• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Muhammad Saw Membolehkan Perempuan Untuk Shalat Jenazah

Pada masa Nabi Muhammad Saw para perempuan tidak hanya aktif berjamaah dan shalat Jum'at, tetapi juga biasa terlibat untuk ikut menshalati jenazah

Redaksi Redaksi
12/02/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan boleh shalat jenazah

Perempuan boleh shalat jenazah

899
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw membolehkan para perempuan untuk ikut shalat jenazah.

Kebolehan perempuan untuk ikut shalat jenazah itu merujuk pada salah satu hadis dari Shahih Bukhari. Isi hadis tersebut sebagai berikut:

Aisyah Ra menuturkan bahwa ketika Sa’ad bin Abi Waqqash Ra meninggal dunia, istri-istri Nabi Muhammad Saw meminta agar jenazahnya ditempatkan di masjid, sehingga mereka bisa menshalatinya. Permintaan itu dikabulkan. Jenazah itu didekatkan dengan kamar-kamar para istri beliau, dan mereka pun menshalatinya. (HR. Shahih Muslim, no. hadits: 2997).

Teks hadits ini, menurut Faqihuddin Abdul Kodir, seperti membalik kesadaran banyak umat Islam pada masa sekarang. Saat ini, masjid, shalat berjamaah, shalat Jum’at, dan shalat jenazah lebih banyak oleh laki-laki. Hampir sulit menemukan perempuan yang ikut menshalati jenazah.

Bisa jadi, hal ini karena perempuan sibuk oleh hal-hal lain, soal akomodasi dan konsumsi, dan bisa jadi juga karena sistem budaya tertentu tidak mendorong perempuan untuk terlibat dalam hal-hal yang kerap kita anggap sebagai wilayah laki-laki, seperti shalat Jenazah ini.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Perempuan Ikut Shalat Jenazah

Ternyata, pada masa Nabi Muhammad Saw para perempuan tidak hanya aktif berjamaah dan shalat Jum’at, tetapi juga biasa terlibat untuk ikut menshalati jenazah.

Selain itu, jika boleh kita pahami lebih luas, maka teks ini juga menginspirasi bahwa ruang-ruang kehidupan itu tidak bisa untuk jenis kelamin tertentu, sementara yang lain harus puas dengan ruang lain yang lebih kecil, tertutup, dan sederhana.

Jika kita yakin bahwa perempuan adalah manusia, maka semua ruang kehidupan ini juga harus terbuka untuk mereka. Kita tidak bisa melarang mereka hanya karena alasan mereka adalah perempuan. Sebagaimana kita juga tidak boleh melarang laki-laki.

Jikapun harus ada larangan itu karena faktor keamanan, misalnya, maka semestinya penanganannya fokus pada penyediaan perlindungan yang nyata kepada semua orang. Laki-laki dan perempuan. Agar mereka bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Kebijakan yang melarang sebagian orang dan membiarkan sebagian yang lain adalah sesuatu yang diskriminatif dan bertentangan dengan Islam. []

Tags: jenazahMembolehkanNabi Muhammad SAWperempuanshalat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version