalam hal hubungan seksual. Beberapa faktor penyebab  seks berisiko adalah pertama, sikap orang tua yang menganggap edukasi seks adalah hal tabu. Kedua, nilai agama dan budaya yang tidak kita laksanakan dengan baik. Ketiga, kurangnya edukasi seks di daerah-daerah, dan keempat maraknya pornografi online melalui media sosial.

Risiko dari seks berisiko adalah terjadinya kehamilan diinginkan (KTD). Perempuan yang hamil di usia kurang dari 20 tahun berpotensi mengalami robek mulut rahim dan pendarahan, mengalami pre eklamsia atau tekanan darah tinggi, kaki bengkak dan kejang saat persalinan. Perkawinan di usia terlalu muda bisa menyebabkan pertumbuhan tulang akan terhenti, tulang mudah keropos, dan  bahkan berisiko kanker mulut rahim.

Usia yang sehat untuk perempuan melahirkan adalah di atas 20 tahun dan di bawah 36 tahun. Di usia 20 tahun, diameter panggul wanita sudah mencapai 10 cm. Sudah cukup ideal dan proporsional untuk melahirkan bayi dengan diameter kepala 9 – 10 cm. Kehamilan pada usia remaja memiliki risiko pada janin yang tidak berkembang secara maksimal.

Risiko pada Kehamilan Remaja

Pertama, risiko anak lahir prematur, risiko ketuban pecah dini. Ketika ketuban pecah dini maka terpaksa bayi dilahirkan prematur dan membutuhkan biaya perawatan yang lebih banyak. Kedua, Berat bayi lahir rendah. Janin belum berkembang sepenuhnya. Kondisi tersebut rentan depresi, pasif, risiko mengalami diabetes tipe-2, hingga penurunan tingkat kecerdasan akibat kurang gizi.

Ketiga, gizi buruk atau stunting. Kehamilan pada ibu yang berusia 20 tahun ke bawah dapat memicu anak mengalami gizi buruk dan terhambat perkembangannya. Gizi buruk disebabkan faktor asupan nutrisi ibu tak cukup selama kehamilan. Bimbingan pranikah dan pemeriksaan kesehatan perlu remaja ikuti, terutama bagi yang sedang mempersiapkan pernikahan, dan bagi mereka yang mengalami kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Bimbingan pra nikah bertujuan untuk memaksimalkan program antenatal care (ANC). Supaya remaja yang terlanjur menjadi penyintas KTD, mendapatkan pelayanan minimal sebanyak enam kali seperti mengetahui cara merawat anak, memberikan nutrisi bagi diri dan anak, hingga akses kepada layanan keluarga berencana yang mereka belum pahami (KB).

Menikah di Saat yang Tepat

Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima 191 permohonan anak menikah dini selama 2022. Mekutip dari detik Jatim, sebanyak 184 permohonan pengajuan dispensasi pernikahan untuk anak yang berusia 15-19 tahun. Sedangkan 7 perkara lainnya untuk yang berusia di bawah 15 tahun. PA Ponorogo mengabulkan 176 perkara. Sebanyak 125 perkara terkabulkan atas alasan hamil dan melahirkan. Sisanya mereka kabulkan karena anak lebih memilih menikah ketimbang melanjutkan sekolah.

Kasus tingginya angka permohonan pengajuan dispensasi pernikahan juga terjadi di Pengadilan Agama Tulungagung. Sebanyak 372 anak mengajukan permohonan menikah dini dalam catatan administrasi selama tahun 2022. Dalam aturan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa usia minimal adalah 19 tahun. perkawinan di bawah usia tersebut harus melalui pengajuan permohonan ke Pengadilan Agama.

Kasus pernikahan dini menunjukkan bahwa pergaulan berisiko bagi anak di bawah umur cukup tinggi. Pernikahan di usia dini terjadi kepada pasangan berusia di bawah 19 tahun. Penyebabnya karena kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan, desakan orang tua agar terhindar dari pergaulan bebas, dan adanya persepsi masyarakat bahwa menikah di usia dini akan terhindar dari julukan ‘perawan tua’ atau ‘bujang tak laku’. Sebuah anggapan yang seharusnya tidak terpelihara di zaman modern saat ini.

Pernikahan di usia dini dapat menimbulkan berbagai dampak besar. Secara psikologis, emosi pada masa remaja masih belum stabil yang berpengaruh pada pola asuh terhadap anaknya, bahkan rawan terjadi baby blues pada orang tua yang masih usia remaja. Kondisi jiwa yang tidak stabil akan berpengaruh pula pada hubungan suami istri, kemudian timbul konflik.  Jika masing-masing individu tidak dapat mengendalikan diri dalam mengontrol emosi dan mampu menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga, dampaknya dapat mengakibatkan perceraian.

Mengenal Bucinisme

Bucinisme dalam membina hubungan tidak akan berdampak negatif jika terjadi pada pasangan yang tepat, sehat secara mental, serta cukup dalam usia menikah. Namun akan terjadi sebaliknya sebaliknya, jika salah satu pihak adalah pribadi yang manipulatif, toxic dan red flag. Di mana remaja sangat rentan menjadi korban per bucinan.

Pihak perempuanlah yang paling banyak dirugikan. Laki-laki bisa lepas tanggung jawab tanpa mendapatkan bekas apa pun dalam tubuhnya. Sebaliknya, perempuan berisiko hamil dengan rentetan proses kodratinya yang panjang dan melelahkan seperti melahirkan, nifas dan menyusui.

Stigma negatif terhadap kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD), juga hanya tersematkan pada pihak perempuan saja. Pihak perempuan akan mendapat labelling hingga dia dewasa bahkan pada status anaknya. Saat ada pemberitaan bayi terbuang misalnya, yang mudah kita deteksi dari bayi adalah siapa ibunya, tanpa menelusuri siapa bapaknya.

Padahal perbuatan dari adanya bayi tersebut adalah dari perbuatan laki-laki dan perempuan. Namun imbas dari perbuatan itu, yang bisa kita kenai pasal pidana hanya pada pihak perempuan saja. Maka para remaja seharusnya memiliki pengetahuan terkait organ reproduksinya, pendidikan seks, dan pembinaan dalam menyiapkan rumah tangga. Sehingga mereka akan berpikir ribuan kali sebelum melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan.

Pada hakikatnya pernikahan bukanlah hanya sebuah ikatan yang bertujuan untuk melegalkan hubungan biologis saja antara laki-laki dan perempuan. Namun juga untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Kematangan emosi dan kecukupan usia merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga kelangsungan dalam berumah tangga. []

 

 

 

Tags: Dispensasi PernikahanKehamilan Tidak Diinginkankesehatan reproduksiPendidikan SeksPergaulan Berisikoremaja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Abu Syuqqah: Sosok Ulama Pejuang Kemanusiaan Perempuan

Next Post

Penjelasan Abu Syuqqah Tentang Perempuan Kurang Akal dan Agama

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Nyai Fadilah Munawwaroh
Aktual

Nyai Fadilah Munawwaroh: Anak Kecil Butuh Teladan, Remaja Butuh Teman

11 Mei 2026
Saraiyah
Figur

Cerita dari Berugak Bayan: Ruang Aman Saraiyah Mendampingi Kasus Pernikahan Anak

9 Mei 2026
Remaja Bermain
Pernak-pernik

Benarkah Bermain Masih Penting bagi Perkembangan Anak Remaja?

26 April 2026
Gadis Remaja
Pernak-pernik

Lima Hal Penting yang Harus Diketahui Gadis Remaja tentang Kesehatan Reproduksi

2 April 2026
Kehamilan Remaja
Pernak-pernik

Jangan Sepelekan: Risiko Kehamilan dan Seks Tidak Aman pada Remaja Perempuan

2 April 2026
Remaja Perempuan
Pernak-pernik

Jangan Hadapi Sendiri: Pentingnya Ruang Aman bagi Remaja Perempuan

1 April 2026
Next Post
Perempuan kurang agama

Penjelasan Abu Syuqqah Tentang Perempuan Kurang Akal dan Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0